Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Perjalanan bagi Nasabah BRI Prioritas

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Perjalanan bagi Nasabah BRI Prioritas

12 jam lalu

Nasabah BRI Infinite Prioritas berkesempatan mendapat ekstra 27.000 GarudaMiles dengan memenuhi ketentuan transaksi program.

Swipe untuk menutup

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Perjalanan bagi Nasabah BRI Prioritas

23/09/2026, 17:08 WIB
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Perjalanan bagi Nasabah BRI Prioritas

KOMPAS.com – Bagi profesional dan pebisnis dengan mobilitas tinggi, perjalanan untuk urusan pekerjaan maupun liburan dapat menjadi bagian rutin dari aktivitas sehari-hari.

Kebutuhan perjalanan pun tidak selalu sama. Ada kalanya seseorang harus berpindah kota untuk menghadiri pertemuan bisnis, bertemu klien, atau mengembangkan usaha. Pada kesempatan lain, perjalanan menjadi waktu untuk beristirahat dan menikmati momen bersama keluarga.

Karena itu, perencanaan perjalanan tidak hanya berkaitan dengan memilih destinasi dan menentukan jadwal. Kenyamanan, fleksibilitas, serta manfaat tambahan yang bisa diperoleh selama perjalanan juga menjadi pertimbangan.

Salah satunya adalah travel reward dari transaksi yang memang sudah menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari.

Dalam rangka HUT ke-27 GarudaMiles, BRI menghadirkan program khusus bagi pemegang BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas. Nasabah berkesempatan memperoleh ekstra 27.000 GarudaMiles setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Travel reward sebagai bagian dari perencanaan perjalanan

Bagi frequent traveler dan business traveler, perjalanan umumnya sudah dipersiapkan sebelum hari keberangkatan. Tiket, akomodasi, jadwal pertemuan, hingga berbagai benefit perjalanan dapat masuk dalam pertimbangan.

Travel reward menjadi salah satu elemen yang bisa melengkapi perencanaan tersebut. Miles yang terkumpul memberi nilai tambahan dari transaksi yang sebelumnya telah dilakukan untuk berbagai kebutuhan.

Hal ini relevan bagi nasabah dengan aktivitas dan nilai transaksi tinggi. Manfaat kartu kredit tidak lagi sekadar pada kemudahan pembayaran, tetapi juga pada nilai tambah yang sesuai dengan pola perjalanan dan gaya hidup.

Melalui program BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas x GarudaMiles, nasabah yang mencatatkan minimum transaksi Rp 270 juta dalam dua bulan pertama sejak open date kartu berkesempatan memperoleh ekstra 27.000 GarudaMiles.

Kesempatan tersebut tersedia bagi 100 nasabah pertama yang memenuhi seluruh syarat dan ketentuan.

Cara mengikuti program

Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan untuk mengikuti program tersebut.

1. Ajukan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Periode pengajuan berlangsung pada 1–30 September 2026.

2. Cantumkan ID GarudaMiles

ID GarudaMiles perlu dicantumkan pada Form Aplikasi BRI Kartu Kredit Visa Infinite sebagai salah satu persyaratan program.

3. Penuhi ketentuan transaksi

Nasabah perlu mencatatkan transaksi minimum Rp 270 juta dalam dua bulan pertama sejak open date kartu.

4. Dapatkan ekstra GarudaMiles

Nasabah yang memenuhi seluruh ketentuan dan masuk dalam kuota 100 nasabah pertama berkesempatan memperoleh ekstra 27.000 GarudaMiles.

Membuat transaksi lebih relevan dengan kebutuhan perjalanan

Bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi, agenda perjalanan dapat berubah mengikuti kebutuhan. Perjalanan bisnis bisa berlangsung berdekatan dengan agenda leisure, begitu pula sebaliknya.

Kondisi tersebut membuat fleksibilitas menjadi penting. Perjalanan tidak hanya perlu direncanakan dari sisi waktu dan tujuan, tetapi juga dari manfaat yang bisa dioptimalkan.

Travel reward kemudian dapat menjadi pelengkap dari transaksi yang memang sudah direncanakan. Dengan pendekatan ini, reward hadir sebagai nilai tambah, bukan sebagai alasan utama untuk bertransaksi.

Program BRI Infinite Prioritas dan GarudaMiles menawarkan kesempatan bagi nasabah untuk menghubungkan aktivitas transaksi dengan rencana perjalanan berikutnya.

Bagi nasabah yang tertarik mengikuti program, informasi lengkap mengenai mekanisme, periode, serta syarat dan ketentuan dapat diakses melalui bbri.id/garudamilesinfinite.

Brandzview Lainnya

Perjalanan Kasus Bripka Agus, Oknum Polisi Pembunuh Adik Ipar yang Divonis Hukuman Mati

Perjalanan Kasus Bripka Agus, Oknum Polisi Pembunuh Adik Ipar yang Divonis Hukuman Mati

11 jam lalu

Perjalanan kasus Bripka Agus bermula dari penemuan jasad wanita muda di aliran sungai pinggir Jalan Raya Pasuruan-Malang pada Selasa (16/12/2025).

Swipe untuk menutup

Perjalanan Kasus Bripka Agus, Oknum Polisi Pembunuh Adik Ipar yang Divonis Hukuman Mati

23/09/2026, 17:57 WIB
Perjalanan Kasus Bripka Agus, Oknum Polisi Pembunuh Adik Ipar yang Divonis Hukuman Mati
Editor: Rachmawati

PASURUAN, KOMPAS.com – Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripka Agus Muhammad Sulaiman, memasuki babak akhir.

Perjalanan kasus Bripka Agus yang menewaskan adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), resmi berujung pada vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (23/9/2026).

Proses hukum yang berlangsung hampir 11 bulan tersebut mengungkap tabir kejahatan berencana, mulai dari rekayasa lokasi kejadian, keterlibatan rekan tersangka, motif penguasaan harta, hingga rentetan persidangan yang diwarnai unjuk rasa keluarga korban.

Berikut perjalanan panjang kasus Bripka Agus dari penemuan jasad korban hingga pembacaan vonis akhir di persidangan.

1. Penemuan Jasad di Sungai Wonorejo Pasuruan

Perjalanan kasus Bripka Agus bermula dari geger ditemukannya jasad seorang wanita muda di aliran sungai pinggir Jalan Raya Pasuruan-Malang, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Jasad yang belakangan diidentifikasi sebagai Faradila Amalia Najwa—mahasiswi semester 3 Prodi Hukum UMM asal Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo—pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak memanen jagung. Saat ditemukan, kondisi korban tertungkup mengenakan helm warna merah muda, celana kain, dan hoodie berwarna cokelat kehitaman.

Awalnya, kasus penemuan mayat ini ditangani Polsek Wonorejo dan Polres Pasuruan sebelum akhirnya ditarik dan diselidiki intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

2. Penangkapan Bripka Agus dan Kejanggalan Rekaman CCTV

Tak sampai 24 jam setelah jasad ditemukan, polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Kasus ini mengejutkan publik lantaran pelaku utamanya adalah Bripka Agus Muhammad Sulaiman, oknum anggota kepolisian yang bertugas di Unit Propam Polsek Krucil, sekaligus kakak ipar korban.

Polisi juga menetapkan rekan Agus, Suyitno, sebagai tersangka kedua yang turut membantu tindak pidana tersebut.

Ayah korban, Ramlan, sejak awal menaruh kecurigaan besar dan mendapati sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.

"Helm itu bukan punya anak saya. Helm tersebut diduga dibelikan baru di lokasi kejadian," ungkap Ramlan, Rabu (17/12/2025).

Kecurigaan keluarga diperkuat dengan rekaman CCTV. Sebelum tewas, korban dijemput ojek online dari kosnya pada Selasa malam sekitar pukul 20.14 WIB. Sementara itu, CCTV di sekitar lokasi penemuan jasad memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Strada Triton double cabin milik Bripka Agus mondar-mandir di lokasi.

"Saya tidak menyangka. Mobil yang saya belikan untuk dia malah dipakai untuk membunuh anak saya sendiri," ujar Ramlan menyesal.

3. Motif Penguasaan Harta dan Konflik Keluarga

Berdasarkan keterangan keluarga, hubungan Bripka Agus dengan korban memang tidak harmonis sejak lama. Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan penguasaan harta keluarga.

Sebagai bendahara keluarga, Faradila dipercaya mengelola keuangan rumah tangga sang ayah. Di sisi lain, Bripka Agus yang pernah tinggal bersama keluarga Ramlan selama 3,5 tahun kerap dibantu secara finansial karena gajinya terpotong cicilan utang dan hanya tersisa sekitar Rp 1 juta per bulan.

"AS dan anak saya ini memang bermusuhan sejak lama. Bukan hanya dengan FAN, tapi juga dengan kakak sulungnya. FAN sering melawan AS," jelas Ramlan.

4. Rencana Pembunuhan Berdarah Dingin dan Rekayasa

Dalam proses persidangan di PN Malang, terungkap fakta mengerikan mengenai perencanaan pembunuhan tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, menyebut Bripka Agus awalnya merencanakan pembunuhan di rumahnya dan berniat mengubur jasad korban di sana.

"Di fakta persidangan, terdakwa satu (Agus) niatnya mau membunuh di rumahnya dan langsung dikubur di rumahnya juga," kata Budi usai sidang pembacaan tuntutan, Rabu (26/8/2026).

Bripka Agus telah menyiapkan borgol dan lakban untuk membatasi gerak korban di dalam mobil. Namun, atas saran Suyitno, rencana berubah. Suyitno mengusulkan agar korban dibunuh di lokasi lain dan dibuang di pinggir jalan.

Untuk menghilangkan jejak serta merekayasa seolah-olah terjadi kecelakaan lalu lintas, Suyitno membelikan helm merah muda dan sarung tangan. Saat berada di wilayah Kota Batu, Bripka Agus dan Suyitno secara bergantian mencekik leher korban di dalam mobil hingga tewas, sebelum akhirnya jasad korban dibuang ke aliran sungai di Wonorejo, Pasuruan.

Mengenai dugaan persetubuhan, kedua terdakwa membantah hal tersebut. Hasil laboratorium forensik juga mengonfirmasi bahwa sampel sperma pada tubuh korban bukan milik Bripka Agus maupun Suyitno.

5. Eksepsi Terdakwa dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Selama persidangan berlangsung, terdakwa Suyitno melalui kuasa hukumnya, Ainul Yakin, sempat mengajukan eksepsi pada Rabu (3/6/2026). Suyitno mengklaim hanya mengikuti perintah Bripka Agus karena ketergantungan ekonomi sebagai buruh di gudang pupuk milik Agus. Namun, majelis hakim menolak dalil tersebut setelah seluruh bukti dan BAP saling bersesuaian.

Pada Rabu (26/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Agus dan Suyitno dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal yang memberatkan Bripka Agus di antaranya adalah statusnya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat.

6. Vonis Mati Disambut Sorak-Sorai Keluarga

Puncak dari perjalanan kasus Bripka Agus terjadi pada sidang pembacaan putusan di PN Malang, Rabu (23/9/2026). Ratusan anggota keluarga, kerabat, hingga rekan kampus korban memadati area pengadilan dan menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan.

Majelis Hakim PN Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Bripka Agus Muhammad Sulaiman, lebih berat dari tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU.

Mendengar putusan hakim, suasana ruang sidang langsung dipenuhi sorak-sorai dan tangis haru dari keluarga korban.

"Alhamdulillah bersyukur, alhamdulillah bersyukur, alhamdulillah bersyukur. Saya mewakili ayahanda korban, mengucapkan terima kasih kepada Allah. Keputusan hari ini adalah keputusan maksimal, yaitu hukuman mati. Ini sangat membuat keluarga puas," ujar Paman Faradila, Ramli, usai persidangan.

Ramli menegaskan bahwa pihak keluarga bersama LBH LIRA siap terus mengawal perkara ini apabila pihak Bripka Agus mengajukan upaya hukum banding, demi memastikan keadilan bagi almarhumah Faradila Amalia Najwa tetap terjaga.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Bripka Agus Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Bersorak di PN Malang

Terpopuler Lainnya

Sanksi AS Langsung Berlaku, Penerbangan dari Iran ke Irak-Oman Batal

Sanksi AS Langsung Berlaku, Penerbangan dari Iran ke Irak-Oman Batal

15 jam lalu

Penerbangan dari Iran menuju ibu kota Irak dan Oman dibatalkan, beberapa jam sebelum sanksi AS diberlakukan.

Swipe untuk menutup

Sanksi AS Langsung Berlaku, Penerbangan dari Iran ke Irak-Oman Batal

23/09/2026, 13:50 WIB
Sanksi AS Langsung Berlaku, Penerbangan dari Iran ke Irak-Oman Batal

TEHERAN, KOMPAS.com - Penerbangan dari Iran menuju ibu kota Irak dan Oman dibatalkan mulai Selasa (22/9/2026) malam, beberapa jam sebelum sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap sektor penerbangan Iran diberlakukan.

Kantor berita Tasnim mengutip juru bicara penerbangan sipil Iran yang mengatakan bahwa bandara Baghdad dan Muscat tidak lagi menerima penerbangan dari Iran.

“Bandara Baghdad dan Muscat tidak akan lagi menerima penerbangan Iran,” demikian laporan Tasnim, yang dikutip AFP.

Meski demikian, penerbangan internasional Iran ke sejumlah tujuan lain tetap berjalan sesuai jadwal.

Tasnim menyebut penerbangan ke Istanbul, Turkiye, masih beroperasi seperti biasa dan sejauh ini tidak menghadapi masalah.

Otoritas penerbangan Iran juga disebut tengah berupaya mengalihkan penerbangan menuju Baghdad ke Najaf, salah satu tujuan utama bagi peziarah asal Iran.

Sementara itu, kantor berita ISNA melaporkan bahwa negosiasi dengan pihak Oman masih berlangsung.

Irak akan mematuhi larangan

Pemerintah Irak sejauh ini belum secara resmi mengumumkan rencana untuk memberlakukan larangan terhadap penerbangan Iran.

Namun, sejumlah sumber, termasuk seorang pejabat senior pemerintah Irak, mengatakan kepada AFP bahwa Baghdad akan mematuhi larangan tersebut.

Awal September 2026, AS memasukkan sektor penerbangan Iran ke dalam daftar hitam dan mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap organisasi asing mana pun yang bekerja sama dengan maskapai Iran.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan pada Senin (21/9/2026) bahwa maskapai-maskapai Iran akan menghadapi kesulitan untuk beroperasi mulai Rabu akibat sanksi AS.

“Semua maskapai Iran akan ditutup di seluruh dunia,” kata Bessent dalam wawancara dengan CNBC.

Penerbangan Iran sudah lama terkena sanksi

Sektor penerbangan Iran sebelumnya telah menjadi sasaran berbagai sanksi selama bertahun-tahun.

Iran memiliki 27 maskapai, yang sebagian besar melayani rute domestik. Iran Air sebagai maskapai nasional dan Mahan Air sebagai perusahaan swasta merupakan dua maskapai utama yang melayani rute internasional.

Keduanya terutama terbang ke negara-negara tetangga Iran, tetapi juga melayani penerbangan ke Rusia dan China.

Pada Senin, Georgia melarang maskapai Iran beroperasi di wilayahnya. Sementara itu, Mahan Air menyatakan telah menghentikan penerbangan ke Turkiye atas permintaan pemerintah Turkiye.

Pembatasan tersebut semakin mempersulit warga Iran untuk bepergian ke luar negeri maupun kembali ke negaranya.

Sebelumnya, serangan Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran pada akhir Februari memicu penutupan total wilayah udara Iran. Aktivitas penerbangan kemudian kembali dibuka secara bertahap.

Namun, saat ini hanya maskapai Iran yang diperbolehkan membawa penumpang keluar dari negara tersebut.

Internasional Lainnya

Jembatan Bolong Menuju SD Pedalaman Aceh Utara Akan Diperbaiki usai Viral

Jembatan Bolong Menuju SD Pedalaman Aceh Utara Akan Diperbaiki usai Viral

11 jam lalu

Jembatan menuju SDN 25 Sawang di Aceh Utara mengalami kerusakan dan lantainya bolong. Pemkab menyiapkan jembatan bailey untuk memperbaikinya.

Swipe untuk menutup

Jembatan Bolong Menuju SD Pedalaman Aceh Utara Akan Diperbaiki usai Viral

23/09/2026, 18:10 WIB
Jembatan Bolong Menuju SD Pedalaman Aceh Utara Akan Diperbaiki usai Viral
Penulis: Masriadi
|
Editor: Ihsanuddin

LHOKSUKON, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Aceh, berencana segera memperbaiki jembatan yang lantainya bolong di Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang.

Jembatan tersebut merupakan akses menuju SD Negeri 25 Sawang yang berada di pedalaman Kabupaten Aceh Utara.

Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayal Albar mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas Pekerjaan Umum segera mengecek kondisi jembatan tersebut.

“Saya sudah bicara dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pak Jafar. Jembatan ini bukan lintas utama di desa itu. Namun benar itu akses menuju sekolah. Sehingga harus segera diperbaiki,” kata Dayal, Rabu (23/9/2026).

Dayal mengatakan, salah satu opsi perbaikan adalah memindahkan jembatan bailey yang sebelumnya digunakan di salah satu lokasi banjir.

“Ilustrasinya jembatan baylei ini kan berubah menjadi jembatan permanen. Nah, bahan jembatan baylei ini kita geser ke lokasi itu,” ujar Dayal.

Namun, pemasangan jembatan bailey akan dilakukan setelah tim teknis mengukur panjang dan lebar jembatan yang rusak.

Jika ukuran jembatan bailey yang tersedia tidak sesuai, Pemkab Aceh Utara akan menganggarkan pembangunan melalui APBD.

“Intinya tim dinas mengukur dulu jembatan itu, panjangnya, lebarnya dan lain sebagainya. Cocok tidak dengan jembatan baylei yang ada. Kalau cocok langsung dipasang jembatan baylei. Jika tidak, kita anggarkan dalam APBD,” katanya.

Menurut Dayal, setidaknya lantai dan dinding jembatan harus segera diperbaiki agar aman dilalui masyarakat, terutama para siswa sekolah dasar.

“Saya sudah instruksikan dinas teknis untuk turun ke lapangan dan menyiapkan perbaikan,” ujarnya.

Dia berharap perbaikan dapat dilakukan secepatnya. Namun, jika pembangunan harus menggunakan anggaran APBD, pelaksanaannya baru dapat dilakukan pada 2027 setelah APBD 2027 disahkan.

“Kita coba cari opsi tercepat untuk memperbaiki jembatan itu,” tegasnya.

Jembatan Viral di Media Sosial

Sebelumnya, jembatan menuju SD Negeri 25 Sawang, Aceh Utara, viral di media sosial karena kondisinya memprihatinkan.

Lantai jembatan tersebut bolong sehingga membahayakan warga yang melintas. Jembatan itu juga menjadi akses utama menuju sekolah.

Guru dan masyarakat di pedalaman Aceh Utara berharap jembatan segera diperbaiki agar aman digunakan.

Viral Lainnya

Rekaman Suara Pimpinan Ponpes di Lombok Viral, Diduga Minta Kasus Pelecehan Tak Disebar

Rekaman Suara Pimpinan Ponpes di Lombok Viral, Diduga Minta Kasus Pelecehan Tak Disebar

12 jam lalu

Rekaman suara pimpinan Ponpes AB Lombok Tengah, Abah, viral. Ia memohon alumni santri tak laporkan dugaan pelecehan seksual demi nama baik.

Swipe untuk menutup

Rekaman Suara Pimpinan Ponpes di Lombok Viral, Diduga Minta Kasus Pelecehan Tak Disebar

23/09/2026, 17:10 WIB
Rekaman Suara Pimpinan Ponpes di Lombok Viral, Diduga Minta Kasus Pelecehan Tak Disebar
Penulis: Susi Gustiana
|
Editor: Larissa Huda

MATARAM, KOMPAS.com - Rekaman suara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) AB di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AIS alias Abah, viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, Abah terdengar meminta agar dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang menyeret namanya tidak dibawa ke media.

Rekaman itu viral setelah diungkap dalam laporan investigasi BBC News Indonesia terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di ponpes tersebut.

Dalam rekaman suara yang beredar di media sosial, Abah terdengar memohon kepada salah satu mantan santrinya, Yusron, yang sedang mengumpulkan barang bukti, agar tidak menyebarluaskan kesaksian dan bukti terkait dugaan tersebut.

"Kalau sudah nyampe media. Hancur sudah Abah, Nak. Hancur lebur Abah, Nak. Hancur pondok nanda, NWDI nanda. Bukan begitu caranya sayang ke Abah, Nak. Ya Allah. Tutup aib gurumu nanda, tutup aib gurunya, Nanda," ujar Abah dalam rekaman yang beredar.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa rekaman suara tersebut merupakan rekaman yang dibuat Yusron saat mengumpulkan bukti terkait dugaan perbuatan seksual oleh Abah.

Rekaman tersebut telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah untuk didalami.

"Waktu itu Yusron sudah membuat materi kronologis yang diserahkan ke salah satunya ke saya," kata Joko saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Selain meminta Yusron tidak menyebarluaskan bukti, kata Joko, Abah juga diduga menawarkan bantuan kuliah di Mesir dengan syarat bukti-bukti yang telah dikumpulkan tidak dibocorkan ke media.

"Supaya Yusron tidak menyebarluaskan maka dia ditelepon dan ditawarkan untuk kuliah di Mesir," tegasnya.

BBC juga melaporkan adanya tawaran dari Abah kepada Yusron untuk membiayai pendidikannya di Mesir jika dokumen yang telah dikumpulkan ditarik.

Selain Yusron, Joko mengatakan Abah juga menghubungi salah satu korban berinisial Z yang saat ini masih kuliah di Mesir agar tidak melaporkan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada polisi. Saat itu, kata Joko, Abah mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Yusron dan Z sama-sama ditelepon Abah," bebernya.

Kasus dilaporkan sejak Februari 2025

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lombok Tengah buka suara terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual oleh pimpinan Ponpes AB di Kecamatan Jonggat, berinisial AIS, terhadap sejumlah santriwati.

Polisi menyebutkan. penanganan perkara tersebut terkendala karena korban dan barang bukti berada di luar negeri.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengungkapkan, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 3 Februari 2025.

Punguan menyebut pelapor sempat tidak dapat dihubungi ketika penyidik mulai menindaklanjuti laporan tersebut.

"Memang dalam pelaporan sudah ada pemeriksaan awal, setelahnya mungkin ada situasi yang belum disampaikan ke kami monitor sehingga setelah itu hilang kabar," kata Punguan kepada wartawan di Mapolresta Lombok Tengah, Selasa (22/9/2026).

Punguan mengatakan, berdasarkan pemantauan terakhir, korban dan barang bukti yang dikuasai berada di Mesir.

Viral Lainnya

Bripka Agus Histeris Usai Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Iparnya

Bripka Agus Histeris Usai Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Iparnya

1 hari lalu

Mantan polisi Agus Muhammad Saleman divonis hukuman mati oleh PN Malang atas pembunuhan berencana adik iparnya. Ia histeris dan mempertanyakan keadilan.

Swipe untuk menutup

Bripka Agus Histeris Usai Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Iparnya

23/09/2026, 00:00 WIB
Bripka Agus Histeris Usai Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Iparnya

MALANG, KOMPAS.com - Mantan anggota kepolisian, Agus Muhammad Saleman, histeris setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dirinya dalam perkara pembunuhan berencana yang dilakukan kepada adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23).

Pantauan Kompas.com di lokasi, eks polisi berpangkat akhir Bripka itu terlihat emosional usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Ia pun sempat menyampaikan sejumlah pernyataan di ruang persidangan dan meminta agar dirinya dilepaskan saat ditenangkan oleh pihak keamanan.

“Lepaskan saya gak papa, saya lebih baik mati di luar. Saya gak mungkin lari kok,” ujar Agus usai persidangan di ruang Cakra PN Malang, pada Rabu (23/9/2026).

Dalam persidangan, Agus juga mempertanyakan keadilan atas perkara yang menjeratnya.

Dia juga mengungkapkan keberatan terkait statusnya sebagai anggota kepolisian yang menurutnya telah dimanfaatkan oleh pihak keluarga korban.

“Apa adil kayak gini, orang tua saya jadikan saya polisi hanya untuk kedok sama Haji Ramlan, disuruh nagih utang, disuruh ambil apa-apa, seragam saya dibuat kedok saja,” ucap Agus.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara seumur hidup pada Rabu (26/9/2026) lalu.

Salah satu penasihat hukum Agus dari tim LBH Peradi Malang, Muhammad Hafids, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan langkah hukum yang akan ditempuh kliennya setelah putusan dibacakan.

Hafids mengatakan, Agus masih dalam kondisi syok setelah mendengar vonis hukuman mati.

Namun, dari ekspresi Agus saat persidangan, penasihat hukum melihat adanya kemungkinan terdakwa akan mengajukan banding.

“Jika melihat ekspresinya (Bripka Agus), tapi ini kemungkinan ya, sepertinya masih mau banding,” kata Hafids.

Hafids mengatakan, jika nantinya mengajukan upaya hukum, pihaknya akan kembali mempertimbangkan sejumlah fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Salah satunya adalah status Agus yang sebelumnya merupakan anggota kepolisian serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

“Ya yang pasti karena yang pertama yang bersangkutan mantan penegak hukum, ada jasa-jasanya, sama dengan pleidoi yang kita sampaikan, termasuk belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya, belum pernah dipenjara dan kooperatif,” ujarnya.

Meski demikian, Hafids mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

Namun, dia menilai hukuman mati yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat.

“Kita semua pada dasarnya menghormati keputusan hakim, tapi kalau hukuman mati kayaknya terlalu berat menurut kita,” tutur Hafids.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman maksimal yakni hukuman mati sidang pembacaan vonis di PN Malang pada Rabu (23/9/2026).

Juru Bicara PN Malang, Moch. Isa Nazaruddin, mengatakan majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Bripka Agus setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Vonis tersebut dijatuhkan dengan alasan Agus dinilai sebagai pelaku utama atau aktor intellectual dader dalam perkara tersebut.

"Yang dijatuhi hukuman mati itu pelaku utama atau intellectual dadernya, dia yang punya inisiatif, dia yang punya kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya dengan relasi kuasa. Itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Isa, Rabu (23/9/2026).

Pembunuhan Faradila

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terungkap usai jasad Faradila ditemukan seorang petani pada di sungai pinggir Jalan Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.

Jasad Faradila ditemukan dalam kondisi memakai helm warna merah muda, bercelana kain, dan memakai hoodie warna coklat kehitaman.

Tidak lebih dari 24 jam, polisi menetapkan Bripka Agus Muhammad Sulaiman yang juga menjadi kakak ipar korban. Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka Suyitno, yang turut membantu dalam tindak pidana pembunuhan tersebut.

Komentar Terbanyak Lainnya

Bagikan berita ini melalui