JAKARTA, KOMPAS.com - Penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi mengenai usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market pada Kamis (15/10/2026).
Usulan tersebut menjadi perhatian pelaku pasar karena klasifikasi MSCI menjadi salah satu acuan investor global dalam membandingkan pasar saham dan menyusun strategi investasi.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Standalone Market dalam klasifikasi MSCI? Negara mana saja yang masuk kategori tersebut dan apa alasan MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia?
Mengenal klasifikasi pasar saham MSCI
MSCI membagi pasar saham ke dalam sejumlah kategori berdasarkan karakteristik dan tingkat aksesibilitasnya bagi investor internasional.
Dalam kerangka klasifikasinya, terdapat empat kategori utama, yakni Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, dan Standalone Market.
Berdasarkan penjelasan dalam laman resmi MSCI, dikutip pada Jumat (16/10/2026), evaluasi klasifikasi pasar mempertimbangkan tiga aspek utama, yaitu perkembangan ekonomi, ukuran dan likuiditas pasar, serta aksesibilitas pasar.
Perkembangan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan apakah suatu pasar memenuhi kriteria Developed Market. Sementara itu, ukuran dan likuiditas pasar berkaitan dengan persyaratan minimum agar saham dapat dipertimbangkan dalam indeks MSCI Global Standard.
Adapun aksesibilitas pasar mencerminkan pengalaman investor institusi internasional ketika berinvestasi dan melakukan transaksi di suatu negara.
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN
Penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi mengenai usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market pada Ka
Ketiga aspek tersebut digunakan MSCI untuk mengevaluasi karakteristik pasar dan menentukan klasifikasi yang sesuai. Evaluasi ini juga mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar dari waktu ke waktu.
Dengan demikian, klasifikasi MSCI tidak semata-mata menunjukkan tingkat perkembangan ekonomi suatu negara. Karakteristik pasar saham dan kemudahan investor internasional mengaksesnya juga menjadi bagian penting dalam penilaian.
Apa itu Standalone Market?
Standalone Market merupakan kategori tersendiri dalam klasifikasi pasar saham MSCI. Pasar yang masuk kategori ini tidak dimasukkan ke dalam indeks MSCI Emerging Markets maupun MSCI Frontier Markets.
MSCI menjelaskan, kategori Standalone Market secara umum mencakup dua kelompok pasar.
Pertama, pasar yang baru memenuhi persyaratan untuk masuk dalam cakupan MSCI. Kelompok ini dapat mencakup pasar baru yang sebelumnya belum tercakup dalam indeks MSCI atau pasar yang sebelumnya tertutup bagi kelompok investor tertentu.
Kedua, pasar yang sebelumnya masuk kategori Developed Market, Emerging Market, atau Frontier Market, tetapi kemudian direklasifikasi menjadi Standalone Market.
Reklasifikasi dapat dilakukan ketika suatu pasar mengalami penurunan signifikan dalam aksesibilitas atau ukuran dan likuiditasnya.
Meski demikian, status Standalone Market tidak berarti MSCI sama sekali tidak menyediakan indeks untuk pasar tersebut. MSCI tetap dapat menghitung indeks yang secara khusus mencakup pasar dalam kategori ini.
MSCI juga menjelaskan, indeks Standalone Market tidak menjadi bagian dari MSCI Emerging Markets Index ataupun MSCI Frontier Markets Index.
Namun, kriteria metodologi pasar Emerging atau Frontier tetap digunakan untuk menentukan persyaratan ukuran dan likuiditas saham dalam indeks Standalone Market.
Daftar negara dalam kategori Standalone Market
Berdasarkan gambar klasifikasi pasar MSCI yang menjadi acuan artikel ini, kategori Standalone Markets dibagi menjadi tiga kelompok wilayah, yakni Amerika (Americas), Eropa, Timur Tengah, dan Afrika (Europe, Middle East and Africa/EMEA), serta Asia-Pasifik (Asia Pacific/APAC).
Berikut daftar negara dan pasar yang tercantum dalam kategori tersebut.
1. Amerika (Americas)
Terdapat empat negara atau pasar dalam kelompok Amerika, yaitu:
- Argentina
- Jamaika
- Panama
- Trinidad dan Tobago
2. Eropa, Timur Tengah, dan Afrika (EMEA)
Kelompok EMEA mencakup delapan negara atau pasar, yakni:
- Bosnia dan Herzegovina
- Bulgaria
- Lebanon
- Malta
- Nigeria
- Palestina
- Ukraina
- Zimbabwe
3. Asia-Pasifik (APAC)
Tidak tercantum negara atau pasar pada kelompok Standalone Markets untuk wilayah Asia-Pasifik.
Dengan demikian, berdasarkan gambar tersebut, terdapat 12 negara atau pasar yang tercantum dalam kategori Standalone Markets, terdiri dari empat di wilayah Amerika dan delapan di wilayah EMEA.
Mengapa MSCI mengusulkan perubahan status Indonesia?
Dalam pengumuman tertanggal 15 Oktober 2026, MSCI menyatakan telah memulai konsultasi mengenai usulan reklasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
MSCI menjelaskan, dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026, pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran signifikan mengenai tingkat investabilitas pasar saham Indonesia.
Kekhawatiran tersebut mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham yang dinilai masih berlangsung serta dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi.
Otoritas Indonesia sebelumnya telah mengumumkan sejumlah reformasi.
Langkah tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan menuju persyaratan minimum free float sebesar 15 persen.
Namun, MSCI menyebut investor institusi menekankan pentingnya implementasi reformasi secara konsisten. Investor juga menilai perlu ada bukti bahwa perubahan tersebut menghasilkan dampak material yang berkelanjutan.
Pada Juni 2026, MSCI telah menyampaikan konsultasi mengenai kemungkinan reklasifikasi akan dipertimbangkan apabila tidak terlihat kemajuan yang memadai hingga tinjauan indeks November 2026.
Dalam pengumuman terbaru, MSCI menyatakan pelaku pasar belum melihat kemajuan yang memadai secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia.
Kekhawatiran mengenai dugaan perdagangan terkoordinasi dan kurangnya bukti penegakan yang berarti juga dinilai masih bertahan.
Atas dasar itu, MSCI menilai klasifikasi Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi sesuai dan mengajukan konsultasi untuk memindahkan pasar saham Indonesia ke kategori Standalone Market.
MSCI juga menyampaikan masukan pelaku pasar menunjukkan reklasifikasi ke Frontier Market tidak akan cukup mencerminkan persoalan pasar yang dihadapi Indonesia.
Perusahaan tersebut menyatakan akan melanjutkan usulan reklasifikasi, kecuali konsultasi menghasilkan bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali usulan tersebut.
Kapan keputusan MSCI mengenai Indonesia diumumkan?
Pengumuman 15 Oktober 2026 bukan merupakan keputusan final bahwa Indonesia telah resmi berpindah ke kategori Standalone Market. MSCI masih membuka ruang bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan terhadap usulan tersebut.
MSCI menerima tanggapan atas usulan reklasifikasi hingga 30 April 2027.
Perusahaan tersebut akan mengumumkan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027 dan membuka kemungkinan menyampaikan perkembangan sementara selama periode konsultasi.
Sambil menunggu perkembangan tersebut, MSCI mempertahankan pembekuan atas sejumlah perubahan terkait saham Indonesia dalam indeksnya.
Kebijakan tersebut mencakup tidak diterapkannya kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) atau faktor inklusi asing dan Number of Shares (NOS) dalam perubahan indeks yang tercakup dalam kebijakan pembekuan.
MSCI juga tidak akan menambahkan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) maupun menaikkan saham ke segmen ukuran indeks yang lebih tinggi.
Di sisi lain, MSCI tetap akan menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC serta menggunakan data pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float.
Selama konsultasi berlangsung, MSCI tetap menerapkan perlakuan khusus terhadap sejumlah perubahan indeks saham Indonesia.
Keputusan akhir mengenai klasifikasi Indonesia dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.