JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR periode 2019-2024 menyampaikan pihaknya tidak pernah membahas Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia mengumumkannya setelah semua anggota Komisi II berkumpul sekitar 2 jam di Senayan, pada Minggu (18/10/2026).
Dalam kesempatan itu, hadir beberapa anggota Komisi II DPR 2019-2024 lain, yakni Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, hingga Anak Agung Bagus.
"Kami (para anggota Komisi II DPR periode lalu) saling mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan ya PKPU tanggal 20 September 2023 itu. Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas," ujar Doli dalam jumpa pers di Senayan, Minggu.
Adapun, pasal itu disebut meloloskan Gibran menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 silam.
Doli mengeklaim, diksi 'penyelundupan' pasal muncul ketika sidang terkait polemik ijazah Wapres Gibran sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah, begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi II pada saat itu ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan?" tukasnya.
Walhasil, Doli langsung bergerak mencari tahu kepada sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR 2019-2024 mengenai temuan MK itu.
Setelah dicek, kata Doli, dugaannya benar, yakni pasal itu tidak pernah dibahas bersama KPU di DPR.
"Waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu. Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan," tegas Doli.
Doli menyampaikan, tidak hanya anggota Komisi II DPR periode lalu, mereka juga meng-cross check pasal itu ke institusi lain, yakni DKPP, Bawaslu, dan pihak-pihak yang kerap ikut uji publik di DPR.
Dia menegaskan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibawa KPU ke rapat DPR.
"Jadi data yang kami punya sama dengan mereka. Bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik ya," katanya.
Meski begitu, Doli mengaku tidak dalam pihak yang bertanggung jawab untuk mencari tahu kenapa KPU bisa menyelundupkan pasal tersebut.
Jika tahu KPU kala itu melaksanakan sesuatu yang 'miring', Doli menyampaikan, dirinya pasti sudah memberi peringatan.
"Bahwa masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam begitu, ya saya kira saya dan bapak-bapak ini kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu anggota DPR 2019-2024," jelas Doli.
"Jadi kami tidak punya kewenangan juga, apa posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu mereka motifnya apa, terus kemudian. Dari mana, begitu. Saya kira yang perlu ditanya mereka. Begitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, begitu kan?" imbuhnya.
Pembelaan Ketua KPU saat itu
Sebelumnya, eks Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan bantahan soal isu penyeludupan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Hasyim menyatakan, draf PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden telah dibahas dalam RDP pada 20 September 2023.
Bahkan, lanjut Hasyim, terdapat dokumen surat permohonan konsultasi KPU tertanggal 19 September 2023, draf PKPU, masukan Bawaslu, daftar peserta rapat, serta dokumen kesimpulan RDP.
Menurut Hasyim, rumusan yang kini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas.
"Berdasarkan informasi, data dan dokumen dapat disimpulkan bahwa: Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut," tulis Hasyim dalam keterangan tertulisnya.
Hasyim juga menyebut Doli selaku Ketua Komisi II DPR RI saat itu hadir dalam rapat tersebut, dan ikut menandatangani kesimpulan RDP bersama pimpinan lembaga terkait.
Dia juga menyebut KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terlibat dalam pembahasan draf PKPU.
“Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” jelas Hasyim.
Karena itu, Hasyim menilai tanggung jawab atas munculnya pasal tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak.
"Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," tulisnya.
Latar Belakang Pasal PKPU
Untuk diketahui, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Dalam sidang pada 21 September 2023, pemohon Denny Indrayana dan pihaknya mempersoalkan ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pemohon menilai ketentuan tersebut janggal karena norma serupa tidak terdapat dalam aturan pencalonan pada Pilpres 2009, 2014, dan 2019.
"Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024," kata Denny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2023).
Meski begitu, perkara tersebut telah diputus MK dengan amar tidak dapat diterima.