BEKASI, KOMPAS.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria bernama Asep Setiawan atau yang dikenal sebagai Abah Setu viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Abah Setu yang diketahui merupakan pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam di Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terlihat sedang melakukan siaran langsung melalui akun media sosial pribadinya.
Dalam potongan video yang beredar, ia melontarkan pernyataan mengenai Nabi Muhammad SAW yang kemudian dinilai sejumlah masyarakat sebagai penghinaan.
"Yang disebut Muhammad itu mana sih? Orang Madinah itu, pantesan ente pada susah sekarang, mengharap dikasih syafaat. Wong dia dilempar batu aja enggak bisa nolong dirinya sendiri. Wong keracunan aja enggak bisa nolong dia sendiri," ujar Asep dalam video yang beredar.
Keresahan akibat video tersebut kemudian berlanjut pada Senin (7/9/2026) malam.
Sejumlah warga mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam untuk meminta klarifikasi langsung kepada Abah Setu terkait pernyataannya yang beredar di media sosial.
Kedatangan warga tersebut membuat polisi turun tangan untuk mencegah terjadinya gesekan. Personel Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat kemudian mengamankan lokasi dan mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Polisi selanjutnya meminta keterangan dari Abah Setu pada Kamis (10/9/2026) untuk mengetahui konteks video yang beredar.
Dalam keterangannya kepada polisi, Abah Setu menyebut video yang beredar merupakan potongan dari rekaman yang lebih panjang. Ia juga menduga sebagian video tersebut telah mengalami perubahan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Meski demikian, persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum setelah sejumlah pihak melaporkan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW kepada polisi.
Dalam mediasi yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Abah Setu kemudian menyampaikan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan.
Dalam mediasi tersebut, Abah Setu mengakui kesalahannya terkait video yang beredar dan meminta maaf kepada umat Islam.
"Sehubungan dengan beredarnya video yang telah menyinggung kaum muslimin, khususnya telah menghina Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, dengan ini saya mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut. Oleh karenanya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Abah Setu saat di Polres Metro Bekasi, Kamis.
Selain meminta maaf, Abah Setu menyatakan akan menghentikan berbagai kegiatan yang dinilai dapat menyinggung umat Islam.
"Saya menyatakan akan menutup kegiatan yang berkaitan dengan segala hal yang dapat menyinggung umat, baik Majelis Taklim, konten media sosial, pengajaran terselubung, yang berpotensi menghina dan menyesatkan kaum muslimin," katanya.
Abah Setu juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku apabila kembali mengulangi pernyataan serupa.
"Saya bersedia mempertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku apabila saya mengulang dalam bentuk yang sama atau sejenis di kemudian hari," ujarnya.
Ia juga berjanji untuk menjaga harkat dan martabat Nabi Muhammad SAW beserta syariat Islam.
"Ini di mana pun dan dalam keadaan apa pun, karena beliau adalah manusia mulia yang diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala," kata Abah Setu.
Selanjutnya, ia berjanji akan memperbaiki dan memvalidasi pemahamannya mengenai Islam kepada ulama yang saleh.
Namun, pihak yang sebelumnya mempersoalkan video tersebut mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil mediasi.
Salah satu perwakilan Forum Umat Islam Bekasi Raya, Sayf Alifulloh, mengatakan pihaknya memang telah mencapai kesepakatan restorative justice di kepolisian.
Namun, menurut dia, masih terdapat poin yang dinilai belum cukup kuat, terutama terkait penghentian seluruh aktivitas majelis.
"Karena ada beberapa poin-poin yang memang tidak disebutkan secara detail. Salah satunya adalah kami minta memang tutup total," ujar Sayf.
Sayf mengatakan, pihaknya masih mengizinkan rumah Abah Setu digunakan sebagai tempat tinggal. Namun, ia menegaskan tidak ingin ada lagi kegiatan pengajian atau aktivitas majelis di tempat tersebut.
Ia bersama warga lainnya juga akan mempertimbangkan untuk melakukan laporan terkait tindakan tersebut.
Sayf mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan pengacara terkait langkah selanjutnya setelah adanya kesepakatan restorative justice tersebut.
"Adapun nanti proses hukumnya seperti apa, karena memang sudah ada kesepakatan restorative justice di Polres, nanti kami akan konsultasi dulu dengan pengacara kita ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang Riuh Utomo mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hasil mediasi di Polres Metro Bekasi.
"Masih kami dalami hasil mediasinya. Dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Andi.