BSI Hadirkan Ekosistem Emas untuk Beragam Kebutuhan Finansial

BSI Hadirkan Ekosistem Emas untuk Beragam Kebutuhan Finansial

9 jam lalu

Ekosistem Emas BSI hadirkan layanan investasi, cicil, transfer, dan gadai emas dalam satu ekosistem digital berbasis syariah.

Swipe untuk menutup

BSI Hadirkan Ekosistem Emas untuk Beragam Kebutuhan Finansial

06/10/2026, 19:37 WIB
BSI Hadirkan Ekosistem Emas untuk Beragam Kebutuhan Finansial

KOMPAS.com – Di tengah dinamika ekonomi dan ketidakpastian pasar, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang digunakan masyarakat untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang.

Perannya sebagai aset lindung nilai atau safe haven juga terlihat dari rekam jejaknya. Dilansir dari laman World Gold Council, Selasa (12/5/2026), emas dalam denominasi rupiah menghasilkan rata-rata imbal hasil sekitar 15 persen per tahun selama 20 tahun terakhir, yakni sejak April 2006 hingga April 2026.

Meski harga emas tetap dapat berfluktuasi dalam jangka pendek, karakter tersebut menjadikan emas tidak hanya dipandang sebagai instrumen investasi, tetapi juga bagian dari strategi diversifikasi dan perlindungan nilai aset jangka panjang.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap emas kini semakin beragam. Ada yang ingin mulai berinvestasi dengan nominal terjangkau, memiliki emas secara bertahap, hingga memanfaatkan aset tersebut sebagai sumber dana ketika menghadapi kebutuhan mendesak.

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI menjawab kebutuhan tersebut melalui Ekosistem Emas BSI.

Alih-alih menghadirkan produk yang berdiri sendiri, BSI membangun closed-loop ecosystem yang menghubungkan sejumlah layanan, mulai dari BSI Emas, Cicil Emas, Gadai Emas, hingga Transfer Emas.

Ekosistem tersebut semakin lengkap setelah BSI menjalankan kegiatan usaha bulion atau bank emas. Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu (26/2/2025), layanan bulion BSI merupakan bagian dari pengembangan ekosistem industri emas nasional.

Layanan bank emas BSI pun tumbuh pesat. Diberitakan Kompas.com, Jumat (21/8/2026), hingga kuartal II 2026, nilai bisnis emas BSI mencapai Rp 30,5 triliun atau tumbuh 80,52 persen secara tahunan (yoy).

Berikut adalah layanan bank emas yang disediakan BSI.

  1. BSI Emas untuk memulai investasi emas dari nominal terjangkau

Bagi masyarakat yang baru ingin membangun aset emas, BSI menyediakan layanan BSI Emas yang dapat diakses secara digital melalui aplikasi BYOND by BSI.

Nasabah dapat mulai membeli emas mulai dari Rp 50.000 atau 0,02 gram. Kepemilikannya tercatat dalam bentuk saldo gram emas, sementara fisik emas disimpan oleh bank.

Melalui layanan tersebut, nasabah dapat melakukan pembelian dan penjualan emas secara digital. Saldo emas juga dapat dicetak menjadi emas fisik ataupun ditransfer kepada sesama pemilik rekening emas BSI.

Akses tersebut memungkinkan masyarakat mulai mengumpulkan emas tanpa harus menunggu dana besar untuk membeli emas fisik dengan gramasi tertentu.

  1. Miliki emas secara bertahap lewat Cicil Emas

Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki target kepemilikan emas tertentu, BSI menyediakan fasilitas Cicil Emas.

Produk tersebut merupakan pembiayaan kepemilikan logam mulia menggunakan akad murabahah. Harga emas ditetapkan saat akad, sedangkan pembayarannya dilakukan melalui angsuran tetap selama masa pembiayaan.

Dengan skema tersebut, nasabah dapat merencanakan kepemilikan emas dengan lebih fleksibel sesuai kemampuan finansial tanpa harus menyediakan seluruh dana pembelian di awal.

Adapun seluruh portofolio emas yang dimiliki melalui skema tersebut berbasis emas fisik murni sehingga aset nasabah aman dari risiko pasar dan inflasi.

  1. BSI Gadai Emas untuk kebutuhan dana cepat

BSI memiliki layanan gadai emas. Saat membutuhkan dana mendesak, pemilik emas BSI dapat menggadaikan logam mulianya melalui BSI Gadai Emas tanpa harus langsung menjualnya.

Melalui layanan tersebut, nasabah dapat memperoleh pembiayaan dengan emas sebagai agunan. BSI menawarkan proses gadai emas yang mudah dan cepat, nilai taksiran kompetitif, serta biaya penyimpanan sesuai ketentuan.

Kepemilikan emas pun dapat tetap dipertahankan setelah kewajiban gadai diselesaikan. Dengan begitu, nasabah masih memiliki peluang menikmati manfaat apabila nilai emas meningkat pada masa mendatang.

Adapun sebagian proses BSI Gadai Emas juga sudah dapat diakses melalui BYOND by BSI, antara lain simulasi, reservasi pengajuan, top up, dan perpanjangan fasilitas gadai.

Pemanfaatan BSI Gadai Emas terus bertumbuh. Diberitakan Kompas.com, Kamis (25/6/2026), pada pertengahan 2026, outstanding Gadai Emas BSI mencapai Rp 13 triliun atau meningkat 100 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Sementara itu, selama semester I 2026, rata-rata transaksi gadai emas mencapai sekitar 120.000 transaksi per bulan.

BSI mencatat, mayoritas nasabah gadai emas berasal dari kalangan ibu rumah tangga yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berbagai kebutuhan, termasuk biaya pendidikan anak.

Dorong inklusi investasi berbasis syariah

Ekosistem tersebut membuat fungsi emas di BSI tidak berhenti pada aktivitas membeli dan menyimpan.

Nasabah juga dapat mulai membangun aset melalui BSI Emas, merencanakan kepemilikan melalui Cicil Emas, mengalihkan saldo melalui Transfer Emas, hingga memperoleh likuiditas melalui Gadai Emas.

Model tersebut turut membuka akses yang lebih luas terhadap investasi berbasis emas, termasuk bagi masyarakat yang baru ingin memulai dari nominal relatif kecil.

Pada skala lebih luas, OJK menilai, pengembangan kegiatan usaha bulion dapat mendukung terbentuknya ekosistem emas nasional yang lebih terintegrasi, memperdalam pasar keuangan, serta mendorong monetisasi emas dan pembiayaan pada rantai pasok industri emas dalam negeri.

Pengembangan tersebut juga memperluas peran layanan keuangan berbasis syariah dalam mendukung aktivitas ekonomi riil dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, Ekosistem Emas BSI tidak sekadar menjadi rangkaian produk perbankan, tetapi dirancang untuk mendampingi kebutuhan finansial nasabah dalam berbagai fase kehidupan.

Mulai dari membangun aset, merencanakan kepemilikan secara bertahap, hingga memperoleh dana saat kebutuhan mendesak muncul dapat dilakukan dalam satu ekosistem yang semakin digital dan dijalankan sesuai prinsip syariah.

Dari hulu hingga hilir, pendekatan tersebut memungkinkan emas tidak hanya disimpan untuk masa depan, tetapi juga dikelola secara lebih fleksibel untuk mendukung kebutuhan finansial hari ini dan rencana jangka panjang.

Brandzview Lainnya

BREAKING NEWS: MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

8 jam lalu

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat diterima gugatan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.

Swipe untuk menutup

BREAKING NEWS: MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

06/10/2026, 21:02 WIB
BREAKING NEWS: MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).

Adapun dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.

Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dia menjelaskan, para pemohon merupakan organsiasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu.

Sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.

"Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata Liliek.

Sebab itu, semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi.

Petitum Para Pemohon

Sebagai informasi, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara ini diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Terdapat delapan tuntutan atau petitum yang diminta para pemohon kepada MK.

Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam petitum nomor dua.

Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitum kelima, permohonan ini meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan.

Tiga keputusan KPU yang diminta dibatalkan adalah penetapan Gibran sebagai paslon, penetapan nomor urut pilpres untuk cawapres, dan penetapan hasil pilpres dengan masing-masing nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.

Petitum keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat.

Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden baru sesuai aturan UUD 1945.

Terakhir, meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.

Terpopuler Lainnya

Media Belanda Sebut

Media Belanda Sebut "Jakarta Meledak" Usai Timnas Indonesia Kalahkan Thailand dan Juara FIFA ASEAN Cup

17 jam lalu

Timnas Indonesia menjuarai ASEAN Cup setelah mengalahkan Thailand lewat adu penalti. Emil Audero menjadi penentu kemenangan skuad Garuda.

Swipe untuk menutup

Media Belanda Sebut "Jakarta Meledak" Usai Timnas Indonesia Kalahkan Thailand dan Juara FIFA ASEAN Cup

06/10/2026, 11:56 WIB
Media Belanda Sebut
Penulis: Tri Indriawati
|
Editor: Tri Indriawati

JAKARTA, KOMPAS.com – Media Belanda VoetbalPrimeur menyoroti keberhasilan Timnas Indonesia menjuarai ASEAN Cup setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam laga final yang berlangsung dramatis di Jakarta.

Dalam judul laporannya, VoetbalPrimeur menggunakan frasa “Jakarta ontploft”, yang dalam bahasa Indonesia berarti “Jakarta meledak”, untuk menggambarkan suasana setelah Indonesia memastikan gelar juara di hadapan lebih dari 70.000 penonton.

Dilaporkan VoetbalPrimeur, Indonesia harus melalui pertandingan selama 120 menit sebelum akhirnya menaklukkan Thailand lewat adu penalti.

Laga sempat berakhir 1-1 pada waktu normal, kemudian berubah menjadi 2-2 pada babak tambahan.

Kiper Indonesia Emil Audero menjadi salah satu penentu kemenangan setelah menggagalkan tendangan penalti Thailand.

Media Belanda soroti atmosfer final di Jakarta

VoetbalPrimeur menggambarkan final ASEAN Cup sebagai pertandingan yang menegangkan dan melelahkan bagi kedua tim.

Media tersebut menulis “Jakarta ontploft, Thailand op de knieën”, yang secara harfiah berarti “Jakarta meledak, Thailand bertekuk lutut”.

Frasa itu dipakai untuk menggambarkan suasana pertandingan setelah Indonesia akhirnya keluar sebagai pemenang usai laga panjang hingga adu penalti.

Indonesia tampil di hadapan puluhan ribu pendukung dengan menurunkan sejumlah pemain seperti Kevin Diks, Justin Hübner, Joey Pelupessy, Calvin Verdonk, Ole Romeny, dan Thom Haye.

Sejak awal pertandingan, Indonesia lebih banyak menguasai bola.

Thailand memilih bermain lebih dalam dan menunggu kesempatan untuk melancarkan serangan balik.

Namun, dominasi Indonesia belum langsung menghasilkan gol pada babak pertama.

Thom Haye sempat mendapatkan peluang melalui tendangan bebas dari dekat kotak penalti, tetapi bola membentur pagar hidup Thailand.

Skor 0-0 bertahan hingga turun minum.

Dean James buka keunggulan Indonesia

Permainan menjadi lebih terbuka pada babak kedua.

Sekitar menit ke-70, Mitchell Lee Baker mendapatkan kesempatan setelah menerima umpan panjang, tetapi gagal menaklukkan penjaga gawang Thailand.

Indonesia kemudian mendapatkan keuntungan setelah Nicholas Mickelson menerima kartu kuning kedua.

Bek Thailand itu harus meninggalkan lapangan setelah insiden yang melibatkan Ole Romeny.

Wasit tidak memberikan penalti kepada Indonesia, tetapi memberikan tendangan bebas.

Dean James yang masuk sebagai pemain pengganti memanfaatkan situasi tersebut dengan mencetak gol dan membawa Indonesia unggul 1-0.

Gol itu membuat atmosfer stadion semakin bergemuruh.

Namun, keunggulan Indonesia hanya bertahan sekitar tiga menit.

Thailand berhasil menyamakan skor melalui Iklas Sanron setelah membangun serangan dari sisi kiri.

Pertandingan kembali imbang 1-1.

Thailand sempat berbalik unggul

Indonesia terus menekan pada masa tambahan waktu babak kedua, tetapi tidak mampu mencetak gol kedua.

Pertandingan pun berlanjut ke babak tambahan.

Meski bermain dengan 10 orang, Thailand justru berhasil mencetak gol dan berbalik unggul.

Peeradol Chamratsamee membawa Thailand memimpin 2-1.

Indonesia kemudian bermain lebih agresif untuk mengejar ketertinggalan.

Empat menit menjelang akhir pertandingan, Rizky Ridho melakukan penetrasi dari sisi kanan dan mengirim bola ke depan gawang.

Kiper Thailand sempat menghalau bola.

Namun, Elkan Baggott yang ikut maju membantu serangan mendapatkan bola muntah dan langsung melepaskan tembakan.

Bola mengenai bagian bawah mistar sebelum masuk ke gawang.

Skor berubah menjadi 2-2.

Emil Audero jadi penentu

Indonesia sempat mendapatkan beberapa peluang tambahan sebelum pertandingan berakhir.

Mitchell Lee Baker mencoba mencetak gol melalui tendangan salto, sementara beberapa sundulan juga mengarah ke gawang Thailand.

Namun, tidak ada gol tambahan hingga 120 menit berakhir.

Pemenang akhirnya harus ditentukan melalui adu penalti.

Kevin Diks menjadi eksekutor pertama Indonesia dan sukses mencetak gol.

Empat pemain Indonesia berikutnya juga berhasil menjalankan tugas, termasuk Dean James.

Thailand mulai tertinggal setelah penendang ketiga mereka, Sarach Yooyen, gagal karena bola mengenai tiang.

Shayne Pattynama kemudian sukses mengeksekusi penalti Indonesia.

Emil Audero akhirnya memastikan kemenangan setelah menggagalkan tendangan pemain Thailand.

Penyelamatan tersebut memastikan Indonesia keluar sebagai juara ASEAN Cup.

"Jakarta ontploft"

Keberhasilan itu menjadi sorotan utama VoetbalPrimeur.

Media Belanda tersebut memilih frasa “Jakarta ontploft” atau “Jakarta meledak” untuk menggambarkan ledakan kegembiraan setelah Timnas Indonesia memastikan kemenangan.

Indonesia sebelumnya lolos ke final setelah berada satu grup dengan Singapura, Malaysia, dan Bangladesh.

Skuad Garuda memastikan tiket ke partai puncak setelah mengalahkan Bangladesh dengan skor 9-2.

Thailand, sementara itu, menjadi pemuncak grup lain yang dihuni Vietnam, Filipina, dan Pakistan.

Kemenangan atas Thailand kemudian mengantar Indonesia merebut gelar ASEAN Cup setelah melalui laga final yang harus ditentukan lewat adu penalti.

Internasional Lainnya

Kronologis Video Viral Penumpang KA Lembah Anai Tegur Rombongan Bising hingga Terjadi Adu Mulut

Kronologis Video Viral Penumpang KA Lembah Anai Tegur Rombongan Bising hingga Terjadi Adu Mulut

7 jam lalu

viral video yang menunjukkan perselisihan antarpenumpang di atas KA Lembah Anai relasi Padang-Kayutanam.

Swipe untuk menutup

Kronologis Video Viral Penumpang KA Lembah Anai Tegur Rombongan Bising hingga Terjadi Adu Mulut

06/10/2026, 21:35 WIB
Kronologis Video Viral Penumpang KA Lembah Anai Tegur Rombongan Bising hingga Terjadi Adu Mulut
Penulis: Rahmat Panji
|
Editor: Novita Rahmawati

PADANG, KOMPAS.com — Video perselisihan antarpenumpang di atas Kereta Api (KA) Lembah Anai relasi Padang–Kayutanam mendadak viral di media sosial.

Insiden adu mulut tersebut dipicu oleh kegaduhan dari rombongan penumpang yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jasa lainnya.

Salah seorang penumpang yang terlibat dalam kejadian tersebut, Moreno Ahmad Ghanny, menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya saat bepergian bertiga menggunakan KA Lembah Anai dari Stasiun Simpang Haru menuju Lubuk Buayo, Rabu (30/9/2026).

Reno mengaku awalnya sempat tertidur di dalam kereta. Namun, situasi berubah tidak nyaman saat kereta tiba di area Lubuk Buayo akibat suara bising dari rombongan penumpang lain.

"Awalnya saya diamkan, tetapi karena terus berisik dan sangat terganggu, akhirnya saya tegur. Rombongan itu berkisar antara 10 hingga belasan orang yang di antaranya mengaku sebagai guru dan dokter," ujar Reno pada Kompas.com, Selasa (6/10/2026).

Menurut Reno, teguran tersebut justru direspons negative oleh anggota rombongan hingga berujung adu mulut.

Bahkan, ia sempat mendapat intimidasi verbal dengan membawa-bawa profesi dokter di dalam rombongan tersebut.

Sebelum Reno melayangkan teguran, sejumlah penumpang lain di gerbong yang sama dikabarkan sudah lebih dulu menyampaikan komplain atas kegaduhan rombongan tersebut.

Video ini menimbulkan sejumlah tanda tanya di tengah masyarakat, pasalnya rombongan ibuk-ibuk tersebut tidak terima ditegur lantaran tidak ada larangan terpasang di gerbong kereta untuk tidak berisik.

Tanggapan PT KAI Divre II Sumbar

Menanggapi insiden yang beredar luas di media sosial tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat membenarkan adanya kegaduhan antarpenumpang di atas KA Lembah Anai pada Rabu (30/9/2026).

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa rombongan penumpang yang dimaksud naik dari Stasiun Lubuk Buaya menuju Kayutanam.

Kegaduhan bermula dari aktivitas percakapan dengan volume suara tinggi yang mengganggu penumpang lain.

"Petugas Pengawal Kereta Api (Walka) sebenarnya telah memberikan teguran pertama agar penumpang menjaga ketertiban. Namun, karena kondisi serupa kembali terjadi, petugas kembali memberikan teguran kedua secara tegas," kata Reza dalam keterangan resminya.

Di saat bersamaan, penumpang lain yang merasa terganggu turut menegur rombongan tersebut hingga memicu perselisihan.

Petugas di lapangan langsung bertindak melerai dan mengambil langkah persuasif untuk meredakan situasi.

"Petugas menawarkan kepada penumpang yang terlibat perselisihan untuk berpindah ke gerbong lain. Setelah mereka bersedia berpindah, situasi di dalam kereta api kembali aman dan kondusif," jelas Reza.

Atas kejadian ini, KAI Divre II Sumbar kembali mengingatkan masyarakat bahwa kereta api merupakan ruang publik bersama.

Seluruh pelanggan diimbau untuk saling menghargai, menjaga volume suara, dan mematuhi tata tertib perjalanan.

KAI juga meminta penumpang yang merasa terganggu untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memicu konflik, melainkan melapor langsung kepada petugas di atas kereta.

Viral Lainnya

Video Viral Penonton Konser Naik Helikopter Berlogo Ekraf, Ini Penjelasan Kemenekraf

Video Viral Penonton Konser Naik Helikopter Berlogo Ekraf, Ini Penjelasan Kemenekraf

9 jam lalu

Beredar video yang memperlihatkan penonton konser menaiki helikopter dengan logo EKRAF viral di media sosial. Begini penjelasan Kemenekraf.

Swipe untuk menutup

Video Viral Penonton Konser Naik Helikopter Berlogo Ekraf, Ini Penjelasan Kemenekraf

06/10/2026, 19:21 WIB
Video Viral Penonton Konser Naik Helikopter Berlogo Ekraf, Ini Penjelasan Kemenekraf

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan penonton konser menaiki helikopter dengan logo EKRAF viral di media sosial.

Pembicaraan bermula setelah pengguna TikTok @bumpwithnovita mengunggah rekaman terkait pengalamannya menghadiri konser The Weeknd di Jakarta International Stadium, Jakarta Utara, pada September 2026.

Dalam video tersebut, pengguna memperlihatkan dirinya di depan venue konser sembari menunjukkan gelang tanda masuk.

Ia juga membagikan cuplikan perjalanan menuju lokasi konser menggunakan helikopter. Perhatian warganet kemudian tertuju pada tulisan "EKRAF" yang terlihat di jendela helikopter.

Tulisan tersebut memunculkan pertanyaan karena "Ekraf" merujuk pada Kementerian Ekonomi Kreatif. Sejumlah warganet pun mempertanyakan siapa yang menggunakan helikopter tersebut dan untuk keperluan apa kendaraan itu digunakan. 

Setelah mendapat beragam reaksi dari warganet, unggahan dari akun asli kini telah dihapus. Pemilik akun juga berganti nama pengguna menjadi @bumpbump.py. Kendati demikian, videonya masih beredar dan diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial.

Viral penonton konser naik helikopter berlogo Ekraf, punya siapa?

Ini penjelasan Kemenekraf

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memberikan penjelasan melalui kolom komentar di akun resmi @ekraf.ri di Threads, TikTok, dan X terkait penggunaan helikopter oleh penonton konser tersebut pada Senin (5/10/2026).

Kemenekraf menjelaskan bahwa helikopter berlogo EKRAF tersebut bukanlah milik Kemenekraf, melainkan WhiteSky Aviation.

Pernyataan yang sama juga disampaikan dalam keterangan terbaru yang diterima Kompas.com pada Selasa (6/10/2026) malam.

"Kementerian Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa helikopter dengan stiker Ekraf yang beredar di media sosial bukan merupakan aset atau kendaraan dinas Kementerian Ekonomi Kreatif, melainkan helikopter komersial milik PT Whitesky Aviation," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kiagoos Irvan Faisal.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif tidak memiliki helikopter sebagai aset operasional.

Stiker pada helikopter tersebut merupakan bagian dari aktivitas promosi Heli Expo Asia 2025 dalam kerja sama promosi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan PT Whitesky Aviation, bukan penanda kepemilikan aset.

"Menteri Ekonomi Kreatif dan jajaran Kementerian Ekonomi Kreatif tidak mengenal pihak yang menggunakan helikopter tersebut dan tidak memiliki hubungan maupun kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang bersangkutan," ujar Kiagoos.

"Penggunaan helikopter tersebut untuk keperluan pribadi maupun komersial tidak berkaitan dengan fasilitas, aset, maupun kegiatan kedinasan Kementerian Ekonomi Kreatif," tambah dia.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, Kementerian Ekonomi Kreatif memandang kolaborasi dengan Whitesky Aviation sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif melalui industri dan teknologi, termasuk sektor transportasi udara.

Ke depan, kata dia, kolaborasi lintas industri akan terus didorong untuk memperluas eksposur dan memperkenalkan potensi ekonomi kreatif Indonesia.

Klarifikasi pengguna TikTok

Pengguna helikopter juga memberikan klarifikasi serupa. Dalam kolom komentar video lain, kreator konten bernama Novita tersebut membenarkan bahwa cuplikan naik helikopter merupakan video lama sejak 2025.

"Jadi aku seorang ugc kreator sebuah aplikasi, aplikasi untuk berbagi lokasi dan peta sosial, dan untuk video helikopter itu adalah video lama sejak 2025 ( pada saat joyflight heliexpo asia di heliport cengkareng) yg dimana aku kreasikan menjadi konten kembali dan membuat storytelling seolah” nonton the weeknd naik helikopter," tulis Novita.

"Tapi aslinya tidak ada kok dan juga tidak ada datanya ada helikopter turun di JIS karena faktanya aku hanya membuat konten untuk mendapatkan engagement," sambung dia.

Hal ini, kata Novita, dapat dibuktikan melalui perbedaan busana yang dikenakan ketika naik helikopter pada 2025 dan menonton konser pada 2026.

Alih-alih menggunakan helikopter untuk menuju lokasi konser, ia mengaku menaiki ojek daring.

"Dan yg jelas helikopter yang aku naiki dengan stiker Kementerian bukan milik instansi pemerintah, melainkan helikopter komersial milik PT Whitesky Aviation yang dipimpin oleh Denon Prawiraatmadja," pungkas dia.

Viral Lainnya

MK Nyatakan Berwenang Adili Sengketa Syarat Pencalonan Gibran

MK Nyatakan Berwenang Adili Sengketa Syarat Pencalonan Gibran

1 hari lalu

MK menyatakan berwenang mengadili sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pemilu 2024 yang diajukan Denny Indrayana.

Swipe untuk menutup

MK Nyatakan Berwenang Adili Sengketa Syarat Pencalonan Gibran

06/10/2026, 00:00 WIB
MK Nyatakan Berwenang Adili Sengketa Syarat Pencalonan Gibran

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

"Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para pemohon,"kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10/2026).

Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, MK berkewajiban melakukan terobosan hukum manakala mendapati adanya suatu keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu.

Keadaan yang dimaksud dinilai menyebabkan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak terpenuhi.

"Pendirian demikian masih menjadi pijakan argumentasi Mahkamah dalam menyelesaikan setiap perkara perselisihan hasil pemilu sebagaimana dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, baik dalam pemilu kepala daerah, anggota legislatif, maupun presiden dan wakil presiden," kata Saldi.

Petitum Para Pemohon

Sebagai informasi, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Terdapat delapan tuntutan atau petitum yang diminta para pemohon kepada MK.

Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam petitum nomor dua.

Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 cacat hukum sejak semula karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitum kelima, permohonan ini meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan.

Tiga keputusan KPU yang diminta dibatalkan adalah penetapan Gibran sebagai pasangan calon, penetapan nomor urut pemilihan presiden untuk calon wakil presiden, dan penetapan hasil pemilihan presiden dengan masing-masing nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.

Petitum keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden baru sesuai aturan UUD 1945.

Terakhir, meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.

Komentar Terbanyak Lainnya

Bagikan berita ini melalui