JAKARTA, KOMPAS.com - Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), Farhan Hilmy menguji syarat pembuktian administratif pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berupa ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan Nomor 382/PUU-XXIV/2026, Farhan menguji Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Norma Pasal 227 huruf l UU Pemilu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri. Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu," ujar Farhan yang hadir secara daring dalam sidang, Selasa (20/10/2026).
Pasal Pasal 227 huruf l sendiri mengatur syarat pembuktian administratif pendaftaran capres dan cawapres, yaitu "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah".
Farhan menilai, frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengunci legalisasi alat bukti kelulusan hanya pada jenjang menengah.
Sedangkan menurutnya, mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan (undue formalism) yang menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Berdasarkan prinsip logika hukum, argumentum a fortiori, jika seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, S1, S2, atau S3 yang sah dan diakui negara, maka persyaratan kelulusan jenjang di bawahnya secara nalar akademis telah terpenuhi dan terlampaui," ujar Farhan.
Ia mengatakan, ketiadaan pengakuan ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif pembuktian pada Pasal 227 huruf l UU Pemilu berpotensi menggugurkan hak dipilih warga negara lulusan perguruan tinggi sah.
"Yang secara nyata mendiskriminasi dan menghalangi hak atas kesempatan yang dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945," ujar Farhan.
Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.