Alumni UNS Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK

Alumni UNS Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK

11 jam lalu

Ketiadaan pengakuan ijazah pendidikan tinggi sebagai alternatif pembuktian pada Pasal 227 huruf l UU Pemilu berpotensi menggugurkan hak dipilih warga.

Swipe untuk menutup

Alumni UNS Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK

20/10/2026, 17:50 WIB
Alumni UNS Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), Farhan Hilmy menguji syarat pembuktian administratif pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berupa ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan Nomor 382/PUU-XXIV/2026, Farhan menguji Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Norma Pasal 227 huruf l UU Pemilu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri. Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu," ujar Farhan yang hadir secara daring dalam sidang, Selasa (20/10/2026).

Pasal Pasal 227 huruf l sendiri mengatur syarat pembuktian administratif pendaftaran capres dan cawapres, yaitu "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah".

Farhan menilai, frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengunci legalisasi alat bukti kelulusan hanya pada jenjang menengah.

Sedangkan menurutnya, mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan (undue formalism) yang menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Berdasarkan prinsip logika hukum, argumentum a fortiori, jika seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, S1, S2, atau S3 yang sah dan diakui negara, maka persyaratan kelulusan jenjang di bawahnya secara nalar akademis telah terpenuhi dan terlampaui," ujar Farhan.

Ia mengatakan, ketiadaan pengakuan ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif pembuktian pada Pasal 227 huruf l UU Pemilu berpotensi menggugurkan hak dipilih warga negara lulusan perguruan tinggi sah.

"Yang secara nyata mendiskriminasi dan menghalangi hak atas kesempatan yang dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945," ujar Farhan.

Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.

Terpopuler Lainnya

Bertambah Lagi, 3 Perusahaan Indonesia Disurati Singapura karena Karhutla

Bertambah Lagi, 3 Perusahaan Indonesia Disurati Singapura karena Karhutla

20 jam lalu

Singapura menambah tiga perusahaan Indonesia yang mendapat surat peringatan terkait karhutla yang asapnya sampai ke negara tersebut.

Swipe untuk menutup

Bertambah Lagi, 3 Perusahaan Indonesia Disurati Singapura karena Karhutla

20/10/2026, 08:32 WIB
Bertambah Lagi, 3 Perusahaan Indonesia Disurati Singapura karena Karhutla

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Singapura menambah tiga perusahaan Indonesia yang mendapat surat peringatan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang asapnya menyebar ke negara tersebut.

Dengan penambahan ini, total ada 10 perusahaan yang menjadi sasaran penindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas Singapura (Transboundary Haze Pollution Act) setelah sebelumnya tujuh perusahaan telah diperingatkan.

Dilansir The Straits Times, Senin (19/10/2026), ketiga perusahaan itu mendapat surat berisi langkah-langkah pencegahan untuk mengatasi kebakaran di lahan mereka.

Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menyatakan, terdapat indikasi asap dari kebakaran di Kalimantan menyebar ke Singapura melalui lahan konsesi yang dikelola ketiga perusahaan tersebut.

Mereka diminta mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, menghentikan aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung, serta tidak memulai pembakaran baru.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan upaya pemadaman kebakaran dan pencegahan agar kebakaran serupa tidak terulang.

Singapura awasi perusahaan yang disurati

Penerbitan surat peringatan terbaru ini dilakukan tiga hari setelah Singapura mengeluarkan surat serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia yang diduga terkait dengan kebakaran di Sumatera.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan, pemerintah masih memantau respons ketujuh perusahaan tersebut. Hingga Senin (19/10/2026), pemerintah Singapura belum menerima tanggapan dari mereka.

"Kami berkomitmen menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas polusi asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mempertimbangkan informasi dan bukti yang tersedia," kata Fu, seperti dikutip CNA.

Fu menambahkan, bukti yang dikumpulkan juga akan dibagikan kepada lembaga lain untuk keperluan penyelidikan mereka.

Sementara itu, Menteri Senior Singapura K Shanmugam mengatakan, pemerintah akan menggunakan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap tersebut.

Ia juga menyatakan Singapura siap memperkuat undang-undang terkait untuk mempercepat penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Sejumlah perusahaan terkait industri kertas

Menurut laporan Free Malaysia Today, beberapa perusahaan yang mendapat surat peringatan tercatat sebagai pemasok bagi salah satu kelompok usaha besar di industri pulp atau bubur kertas dan kertas.

Dari total 10 perusahaan yang telah disurati, empat di antaranya tercatat sebagai pemasok kelompok usaha tersebut. Salah satu perusahaan yang baru mendapat surat peringatan termasuk dalam kelompok pemasok itu.

Kelompok usaha tersebut menyatakan bahwa surat yang diterbitkan Singapura merupakan langkah pencegahan dan bukan penetapan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.

Dalam tanggapan tertulisnya kepada Free Malaysia Today, kelompok usaha itu mengatakan akan bekerja sama dengan pemasok terkait untuk mengendalikan kebakaran, mencegah kebakaran baru, serta menegakkan kebijakan tanpa pembakaran.

Kelompok usaha tersebut juga menyatakan telah menginvestasikan hampir 300 juta dollar AS atau Rp 5,4 triliun untuk pengelolaan kebakaran selama satu dekade terakhir.

Ancaman denda hingga Rp 28 miliar

Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas Singapura mulai berlaku pada 2014. Aturan ini memungkinkan pemerintah Singapura mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi asap di negara tersebut.

Perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga 100.000 dollar Singapura (Rp 1,4 miliar) untuk setiap hari ketika polusi asap berlangsung, dengan batas maksimum 2 juta dollar Singapura (sekitar Rp 28 miliar).

Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi surat peringatan berisi langkah-langkah pencegahan.

Singapura pernah menerapkan undang-undang tersebut saat krisis kabut asap pada 2015. NEA ketika itu menerbitkan surat hukum kepada enam perusahaan di Indonesia. Hingga kini, penyelidikan terhadap empat perusahaan dari kasus tersebut masih berlangsung, menurut CNA.

Pemerintah Singapura mengakui penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan di luar negeri menghadapi tantangan. Meski demikian, Fu menegaskan pemerintah akan tetap berupaya menindak perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas polusi asap lintas batas.

Internasional Lainnya

Dulu Jadi Lawan di Pilkada, Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi Jalin Kolaborasi Benahi Masalah Transportasi

Dulu Jadi Lawan di Pilkada, Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi Jalin Kolaborasi Benahi Masalah Transportasi

1 hari lalu

PII yang dipimpin Ilham Habibie bersama dengan Pemprov Jawa Barat menjalin kolaborasi untuk penataan transportasi massal perkotaan.

Swipe untuk menutup

Dulu Jadi Lawan di Pilkada, Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi Jalin Kolaborasi Benahi Masalah Transportasi

20/10/2026, 00:00 WIB
Dulu Jadi Lawan di Pilkada, Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi Jalin Kolaborasi Benahi Masalah Transportasi

BANDUNG, KOMPAS.com - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang dipimpin oleh putra Presiden Republik Indonesia ke-3, Ilham Akbar Habibie, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang saat ini dipimpin oleh Gubernur Dedi Mulyadi, resmi menjalin kolaborasi strategis dalam hal penataan transportasi massal perkotaan.

Komitmen kolaborasi tersebut diresmikan dalam agenda Conference of the ASEAN Federation of Engineering Organisations (CAFEO) yang berlangsung di Hotel Pullman, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/10/2026).

Untuk diketahui, pada Pilgub Jawa Barat 2024 lalu, Ilham menjadi salah satu Calon Wakil Gubernur Jawa Barat. Ilham berpasangan dengan Akhmad Syaikhu yang diusung oleh PKS sebagai calon gubernur untuk melawan pasangan Dedi Mulyadi- Erwan Setiawan. 

Namun dalam penghitungan akhir, Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sebagai pemenang Pilgub Jawa Barat dengan perolehan suara sebanyak 638.500.

Sementara pasangan nomor urut 3, Akhmad Syaikhu dan Ilham Habibie berada di posisi kedua dengan perolehan suara 127.216. Selanjutnya, pasangan nomor urut 2, Jeje Wiriadinata dan Ronal Surapradja dengan perolehan suara 94.304 dan posisi terakhir ditempati pasangan nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina dengan perolehan suara 55.531.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun menyambut positif kolaborasi antara Pemprov Jabar dan PII dalam urusan transportasi. Menurut dia, kemacetan yang terjadi di beberapa wilayah perkotaan di Jawa Barat disebabkan oleh perencanaan yang tidak tepat. 

"Pertemuan ini merupakan sebuah kontemplasi bagi kita untuk bagaimana engineering itu bukan hanya pada hal yang bersifat global dan besar, tetapi menyangkut aspek yang bersifat teknis kerakyatan dalam setiap waktu. Misalnya, kenapa sih di Kota Bandung kemacetan terjadi, berarti secara engineering perencanaannya tidak tepat," kata Dedi, seusai membuka gelaran CAFEO, Selasa siang.

Dedi menambahkan, pembenahan transportasi wajib dilakukan di Jawa Barat untuk menekan angka kemacetan di kota-kota besar. 

"Kemacetan di kota-kota di Jawa Barat hari ini tumbuh. Salah satunya adalah transportasinya yang belum tertata dengan baik. Tetapi juga kita tidak boleh menggusur pekerjaan orang, sopir," ucapnya.

Dedi pun berharap PII bisa membantu Pemprov Jawa Barat untuk menyusun perencanaan agar transportasi publik yang sudah tidak laik jalan menjadi moda transportasi baru tapi tidak menghilangkan pekerjaan para sopir.

"Salah satu tawaran saya adalah bagaimana para sopir angkutan umum yang ada tuannya dan sudah tua-tua mobilnya, itu nanti diganti dengan mobil baru. Mereka adalah pemiliknya, tidak usah lagi setor kepada tuannya, tetapi dibuat karakter wilayah. Mobilnya ramah lingkungan, ramah anak, ramah ibu hamil, kemudian juga bisa memberikan kesejahteraan bagi para sopir. Ini nanti salah satu pilot project yang akan dikerjakan bersama dengan PII," bebernya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum PII, Ilham Akbar Habibie mengatakan, dalam kolaborasi ini, PII berkomitmen untuk membantu Pemprov Jawa Barat mengurai berbagai problematika krusial di seluruh daerah di Jawa Barat, terutama dalam urusan transportasi massal.

"Kami sudah banyak berbincang dengan Bapak Gubernur dan insya Allah PII akan mendukung sepenuhnya bagaimana Jawa Barat bisa menyelesaikan masalah serta tantangan ke depan, khususnya di bidang transportasi umum," kata Ilham.

Menanggapi keinginan Dedi Mulyadi soal transportasi dengan model baru, Ilham Habibie mengatakan sarana transportasi baru ini akan mengadopsi platform sasis dan mesin listrik tersertifikasi secara nasional.

Namun, desain eksteriornya akan disesuaikan dengan kearifan serta karakteristik budaya masing-masing daerah di Jawa Barat, seperti Bandung, Cirebon, Tasikmalaya, hingga kawasan perdesaan.

Standarisasi platform dinilai mampu menekan ongkos produksi, sementara kemudahan perawatan di tingkat lokal diproyeksikan bakal menggerakkan roda ekonomi bengkel dan industri perakitan setempat.

"Bussiness concept-nya telah diubah. Jadi para pengemudi angkot itu ke depan mereka juga menjadi kayak UKM, dia akan memiliki sendiri. Selain dari itu, juga konsep daripada wahana transportasi sendiri juga harus kita ubah. Bayangan saya, biarpun desainnya belum tuntas, itu adalah wahana elektrik. Jadi itu ada elektrifikasi daripada angkot, dan ada semacam standardisasi. Jadi di mana-mana itu platformnya sama, tapi nanti bentuk daripada angkotnya bisa berbeda-beda," tandasnya.

Komentar Terbanyak Lainnya

Bagikan berita ini melalui