Test Ride OMO-X Smart, Ini 3 Fitur Canggih yang Wajib Dicoba

Test Ride OMO-X Smart, Ini 3 Fitur Canggih yang Wajib Dicoba

2 hari lalu

Berbagai fitur OMO-X Smart dirancang untuk menunjang pengalaman berkendara.

Swipe untuk menutup

Test Ride OMO-X Smart, Ini 3 Fitur Canggih yang Wajib Dicoba

12/09/2026, 14:21 WIB
Test Ride OMO-X Smart, Ini 3 Fitur Canggih yang Wajib Dicoba

KOMPAS.com – Lebih dari 20 dealer OMOWAY telah beroperasi di Indonesia. Tak heran, semakin banyak konsumen yang datang untuk menjajal pengalaman berkendara dengan motor listrik pintar OMO-X Smart.

Saat mengunjungi dealer, konsumen tidak hanya dapat merasakan handling yang presisi, tenaga yang responsif, serta kemampuan suspensi double wishbone dalam meredam guncangan, tetapi juga dapat mencoba sejumlah fitur pintar yang dirancang untuk menunjang pengalaman berkendara.

Dari beragam fitur yang dimiliki OMO X Smart, ada tiga fitur unggulan yang wajib dicoba saat melakukan test ride

Pertama, pengereman dan fitur keselamatan aktif. OMO-X Smart dilengkapi Anti-lock Braking System (ABS) dual-channel dan Traction Control System (TCS) sebagai fitur standar.

Di bagian depan, sistem pengereman menggunakan kaliper empat piston yang dipadukan dengan cakram berdiameter 260 milimeter. Sementara itu, bagian belakang menggunakan kaliper dua piston dengan kampas rem berbahan metalik.

Kombinasi tersebut dirancang untuk menghasilkan daya pengereman yang kuat serta menjaga stabilitas performa termal untuk mengurangi risiko brake fade saat pengereman berulang.

Kehadiran ABS dan TCS juga ditujukan untuk membantu pengendara menjaga kendali motor dalam berbagai kondisi berkendara.

Kedua, kokpit pintar 10,25 inci dan audio terintegrasi. Pengendara dapat merencanakan rute melalui ponsel, lalu menampilkannya pada layar motor.

Panel kontrol pada handlebar memungkinkan pengendara beralih antara tampilan peta secara keseluruhan dan panduan turn-by-turn tanpa perlu melepaskan tangan dari handlebar.

Sistem auto-zoom juga memperbesar tampilan ketika motor mendekati persimpangan.

Pengalaman tersebut dilengkapi sistem audio Bluetooth yang dikustomisasi dan disetel oleh PSG. Sistem ini digunakan untuk menghasilkan suara navigasi yang lebih jelas serta pengalaman audio yang lebih baik selama perjalanan.

Ketiga, smart unlock. OMO-X Smart juga menawarkan fitur smart unlock sehingga pengendara tidak perlu menggunakan kunci fisik untuk menyalakan motor. Pengguna dapat mengaktifkannya melalui aplikasi atau menggunakan tombol starter pada handlebar.

Ke depan, pembaruan over-the-air (OTA) akan menghadirkan fitur keyless entry berbasis sensor jarak. Dengan fitur tersebut, pengguna cukup mendekati motor untuk langsung menggunakannya tanpa perlu mengeluarkan kunci.

Layanan purnajual memadai

Selain fitur pada kendaraan, dealer 3S OMOWAY juga dilengkapi tim teknisi. OMOWAY menyediakan layanan bantuan darurat selama 24 jam dengan radius hingga 25 kilometer dari area dealer serta kendaraan pengganti selama masa perbaikan yang membutuhkan waktu lama.

Konsumen bisa mendapatkan subsidi gabungan senilai Rp 7 juta untuk pemesanan unit baru seri Smart sebelum Rabu (30/9/2026).

Dengan potongan tersebut, harga on the road (OTR) menjadi Rp 39,9 juta dari harga normal Rp 46,9 juta.

Program itu juga mencakup jasa servis gratis selama tiga tahun, garansi baterai selama tujuh tahun, garansi motor listrik selama enam tahun, serta pembaruan sistem audio Bluetooth secara gratis.

Informasi lebih lanjut mengenai OMO-X Smart dan dealer OMOWAY dapat diperoleh melalui aplikasi OMOWAY atau situs resmi OMOWAY.

Brandzview Lainnya

Mahkota Mahkamah Konstitusi dalam Bara Sengketa Ijazah Gibran

Mahkota Mahkamah Konstitusi dalam Bara Sengketa Ijazah Gibran

3 jam lalu

Tidak mudah bagi MK untuk memadamkan tiga bara terkait keabsahan Gibran yang berpotensi membesar di kemudian hari ini.

Swipe untuk menutup

Mahkota Mahkamah Konstitusi dalam Bara Sengketa Ijazah Gibran

14/09/2026, 07:35 WIB
Mahkota Mahkamah Konstitusi dalam Bara Sengketa Ijazah Gibran
Penulis: Margarito Kamis
|
Editor: Sandro Gatra

DILIHAT dari sudut hukum tata negara, sengketa yang diajukan pemohon terhadap keabsahan status Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden sangat menarik. Daya tarik sengketa ini bersumber dari beberapa pertanyaan mendasar.

Pertama, apakah para pemohon memiliki kapasitas hukum (legal standing) dalam pemilu sebagai subjek yang diberi hak mengajukan permohonan ini?

Kedua, apakah Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kompetensi untuk memperiksanya?

Ketiga, apakah frasa “terbukti tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD 1945 logis untuk digunakan dalam perkara ini?

Tiga "bara besar" tersebut memiliki konsekuensi eksistensial yang permanen bagi kehidupan bernegara. Oleh karena itu, MK diprediksi akan memaksakan diri menemukan keadilan yang utuh—tanpa cacat sekecil apa pun—demi menjaga polity (tatanan bernegara) kita.

Keputusannya tidak boleh sekadar hitam-putih atau normatif kaku, tetapi juga tidak boleh menjadi "progresif urakan" khas politisi sayap kanan Barat yang terlatih mengekor pada oligarki tamak.

Problem Konstitusional yang Krusial

Tidak mudah bagi MK untuk memadamkan tiga bara yang berpotensi membesar di kemudian hari ini.

Situasi ini mungkin tidak dilematis, tetapi dipastikan sangat krusial. Mengapa? MK tentu memahami keangunan bernegara dan berpemerintahan (polity) yang dipandu oleh komitmen pada serangkaian prinsip keadilan.

MK pasti paham lebih dari siapa pun bahwa sebuah polity, dalam batas esensialnya, dipandu oleh asas-asas hukum utama.

Di antaranya adalah Actus repugnus non potest in esse produci (tindakan yang bertentangan dengan asas tidak dapat menghasilkan tujuan yang hakiki) dan Injuria non excusat injuriam (suatu kesalahan tidak dapat dijadikan pembenaran atas kesalahan lain/menghasilkan kebenaran). Daya tahan dan eksistensi polity terjaga melalui tegaknya keadilan.

Semua polity yang matang tidak memberi ruang bagi perbuatan hukum apa pun yang salah sejak awal untuk dapat menghasilkan hak.

Dalam polity, keabsahan hak atau wewenang hanya lahir dari rangkaian tindakan yang seluruh unsurnya selaras (koheren) dengan hukum.

Tatanan ini diagungkan karena sejarah mengajarkan kita untuk tidak lagi memberi tempat kepada tirani dan fasisme dalam mendefinisikan keadilan.

Itulah sebabnya polity menyerahkan eksistensinya secara mutlak pada kesepakatan simbolik populare—rakyat—sebagai penentu sumber dan sebaran keadilan.

Hal inilah yang melandasi pentingnya aturan mengenai prosedur, subjek, serta batas jangkauan wewenang dari setiap institusi negara.

Ini pula alasan mengapa dunia hukum wajib bekerja di bawah panduan Lex plus laudatur quando ratione probatur (hukum akan lebih dihormati apabila didasarkan pada pertimbangan yang masuk akal).

Prinsip inilah yang membingkai kehormatan Marcus Tullius Cicero, ahli hukum dan negarawan Romawi, hingga hari ini.

Keangunan yang terus diperlihatkan MK dalam berbagai isu politik berspektrum besar memberi keyakinan bahwa MK selalu mampu mengolahragakan kearifannya untuk memformulasi keadilan.

Keadilan yang dirumuskan MK bukanlah keadilan untuk individu per individu, melainkan keadilan demi keberlangsungan bangsa.

Pada titik inilah, kejernihan MK dalam mengkonstruksi kapasitas hukum pemohon menjadi sangat krusial. Mengapa demikian?

Pertama, jika MK menolak memberikan kualifikasi hukum kepada pemohon sebagai subjek dalam sengketa Pilpres, maka pokok-pokok hukum yang diangkat sebagai alasan permohonan menjadi tidak terpecahkan.

Namun sebaliknya, jika MK dengan kearifannya mengakui kualifikasi pemohon sebagai subjek sengketa, maka kerangka kerja hukum pemilu akan mengalami guncangan kinetis yang berisiko menyeret bangsa ini ke dalam ketidakteraturan.

Sebab, jika siapapun dapat menjadi subjek sengketa Pilpres tanpa batasan waktu proses, MK justru akan melepaskan diri dari batas kompetensi kewenangannya. Hukum pemilu dan hukum MK serta-merta kehilangan relevansi logisnya.

Bukankah makna simbolik hukum tidak lain adalah sebagai penentu, pembatas, sekaligus pengarah kerja institusi?

Kedua, memompa energi progresif dalam menyidangkan sengketa ini berisiko mengesampingkan seluruh kerangka kerja hukum pemilu yang telah dibatasi oleh prosedur dan tenggat waktu.

Dalam konteks ini, MK seolah menetapkan dirinya sebagai perisai utama dan satu-satunya lembaga yang supreme di negara ini.

Bara ini akan makin membesar apabila MK menunjukkan ketidakberdayaan—apa pun alasannya—maupun jika DPR dan DPD pasif dalam urusan ini.

Bara tersebut juga akan terus membesar andai MK kurang cermat berargumentasi dalam menafsirkan frasa atau konsep “terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” pada Pasal 7A UUD 1945.

Pada isu ini, muncul dua persoalan krusial yang menuntut ketepatan tanpa cacat sedikit pun, yaitu: a. Konstruksi mengenai "sebab"; dan b. Konstruksi mengenai "forum".

Apakah frasa "tidak lagi memenuhi syarat" tersebut merujuk pada hal spesifik yang menjadi "sebab" Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan?

Apakah "sebab" itu harus melekat pada diri pribadi Presiden/Wapres saat menjabat, ataukah dapat diperluas mencakup tindakan-tindakan hukum sebelum menjabat?

Selain itu, MK harus memiliki alasan logis—yang berbasis pada fakta historis penyusunan Pasal 7A UUD 1945—mengenai kemungkinan penggunaan "forum" lain di luar MPR untuk memeriksa sebab tersebut.

Bukankah pasal tersebut sejak awal dirancang dalam kerangka pemberhentian Presiden/Wapres melalui mekanisme MPR, dan bukan MK?

Posisi Pembelaan Gibran

Gibran, yang hampir pasti akan diberitahu atau diminta oleh MK untuk menjadi pihak terkait, harus memiliki argumentasi hukum yang kokoh.

Mengandalkan penalaran bahwa permohonan ini berakar pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden—sehingga Presiden Prabowo harus ikut memikul tanggung jawab—hanya akan menjadi upaya yang sia-sia ("menggendong angin"). Mengapa?

Pertama, Isolasi Tanggung Jawab Personal: Subjek yang dipersoalkan pemohon (in pari materia) membatasi atau mengisolasi jangkauan tanggung jawab Prabowo. Tanggung jawab dalam perkara ini tertuju secara personal kepada Gibran.

Hal ini merupakan konsekuensi dari norma Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menunjuk subjek calon secara individual.

Secara hukum, Prabowo dan Gibran berkedudukan sebagai dua pribadi yang berbeda dengan tanggung jawab hukum yang juga terpisah. Tanggung jawab ini tidak dapat dilebur atau dibagi, apa pun argumentasinya.

Kedua, Keadaan Hukum Baru: Status Gibran saat ini bernilai sebagai keadaan hukum baru (het baru recht) yang tercipta segera setelah ia dilantik menjadi Wakil Presiden.

Pengucapan sumpah dan pelantikannya menandai berakhirnya keadaan hukum lama sekaligus dimulainya keadaan hukum baru. Secara hukum, hanya Gibran yang menanggung seluruh akibat hukum dari tindakan personalnya.

Oleh karena itu, Gibran beserta tim hukumnya harus mampu menggempur argumentasi pemohon menggunakan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum universal, bukan sekadar norma kaku.

Argumentasi mengenai kapasitas pemohon, kompetensi MK, serta konstruksi "sebab" dalam Pasal 7A UUD 1945 harus disusun secara cemerlang.

Akan sangat luar biasa jika Gibran mampu menyajikan argumentasi berperspektif konseptual dan filosofis melalui penalaran logika yang ketat—mengintegrasikan keadilan prosedural dan substansial—guna mengoagulasi permohonan pemohon.

Ini memang jalan yang berat, tetapi wajib dilalui karena jalur-jalur konvensional lainnya telah tertutup.

Mahkota Mahkamah Konstitusi

Kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final merupakan "mahkota" utama MK secara konseptual.

Mahkota ini begitu kokoh sehingga mengikat semua pihak tanpa terkecuali. Namun, mahkota ini pula yang membuat MK memiliki kewenangan yang sangat besar untuk menentukan arah hukum.

Apa yang bisa dilakukan oleh siapa pun di negara ini jika permohonan pemohon dikabulkan oleh MK? Tidak ada.

Sistem hukum kita tidak menyediakan prosedur koreksi atas putusan MK, sekalipun putusan tersebut dinilai melampaui wewenang (ultra vires), bertentangan dengan hukum, atau melanggar etika.

Begitu MK mengetuk palu, seketika itu pula putusannya mengikat sebagai hukum yang berlaku.

Apa pun argumen yang membentengi keputusan MK—baik menerima maupun menolak permohonan—harus diterima dan dipatuhi oleh semua pihak.

Tidak ada langkah hukum yang dapat ditempuh andai MK berpendapat bahwa menaruh "prosedur" sebagai pembatas wewenangnya sama saja dengan membiarkan negara dikelola berdasarkan kehendak tiranis penguasa.

Mengutuk MK hanya karena lembaga tersebut menolak eksepsi Gibran—misalnya saat Gibran meminta MK membatasi diri pada prosedur sengketa pemilu—tidak akan mengubah keadaan.

Gibran tidak dapat berbuat apa-apa jika MK berpandangan bahwa norma "tidak lagi memenuhi syarat" dalam Pasal 7A UUD 1945 dirancang untuk menghindarkan bangsa ini dari pimpinan yang menghalalkan segala cara (Machiavellian) dalam pemilu.

Bagaimana jika MK membingkai norma Pasal 7A UUD 1945 sebagai instrumen untuk memastikan distribusi keadilan secara tepat agar tidak dinikmati oleh pihak yang Machiavellian?

Bukankah konstitusi memiliki kapasitas etis sebagai wujud konsolidasi dan distribusi keadilan bangsa?

Logis apabila MK berpendapat tidak adil jika keadilan didistribusikan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat proporsionalitas.

Bagaimana pula respons Gibran dan tim hukumnya jika MK berargumentasi bahwa UUD 1945 secara tegas melembagakan dua jenis keadilan khas Aristoteles: keadilan demokratis/numerik-distributif dan keadilan proporsional?

Bagaimana merespons jika MK menilai bahwa menyetarakan hal yang berbeda—atau membedakan hal yang sama—adalah bentuk ketidakadilan?

Sangat mudah bagi MK untuk menyatakan bahwa bukti atau fakta yang baru terungkap saat ini (novum) dapat diterima secara logis. MK dapat berargumen bahwa andai fakta ini muncul pada saat sengketa hasil pemilu terdahulu, hasil hukumnya pasti akan berbeda.

Bahkan, MK dapat menyatakan bahwa frasa "tidak lagi memenuhi syarat" dalam Pasal 7A UUD 1945 bersifat terbuka (open texture). Objek hukumnya dapat mencakup hal apa saja untuk dikualifikasikan sebagai "sebab".

Dalam konteks ini, fakta atau bukti baru tersebut logis untuk dijadikan kualifikasi sebab dalam Pasal 7A UUD 1945.

Tantangan Pembuktian dan Interpretasi

Gibran dituntut untuk menemukan argumentasi yang sanggup menepis prinsip dasar hukum mengenai "syarat".

Dalam ilmu hukum, konsep "syarat" tidak memiliki makna lain selain keadaan hukum yang menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum. Konsekuensinya, jika syarat tidak terpenuhi, keabsahan perbuatan hukum tersebut serta-merta gugur.

Andai MK menerima argumentasi pemohon bahwa kata "pendidikan" memiliki makna hukum dan leksikal yang berbeda dengan "pengetahuan", maka Gibran dan tim hukumnya harus bekerja keras menggunakan kaidah logika dasar dan penafsiran hukum yang canggih.

Frasa "tamat sekolah kejuruan, madrasah aliyah, atau yang sederajat" dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sulit untuk disamakan begitu saja dengan "pengetahuan".

Kedua konsep tersebut—"tamat sekolah" dan "pengetahuan"—tidak berasal dari induk yang sama (not sui generis), sehingga bagian-bagiannya tidak dapat dipersamakan secara analogi.

Dalam hukum, asas analogi menuntut bahwa setiap bagian dari konsep yang dihubungkan harus memiliki keterkaitan yang logis.

Hukum tidak akan bermakna tanpa adanya batasan-batasan. Penyempitan maupun perluasan makna hukum yang ditentukan oleh dinamika politik pada akhirnya diserahkan pada ruang penafsiran (interpretasi).

Sayangnya, interpretasi sering kali sangat cair. Para hakim konstitusi dipanggil oleh teks-teks hukum untuk menjadi penentu akhir dari batas-batas penafsiran artifisial tersebut.

Perkara ini harus diakui cukup rumit, tapi MK memiliki daya untuk menyelesaikannya. Mahkota yang mereka miliki memungkinkan penggunaan instrumen progresive interpretation—khas tradisi penafsiran konstitusi Barat—untuk memutus sengketa ini.

Sifat putusan yang final memungkinkan konsep keadilan dalam UUD 1945—yang sebagian bersifat simbolik dan intrinsik—dipahami secara progresif.

Namun persoalannya, konstitusi selalu berkaitan dengan struktur esensial kekuasaan yang fungsi-fungsinya saling terhubung sebagai cara mengonsolidasikan keadilan.

Progresivitas seperti apa yang mampu mendamaikan dua perspektif yang saling bertolak belakang ini?

Di tengah kerumitan ini, MK tidak perlu terlalu berhasrat "mengeksploitasi mahkotanya" secara berlebihan demi memoles diri sebagai the guardian of the constitution—agar Carl Schmitt, pakar hukum asal Jerman yang menempatkan Presiden di jantung konsep tersebut, tidak mencibir dengan senyum kecutnya.

Cukuplah MK menuntaskan isu "keadilan" dalam bingkai UUD 1945 dengan balutan filosofis yang jernih untuk mengakhiri sengketa ini.

Terpopuler Lainnya

AS Bongkar Cara Iran Bidik Pangkalan di Yordania, Diduga Ada Peran China

AS Bongkar Cara Iran Bidik Pangkalan di Yordania, Diduga Ada Peran China

17 jam lalu

Iran disebut memperoleh citra satelit beresolusi tinggi dari entitas China sebelum menyerang pangkalan AS di Yordania pada Juli 2026.

Swipe untuk menutup

AS Bongkar Cara Iran Bidik Pangkalan di Yordania, Diduga Ada Peran China

13/09/2026, 17:37 WIB
AS Bongkar Cara Iran Bidik Pangkalan di Yordania, Diduga Ada Peran China

WASHINGTON DC, KOMPAS.com — Iran memperoleh citra satelit beresolusi tinggi dari entitas China sebelum melancarkan serangan yang menewaskan tiga tentara Amerika Serikat (AS) di sebuah pangkalan militer di Yordania pada Juli 2026.

Informasi itu disampaikan sejumlah pejabat AS yang mengetahui detail insiden tersebut, sebagaimana dilaporkan The Wall Street Journal.

Namun, para pejabat tersebut tidak mengidentifikasi entitas China yang memasok citra satelit kepada Iran. Mereka juga tidak menuduh pemerintah China terlibat secara langsung.

Iran disebut memperoleh citra tersebut baik sebelum maupun setelah serangan.

Serangan Iran di Yordania

Serangan terjadi pada 17 Juli 2026 di Pangkalan Udara Muwaffaq Salti di timur laut Yordania. Rudal balistik Iran menghantam area tempat tinggal ketika tentara AS sedang tidur.

Sebanyak tiga tentara AS tewas dalam serangan tersebut. Empat tentara lainnya terluka dan dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain area tempat tinggal, Iran juga menargetkan pesawat berawak dan tidak berawak yang berada di pangkalan tersebut, menurut pejabat AS lainnya.

Serangan 17 Juli merupakan satu dari tiga serangan rudal terhadap pangkalan itu dalam kurun 24 jam.

Serangan tersebut menjadi eskalasi signifikan dalam perang dan menyebabkan kematian pertama tentara AS sejak gencatan senjata pada April.

Sebelum serangan tersebut, pejabat senior pemerintahan Presiden Donald Trump telah berbulan-bulan memperingatkan perusahaan-perusahaan China yang disebut memasok citra satelit kepada Iran.

Citra itu dikhawatirkan dapat digunakan untuk menargetkan personel dan aset AS di kawasan tersebut.

Pada Mei, pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah perusahaan China. Pemerintah AS saat itu mengatakan penyediaan citra satelit kepada Iran mengancam personel Amerika dan mitra.

Pejabat senior AS kemudian menyampaikan kepada mitra mereka di China mengenai citra yang dikaitkan dengan serangan 17 Juli. Namun, pihak China membantah dan meminta bukti atas tuduhan tersebut.

Kedutaan Besar China di Washington tidak menanggapi tuduhan spesifik dari AS. Juru bicara Liu Chang mengatakan pihak-pihak yang tidak disebutkan namanya telah mengaitkan dan mencemarkan nama baik negara lain secara jahat dengan memanfaatkan konflik tersebut.

Liu juga mengatakan kerja sama China dengan Iran dilakukan sesuai dengan hukum internasional.

Dalam tiga hari setelah serangan 17 Juli, Iran merilis citra satelit beresolusi tinggi yang menunjukkan kerusakan di tiga area berbeda di pangkalan tersebut.

Citra satelit beresolusi lebih rendah yang tersedia untuk publik dan dianalisis The Wall Street Journal menunjukkan kerusakan pada lebih dari 20 bangunan di tiga area itu.

Kemampuan Iran meningkat

Sebelumnya dalam perang, serangan AS terhadap radar, satelit, dan peralatan Iran lainnya telah mengurangi kemampuan Teheran dalam memantau medan perang.

Namun, kemampuan Iran dalam menentukan target disebut membaik.

Mantan analis CIA yang mengkhususkan diri pada militer dan persenjataan Iran, Jim Lamson, mengatakan citra beresolusi tinggi yang baru dari sumber China dapat menunjukkan perubahan terbaru di sebuah pangkalan.

Informasi tersebut dapat membantu Iran memilih target yang paling berdampak dalam waktu yang tepat. Citra setelah serangan juga dapat digunakan untuk menilai efektivitas serangan dan menentukan apakah serta di mana serangan berikutnya akan dilakukan.

Meski demikian, citra satelit tersebut kemungkinan hanya menjadi salah satu sumber informasi intelijen yang digunakan Iran. Menurut analis dan mantan pejabat, militer Iran juga mengandalkan satelit miliknya sendiri, sumber manusia, serta informasi dan citra dari Rusia.

Citra satelit juga merupakan bagian dari aliran teknologi dan data China yang digunakan Iran. Dukungan tersebut mencakup layanan navigasi serta komponen yang digunakan dalam drone dan rudal.

Menurut Lamson, keseluruhan dukungan tersebut mulai terlihat cukup signifikan dalam meningkatkan kemampuan serangan jarak jauh Iran.

Pejabat AS juga khawatir China dapat membantu Iran melacak aset Angkatan Laut AS.

Dalam beberapa hari terakhir, Iran telah menembakkan rudal balistik ke sebuah kapal induk AS dan kapal perang lainnya. Komando Pusat AS atau Central Command menyatakan seluruh serangan tersebut gagal.

Namun, sejumlah pejabat menyebut beberapa serangan nyaris mengenai sasaran. Mereka juga mengatakan kemampuan Iran dalam menargetkan kapal yang bergerak tampak semakin meningkat.

Internasional Lainnya

Viral Video Sopir Transjakarta Dituding Ugal-ugalan, Ini Hasil Pemeriksaan CCTV

Viral Video Sopir Transjakarta Dituding Ugal-ugalan, Ini Hasil Pemeriksaan CCTV

23 jam lalu

Video pramudi Transjakarta dituding ugal-ugalan viral. Hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan bus mengerem untuk menghindari motor yang memotong jalur.

Swipe untuk menutup

Viral Video Sopir Transjakarta Dituding Ugal-ugalan, Ini Hasil Pemeriksaan CCTV

13/09/2026, 11:54 WIB
Viral Video Sopir Transjakarta Dituding Ugal-ugalan, Ini Hasil Pemeriksaan CCTV

KOMPAS.com - Video perdebatan antara penumpang dan pramudi bus Transjakarta di sekitar Halte Senen Toyota Rangga, Jakarta Pusat, viral di media sosial setelah bus mengalami pengereman mendadak pada Jumat (11/9/2026) malam.

Dalam video tersebut, penumpang menuding pramudi bus Transjakarta mengemudi secara ugal-ugalan hingga pengereman mendadak membuat sejumlah penumpang terdorong dan terjatuh ke lantai bus.

Menanggapi video yang beredar, Transjakarta membantah tudingan tersebut.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan, pengereman mendadak dilakukan pramudi sebagai tindakan refleks untuk menghindari kendaraan roda dua yang tiba-tiba memotong jalur.

"Menanggapi video yang beredar mengenai kejadian pengereman mendadak di dalam bus, saat berada di sekitar Halte Senen Toyota Rangga pada Jumat (11/9/2026) malam, Transjakarta memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pelanggan," kata Ayu dikutip dari Kompas.com.

Hasil pemeriksaan CCTV Transjakarta

Ayu menjelaskan, pengereman mendadak terjadi setelah sebuah sepeda motor tiba-tiba memotong jalur bus Transjakarta.

Menurut dia, pramudi melakukan pengereman secara refleks untuk menghindari benturan dengan pengendara roda dua tersebut.

Pengereman dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan penumpang sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan.

Transjakarta kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui situasi sebelum pengereman terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Transjakarta memastikan pramudi telah menjalankan armada sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku.

"Kami telah memeriksa rekaman CCTV dan memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai standar. Pramudi sigap melakukan pengereman yang tepat," kata Ayu.

Dengan demikian, Transjakarta memastikan pengereman mendadak tersebut tidak dilakukan tanpa alasan maupun karena pramudi mengemudi secara ugal-ugalan.

Penumpang dipastikan tidak cedera

Sesaat setelah kejadian, tim operasional Transjakarta di lokasi langsung memeriksa kondisi seluruh penumpang yang berada di dalam bus.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada penumpang yang mengalami luka atau cedera.

"Petugas kami di lapangan langsung melakukan pengecekan kondisi pelanggan. Seluruh pelanggan di dalam armada telah dipastikan aman dan tidak mengalami cedera," lanjut Ayu.

Ayu juga menyampaikan permohonan maaf atas keributan yang terjadi serta ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan.

"Transjakarta senantiasa berfokus pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam setiap layanan," lanjutnya.

Kronologi video viral

Sementara itu, video yang beredar memperlihatkan perdebatan antara penumpang dan pramudi bus Transjakarta yang melayani rute Monas-Pulogadung.

Penumpang tersebut mempersoalkan cara berkendara pramudi setelah bus melakukan pengereman mendadak.

Pramudi kemudian tampak emosi dan membantah tudingan bahwa dirinya mengemudi secara ugal-ugalan.

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Halte Senen Toyota Rangga, Jakarta Pusat, pada Jumat malam.

Viral Lainnya

Viral Penumpang Tuding Sopir Transjakarta Ugal-ugalan, CCTV Ungkap Kejadian Sebenarnya

Viral Penumpang Tuding Sopir Transjakarta Ugal-ugalan, CCTV Ungkap Kejadian Sebenarnya

1 hari lalu

Video perdebatan penumpang dan pramudi Transjakarta viral setelah bus mengerem mendadak. Manajemen mengungkap hasil pemeriksaan CCTV.

Swipe untuk menutup

Viral Penumpang Tuding Sopir Transjakarta Ugal-ugalan, CCTV Ungkap Kejadian Sebenarnya

13/09/2026, 08:19 WIB
Viral Penumpang Tuding Sopir Transjakarta Ugal-ugalan, CCTV Ungkap Kejadian Sebenarnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Video perdebatan antara penumpang dan pramudi Transjakarta di sekitar Halte Senen Toyota Rangga, Jakarta Pusat, viral di media sosial setelah terjadi pengereman mendadak pada Jumat (11/9/2026) malam.

Dalam video tersebut, penumpang memprotes cara pramudi mengemudikan bus yang dinilai ugal-ugalan. Pengereman mendadak disebut membuat sejumlah penumpang terdorong hingga tersungkur ke lantai bus.

Menanggapi video yang beredar, manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pelanggan.

"Menanggapi video yang beredar mengenai kejadian pengereman mendadak di dalam bus, saat berada di sekitar Halte Senen Toyota Rangga pada Jumat (11/9/2026) malam, Transjakarta memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pelanggan," kata Ayu saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (12/9/2026).

Namun, manajemen Transjakarta membantah tudingan bahwa pramudi mengemudikan armada secara ugal-ugalan.

Menurut Transjakarta, pengereman mendadak dilakukan sebagai tindakan refleks untuk menghindari kecelakaan.

Kronologi Insiden

Insiden tersebut bermula dari rekaman video yang memperlihatkan percekcokan antara penumpang dan pramudi bus rute Monas-Pulogadung.

Penumpang meluapkan kekesalannya karena menganggap pramudi berkendara secara ugal-ugalan.

Pengereman mendadak yang terjadi kemudian membuat sejumlah penumpang terdorong dan tersungkur ke lantai bus.

Dalam video tersebut, pramudi tampak emosional saat membantah tudingan bahwa dirinya berkendara secara ugal-ugalan.

Hasil Pemeriksaan CCTV: Ada Sepeda Motor Masuk Jalur Busway

Ayu mengatakan petugas Transjakarta di lapangan langsung memeriksa kondisi pelanggan setelah kejadian.

"Petugas kami di lapangan langsung melakukan pengecekan kondisi pelanggan. Seluruh pelanggan di dalam armada telah dipastikan aman dan tidak mengalami cedera," kata Ayu.

Menurut Ayu, pengereman mendadak dilakukan karena pramudi berupaya menghindari benturan keras dengan sepeda motor yang tiba-tiba memotong jalur busway.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keselamatan penumpang dan mencegah kecelakaan fatal.

Transjakarta kemudian mengevaluasi rekaman CCTV untuk mengetahui kronologi kejadian dan cara pramudi menjalankan armada.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Transjakarta memastikan pramudi telah mengoperasikan armada sesuai standar operasional yang berlaku.

Tim operasional di lapangan juga langsung mengecek kondisi seluruh penumpang setelah kejadian dan memastikan tidak ada korban yang mengalami cedera atau luka.

"Kami telah memeriksa rekaman CCTV dan memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai standar. Pramudi sigap melakukan pengereman yang tepat," kata Ayu.

Viral Lainnya

Kematian Serda Ahmad: Dugaan Kekerasan Senioritas hingga Desakan Evaluasi Pembinaan TNI

Kematian Serda Ahmad: Dugaan Kekerasan Senioritas hingga Desakan Evaluasi Pembinaan TNI

11 jam lalu

Serda Ahmad Muzzammil, prajurit TNI AU yang bertugas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta meninggal dunia setelah diduga dianiaya seniornya.

Swipe untuk menutup

Kematian Serda Ahmad: Dugaan Kekerasan Senioritas hingga Desakan Evaluasi Pembinaan TNI

14/09/2026, 00:00 WIB
Kematian Serda Ahmad: Dugaan Kekerasan Senioritas hingga Desakan Evaluasi Pembinaan TNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana duka masih menyelimuti keluarga Serda Ahmad Muzzammil, prajurit TNI AU yang bertugas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Ahmad meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seniornya.

Jenazah Ahmad dimakamkan tanpa upacara militer di tempat pemakaman umum (TPU) yang lokasinya tidak jauh dari rumah duka pada Kamis (10/9/2026) malam.

Ahmad merupakan anak pertama dari tiga bersaudara pasangan Toni Eko Prasetyo dan Retno Setio Rini.

Kepergian Ahmad meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Di tengah suasana kehilangan, keluarga kini masih menanti hasil otopsi untuk mengetahui secara terang penyebab kematian Ahmad.

Selain hasil otopsi, keluarga juga menunggu proses hukum terhadap kasus yang menimpa Ahmad.

Mereka berharap seluruh proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan bagi Serda Ahmad Muzzammil Farisa.

"Kami dari keluarga almarhum berharap ada sanksi yang setimpal kepada empat anggota senior anak kami yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kami," ujarnya Ayah almarhum Serda Ahmad, Toni Eko Prasetyo, ditemui di rumah duka Jumat sore (11/9/2026).

Disorot DPR

Kematian Serda Ahmad Muzzammil tak hanya meninggalkan duka bagi keluarga. Kasus tersebut juga mendapat sorotan dari parlemen di Senayan.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku prihatin atas dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan praktik senioritas di lingkungan TNI.

Menurut dia, praktik kekerasan semacam itu harus segera dihentikan.

“Tradisi buruk berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior, komandan, atasan maupun senior atasan di lingkungan TNI harus segera dihilangkan,” kata TB Hasanuddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).

Ia menuturkan, TNI dipersiapkan untuk menjalankan tugas pertahanan dan menghadapi berbagai situasi, termasuk di medan perang.

Karena itu, selain mampu menjalankan komando dan perintah, seorang prajurit juga harus mampu bekerja sama serta menjaga kekompakan dengan sesama anggota.

“Sebagai prajurit, seseorang dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan menjalankan komando dan perintah, tetapi juga kerja sama yang baik antarprajurit,” ujar dia.

Minta Penyelidikan Transparan

Di tengah desakan agar praktik kekerasan dihentikan, Hasanuddin juga meminta proses penyelidikan atas meninggalnya Serda Ahmad Muzzammil dilakukan secara transparan.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mengungkap secara terang penyebab kematian Ahmad, sekaligus mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.

Ia menilai, setiap perbuatan yang melanggar aturan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, Hasanuddin meminta para pelaku diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera kepada yang lain,” ujar dia.

TNI Diminta Evaluasi

Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Ia menilai, meninggalnya Serda Ahmad Muzzammil Farisa harus menjadi bahan evaluasi terhadap proses pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan TNI.

Dave menegaskan, tindakan kekerasan terhadap sesama prajurit tidak dapat dibenarkan, terlebih jika sampai menyebabkan hilangnya nyawa.

"Kejadian ini juga perlu menjadi bahan evaluasi agar proses pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan satuan dapat terus diperkuat," ujar Dave, saat dikonfirmasi, Sabtu.

Menurut Dave, disiplin dan ketegasan memang menjadi bagian dari kehidupan militer. Namun, keduanya tetap harus diterapkan sesuai ketentuan dan tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan.

Ia pun meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh.

Menurut Dave, hal itu diperlukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara jelas, sekaligus memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku.

Janji Usut Tuntas

Sementara itu, TNI AU berjanji mengusut tuntas meninggalnya Serda Ahmad Muzzammil Farisa (AMF) yang diduga berkaitan dengan tindakan seniornya.

“TNI Angkatan Udara berkomitmen mengusut tuntas dugaan pembinaan berlebihan yang menyebabkan Serda AMF meninggal pada Kamis (10/9/2026) secara transparan,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma I Nyoman Suadnyana.

Saat dikonfirmasi, Nyoman belum menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab kematian Ahmad.

Ia mengatakan, fakta-fakta terkait peristiwa tersebut akan diungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

“Fakta-fakta terkait kejadian tersebut akan diungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh,” jelas dia.

Komentar Terbanyak Lainnya

Bagikan berita ini melalui