BPJS Kesehatan Uji Coba 3 Reformasi JKN di Bandung

BPJS Kesehatan Uji Coba 3 Reformasi JKN di Bandung

9 jam lalu

BPJS Kesehatan bersama pemerintah menguji tiga reformasi JKN di Bandung, meliputi KRIS, iDRG, dan RBKP.

Swipe untuk menutup

BPJS Kesehatan Uji Coba 3 Reformasi JKN di Bandung

24/09/2026, 20:19 WIB
BPJS Kesehatan Uji Coba 3 Reformasi JKN di Bandung

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandung bersama pemerintah daerah (pemda) dan fasilitas kesehatan (faskes) mulai menjalani uji coba tiga reformasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bandung.

Ketiga kebijakan tersebut meliputi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), dan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).

Bandung menjadi salah satu dari empat daerah yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba nasional. Tiga daerah lainnya meliputi Kabupaten Tulungagung, Kota Makassar, Kabupaten Muara Enim.

Uji coba dilakukan untuk mempersiapkan penerapan ketiga kebijakan secara bertahap sekaligus melihat kesiapan fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah.

Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi dan Pengembangan BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, kesiapan pemda dan faskes menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan tiga reformasi tersebut.

Selain kesiapan fasilitas Kesehatan, masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan juga diperlukan untuk mengevaluasi pelaksanaan uji coba.

Atur rujukan dan rawat inap

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, ketiga kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh.

Menurut Kunta, dalam penerapan RBKP, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), termasuk puskesmas, akan berperan menentukan rujukan berdasarkan kemampuan pelayanan yang tersedia dan kebutuhan pasien.

Sementara itu, KRIS akan mengatur layanan rawat inap berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

Adapun iDRG digunakan dalam pengembangan sistem tarif pelayanan kesehatan melalui pengelompokan kasus berdasarkan karakteristik penyakit masyarakat Indonesia dan kompetensi rumah sakit.

Kunta mengatakan, uji coba diperlukan untuk memastikan perubahan sistem tersebut dapat berjalan dengan baik sebelum diterapkan secara lebih luas.

”Secara nasional, uji coba di empat fokus wilayah melibatkan 464 FKTP dan 94 rumah sakit dengan masa pelaksanaan maksimal selama 12 bulan,” ucap Kunta dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/9/2026).

BPJS Kesehatan koordinasikan uji coba

Di Kota Bandung, BPJS Kesehatan berperan memfasilitasi pelaksanaan uji coba sekaligus mengoordinasikan faskes yang terlibat.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung dr Sri Wardhani mengatakan, koordinasi dilakukan bersama pemda, faskes, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan setiap aspek pelaksanaan dapat dipersiapkan.

Uji coba mencakup seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kota Bandung, yakni 203 Fasilitas FKTP, 49 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), dan 27 fasilitas kesehatan penunjang berupa apotek dan optik.

Sebagai informasi, per 1 September 2026, jumlah peserta JKN di Kota Bandung telah mencapai 2.615.070 jiwa.

BPJS Kesehatan berharap proses uji coba dapat menjadi bahan evaluasi sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.

Bandung siapkan layanan kesehatan

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penerapan RBKP menjadi penting karena Kota Bandung menjadi salah satu tujuan rujukan kesehatan dari kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.

“Beberapa kasus menunjukkan bahwa Kota Bandung sering menjadi tujuan rujukan dari kabupaten dan kota lain. Dengan sistem rujukan yang lebih tepat sasaran, kami berharap layanan kesehatan dan pembiayaan dapat menjadi lebih efektif,” ucap Farhan.

Pemerintah Kota Bandung juga menyiapkan rumah sakit untuk memenuhi 12 kriteria KRIS. Penyesuaian tersebut tetap akan mempertimbangkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).

Dalam rangkaian uji coba, Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan turut meninjau sejumlah fasilitas kesehatan, yakni RS Santosa Sentral, RS Advent, RSUP dr Hasan Sadikin, Puskesmas Garuda, dan Klinik Mitra Medika.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan fasilitas kesehatan dari sisi pelayanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem pendukung dalam penerapan RBKP, KRIS, dan iDRG.

Brandzview Lainnya

Silfester Hanya 5 Hari Jadi Komisaris Pelindo, Diberhentikan 23 September

Silfester Hanya 5 Hari Jadi Komisaris Pelindo, Diberhentikan 23 September

12 jam lalu

Pemegang saham Pelindo Jasa Maritim memberhentikan Silfester dari posisi tersebut per 23 September 2026.

Swipe untuk menutup

Silfester Hanya 5 Hari Jadi Komisaris Pelindo, Diberhentikan 23 September

24/09/2026, 16:55 WIB
Silfester Hanya 5 Hari Jadi Komisaris Pelindo, Diberhentikan 23 September
Penulis: Yohana Artha Uly
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelindo Jasa Maritim membenarkan Silfester Matutina sempat menjabat sebagai Komisaris Independen. Namun, masa jabatannya hanya berlangsung sekitar lima hari.

Pemegang saham Pelindo Jasa Maritim memberhentikan Silfester dari posisi tersebut per 23 September 2026.

Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen dilakukan pada 18 September 2026 seiring dengan diberhentikannya Eris Herryanto dari posisi Komisaris Independen. 

Eris Herryanto sendiri diangkat sebagai Komisaris Independen pada 25 Juni 2026. 

Perubahan itu ditetapkan dalam Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler Nomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan Nomor SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26 tertanggal 25 Juni 2026.

"Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen," ujar SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2026).

Dengan diberhentikannya Silfester per 23 September 2026, maka dia hanya sekitar tiga bulan menduduki posisi Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim.

Tubagus mengatakan, pemberhentian Silfester dilakukan setelah pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.

"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Ia menegaskan, pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham.

Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo.

"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tubagus.

Profil Silfester Matutina

Silfester mulanya dikenal sebagai salah satu orang yang terlibat dalam berdirinya Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan yang mendukung Jokowi untuk Pilpres 2014.

Silfester kerap menjadi sosok yang membela Jokowi dari banyak kritikan terhadap pemerintahannya.

Hingga akhirnya jelang Pilpres 2024, Silfester menyatakan dukungannya terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

Usai Prabowo-Gibran menang dan ditetapkan sebagai presiden/wakil presiden, Silfester sempat ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) pada Maret 2025.

Nama Silfester pun sempat terseret dalam kasus fitnah kepada Jusuf Kalla. Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Saat itu, Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.

Dua tahun berselang atau pada 2019, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah di media sosial terhadap JK.

Putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga dia perlu ditahan.

Namun, pada Agustus 2025 Silfester disebut belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

Di sisi lain, Silfester mengaku sudah menjalani hukuman terkait permasalahannya dengan JK. Ia mengaku urusannya dengan JK sudah selesai dengan cara perdamaian.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Terpopuler Lainnya

Menkeu AS Bingung Bagaimana Delegasi Iran Pulang dari PBB, Imbas Penerbangan Disetop

Menkeu AS Bingung Bagaimana Delegasi Iran Pulang dari PBB, Imbas Penerbangan Disetop

19 jam lalu

Scott Bessent mempertanyakan cara delegasi Iran yang menghadiri Sidang Umum PBB pulang setelah penerbangan dihentikan akibat sanksi AS.

Swipe untuk menutup

Menkeu AS Bingung Bagaimana Delegasi Iran Pulang dari PBB, Imbas Penerbangan Disetop

24/09/2026, 09:36 WIB
Menkeu AS Bingung Bagaimana Delegasi Iran Pulang dari PBB, Imbas Penerbangan Disetop

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent mempertanyakan cara delegasi Iran, yang menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, pulang ke negaranya setelah sejumlah penerbangan internasional Iran dihentikan akibat sanksi baru Washington.

“Saya tidak yakin bagaimana perwakilan Iran di PBB akan pulang,” kata Bessent kepada Fox News, Rabu (23/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah AS memperketat sanksi terhadap sektor penerbangan Iran untuk meningkatkan tekanan ekonomi terhadap Teheran setelah hampir tujuh bulan perang.

Menurut dia, lebih dari 80 hingga 90 persen penerbangan internasional dari Iran telah dihentikan.

Sebelumnya, Bessent pada Senin (21/9/2026) sudah memperingatkan bahwa maskapai Iran dapat terpaksa menghentikan operasi internasional mulai Rabu. Pasalnya, perusahaan asing yang menyediakan layanan penerbangan bagi maskapai Iran menghadapi ancaman sanksi sekunder dari AS.

Penerbangan Iran dihentikan

Dampak sanksi mulai terlihat pada sejumlah rute internasional Iran.

Georgia dan Azerbaijan secara resmi mengonfirmasi penghentian penerbangan. Badan Penerbangan Sipil Negara Azerbaijan mengatakan penerbangan maskapai Iran menuju Azerbaijan dihentikan mulai Selasa (22/9/2026).

Seorang agen perjalanan di Teheran juga mengatakan kepada AFP bahwa penerbangan menuju Baghdad, Muscat, dan Qatar dihentikan. 

Turkish Airlines juga mengatakan pada Senin bahwa mereka menghentikan seluruh penerbangan ke Iran hingga setidaknya Maret 2027.

Meski demikian, tidak seluruh penerbangan internasional Iran berhenti.

Data pelacakan penerbangan menunjukkan sedikitnya enam penerbangan masih berangkat dari Iran setelah pembatasan AS mulai berlaku, dengan tujuan antara lain Bangkok, Phuket, Shanghai, dan Kabul.

Situs bandara internasional Teheran menunjukkan koneksi ke Turkiye dan Armenia masih memungkinkan melalui maskapai Iran yang lebih kecil, termasuk Varesh. Penerbangan menuju Dubai di Uni Emirat Arab juga masih dijadwalkan.

Data FlightRadar24 mendeteksi penerbanganMahan Air dari Teheran ke Guangzhou, China, pada Rabu. Penerbangan menuju Shanghai juga dijadwalkan berangkat dari bandara internasional Teheran.

China sebelumnya menyatakan menentang sanksi AS tersebut dan menyebutnya ilegal.

Irak terancam hentikan penerbangan

Penghentian penerbangan juga berdampak pada rute Iran-Irak yang banyak digunakan oleh peziarah Iran.

Media Iran melaporkan Bandara Baghdad dan Muscat tidak lagi menerima penerbangan dari Iran. Otoritas penerbangan Iran disebut tengah membahas pengalihan penerbangan Baghdad ke Najaf, yang menjadi salah satu tujuan utama peziarah Iran.

Pada Rabu, Tasnim melaporkan penerbangan Iran menuju Najaf masih berjalan normal. Seorang sumber di bandara mengatakan belum ada perintah dari otoritas Irak untuk menghentikan penerbangan tersebut.

Namun, sejumlah sumber di Irak, termasuk seorang pejabat senior pemerintah, mengatakan kepada AFP bahwa Baghdad akan mematuhi langkah AS.

Kepala badan keamanan nasional tertinggi Iran, Mohsen Rezaei, memperingatkan negara-negara tetangga agar tidak mematuhi sanksi tersebut.

“Jika suatu negara bekerja sama atau melakukan petualangan bersama Amerika Serikat, bandara mereka tidak akan lagi dapat mengoperasikan penerbangan ke Iran,” kata Rezaei kepada televisi pemerintah.

Sejumlah agen perjalanan mengatakan pelanggan mulai panik dan meminta informasi terbaru, sementara sebagian mempertimbangkan perjalanan melalui jalur darat yang membutuhkan waktu lebih lama.

Internasional Lainnya

Update Kasus Wanita Diduga Dikepung DC di Sukoharjo, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Update Kasus Wanita Diduga Dikepung DC di Sukoharjo, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

8 jam lalu

Korban dugaan pelecehan dan percobaan perampasan mobil oleh DC di Kartasura jalani pemeriksaan di Polres Sukoharjo. Pelaku sudah ditangkap.

Swipe untuk menutup

Update Kasus Wanita Diduga Dikepung DC di Sukoharjo, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

24/09/2026, 20:45 WIB
Update Kasus Wanita Diduga Dikepung DC di Sukoharjo, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Lusia Veronica (32) mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo, Kamis (24/9/2026) untuk memberikan keterangan terkait kasus percobaan perampasan mobil, kekerasan dan pelecehan oleh sejumlah orang yang diduga Debt Collector (DC).

Polisi menyebut saat ini terduga pelaku telah diringkus.

Sebelumnya, video dugaan DC mengepung mobil Honda Brio yang dikemudikan perempuan warga Palembang, Sumatera Selatan tersebut viral di media sosial.

Peristiwa terjadi di salah satu minimarket Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Ini kedatangan ketiga. Jadi memang di awal kan saya langsung pas sampai di Polsek Kartasura itu saya sudah melaporkan terkait percobaan perampasan, terus perusakan. Untuk pelecehannya saya ke Unit PPA Polres Sukoharjo,” ujar Lusia kepada awak media di Polres Sukoharjo, Kamis (24/9/2026).

Ia menjelaskan, saat kejadian terdapat delapan hingga sembilan orang yang diduga DC mengerubungi mobil yang ia kendarai.

Dalam laporannya, ia menyertakan sejumlah barang bukti seperti rekaman video kejadian pengepungan hingga bukti pemeriksaan psikiatri.

Minta Polisi Usut Tuntas

Kuasa hukum Lusia, Cucut Fatma Mutia Lubis mengatakan, kedatangan kliennya ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan sebagai korban sekaligus saksi.

“Beliau dilakukan kekerasan maupun benda dan orang secara bersama-sama untuk melakukan perampasan. Dan di situ juga dilakukan pelecehan seksual secara verbal dan non-verbal,” ujar Cucut kepada awak media di Polres Sukoharjo, Kamis (24/9/2026).

Pihaknya meminta Polres Sukoharjo mengusut tuntas kasus yang menimpa kliennya.

Cucut menyebut, dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 262 KUHP yang baru tentang perampasan, kekerasan yang dilakukan terhadap orang atau benda dilakukan secara bersama-sama.

“Kami meminta kepada Kapolres Sukoharjo untuk dapat menegakkan hukum terhadap kasus Mbak Lusia untuk dapat diselesaikan hingga sampai titik nol,” terangnya.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pihaknya telah menangkap orang yang diduga DC tersebut.

Namun Ia masih enggan menjelaskan secara detail terkait penangkapan termasuk berapa orang yang ditangkap.

“Sudah ditangkap. Besok dirilis ya,” ujar Anggaito kepada awak media, Kamis (24/9/2026).

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman termasuk melakukan pemeriksaan kembali korban.

Viral Lainnya

Kuasa Hukum Bantah WS Ada dalam Video Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

Kuasa Hukum Bantah WS Ada dalam Video Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

12 jam lalu

Warga China WS membantah dirinya di video viral pemburu penyu sisik Raja Ampat. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka prematur dan multitafsir.

Swipe untuk menutup

Kuasa Hukum Bantah WS Ada dalam Video Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

24/09/2026, 17:03 WIB
Kuasa Hukum Bantah WS Ada dalam Video Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat
Penulis: Norma Fauzia Muhammad
|
Editor: Larissa Huda

SORONG, KOMPAS.com – Kuasa hukum warga negara China berinisial WS, Hadi, membantah kliennya merupakan sosok yang berada dalam video viral yang diduga memperlihatkan aksi perburuan penyu sisik di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hadi menegaskan, WS telah membantah keterlibatannya dalam video tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Menurut dia, wajah dalam video yang beredar bukanlah wajah kliennya.

“Terus terang 100 persen bukan dia, dan itu bukan wajah dia. Itu dia sudah katakan di BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Hadi menyebutkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, orang yang berada dalam video tersebut merupakan satu di antara dua orang yang sebelumnya bertemu dengan WS di Raja Ampat dan kemudian telah meninggalkan wilayah tersebut.

“Bukan klien saya. Dan kami sudah sampaikan pada saat pemeriksaan di BAP,” tegasnya.

Menurut Hadi, WS juga membantah sejumlah foto dan barang yang ditunjukkan penyidik dalam pemeriksaan apabila foto atau barang tersebut dikaitkan dengan aktivitas perburuan satwa yang dilindungi.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap WS di Polda Papua Barat Daya berlangsung sejak sekitar pukul 20.00 WIT pada 23 September hingga pukul 06.00 WIT pada 24 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Hadi, kliennya beberapa kali menyatakan keberatan terhadap isi BAP yang menurut dia mengaitkan WS dengan perburuan penyu sisik.

“Dia membantah semua apa yang telah di-link-kan dalam BAP. Dia keberatan karena merasa dirinya tidak melakukan itu sampai detik hari ini,” ujarnya.

Hadi mengatakan, WS hanya bersedia menandatangani BAP apabila keterangan yang memuat foto atau barang bukti tertentu disertai penjelasan bahwa barang maupun aktivitas tersebut bukan miliknya atau bukan dilakukan olehnya.

“Kalau narasi itu disampaikan, maka dia siap bertandatangan,” katanya.

Terkait barang bukti, Hadi menyebutkan, terdapat sekitar 21 item yang ditunjukkan kepada kliennya. Ia mengatakan, WS mengakui barang-barang tersebut sebagai miliknya, namun membantah seluruhnya berkaitan dengan aktivitas pemburuan penyu sisik.

“Benar, 21 item ini adalah beliau pemiliknya dan tidak ada satupun berhubungan dengan pemburuan yang telah dilarang oleh undang-undang,” kata Hadi.

Sementara itu, untuk sejumlah barang lain, seperti dandang yang disebut digunakan untuk memasak serta bumbu-bumbu, Hadi mengatakan WS membantah barang tersebut merupakan miliknya.

“Tidak juga, dia bukan punya bumbu, menurut dia,” ujarnya.

Kuasa hukum pertanyakan alat bukti

Hadi juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, pihak kuasa hukum belum mengetahui secara keseluruhan keterangan saksi yang menjadi dasar penyidik dalam perkara tersebut.

“Yang kami merasa ganjil itu terkait dengan alat bukti. Kami tidak tahu apakah alat bukti yang lain nanti dari saksi yang bisa membuktikan. Karena siapa yang mendalilkan, maka dia harus membuktikan di fakta persidangan,” katanya.

Hadi mengatakan, pihaknya masih mempelajari langkah hukum yang akan ditempuh setelah WS ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan praperadilan.

“Kami masih mempelajari. Langkah hukum yang telah dilakukan sesuai dengan SOP dalam KUHAP. Yang kami lihat adalah terkait alat bukti,” ujarnya.

Hadi juga menilai penerapan pasal yang disangkakan kepada kliennya masih prematur.

Menurut Hadi, setelah mencermati keterangan WS selama pemeriksaan serta bukti yang ditunjukkan penyidik, pihaknya menilai unsur pasal yang diterapkan belum jelas terpenuhi, terutama karena WS membantah sebagai orang yang melakukan pemburuan satwa dilindungi sebagaimana yang dikaitkan dengan video viral tersebut.

Karena itu, Hadi menegaskan pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap WS masih prematur dan penerapan pasal yang disangkakan perlu diuji lebih lanjut.

“Saya berkeyakinan bahwa beliau disangkakan oleh pasal-pasal yang diterapkan adalah prematur maupun multitafsir,” tegas Hadi.

WS ubah rute perjalanan

Selain membantah keterlibatan WS dalam video, Hadi juga menjelaskan mengenai perubahan rute perjalanan kliennya yang sempat menjadi perhatian penyidik.

Menurut Hadi, WS awalnya memiliki rencana perjalanan dari Makassar menuju Bali dan kemudian Australia. Namun, setelah video terkait dugaan perburuan penyu sisik beredar di media sosial, WS mengubah rute perjalanan menuju Malaysia.

Hadi membantah perubahan rute tersebut dilakukan untuk melarikan diri dari proses hukum.

“Ketika dia beredar di media sosial dan sebagainya, namanya manusia ada ketakutan. Maka dia bergeser rute, tetapi bukan untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Hadi juga menjelaskan, dua orang yang sebelumnya bertemu dengan WS di Raja Ampat telah berpisah dan tidak lagi bepergian bersama kliennya. Karena itu, menurut Hadi, WS tidak mengetahui kapan kedua orang tersebut meninggalkan Indonesia.

Hadi juga menegaskan bahwa sejak awal WS tetap menyatakan tidak terlibat dalam dugaan pemburuan penyu sisik dan membantah bahwa dirinya merupakan orang yang ada dalam video viral tersebut.

“Beliau sampaikan bahwa bukan dia. Bukan dia yang melakukan itu,” tegas Hadi.

Hadi menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi WS dalam proses hukum dan membuka kemungkinan melakukan perlawanan hukum apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap persidangan.

“Siapa yang mendalilkan, maka dia harus membuktikan di fakta persidangan,” ujarnya.

Viral Lainnya

Hasil Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Fajar/Fikri Tumbang, China Tambah Skor

Hasil Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Fajar/Fikri Tumbang, China Tambah Skor

1 hari lalu

Fajar/Alfian kalah dari Liang/Wang di partai kedua final bulu tangkis Asian Games 2026. Skor Indonesia vs China kini menjadi 0-2.

Swipe untuk menutup

Hasil Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Fajar/Fikri Tumbang, China Tambah Skor

24/09/2026, 00:00 WIB
Hasil Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Fajar/Fikri Tumbang, China Tambah Skor
Penulis: Ahmad Yasin
|
Editor: Ahmad Yasin

KOMPAS.com - Hasil final bulu tangkis Asian Games 2026 antara tim beregu putra Indonesia vs China untuk sementara berkedudukan 0-2.

Hal itu dipastikan setelah ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menelan kekalahan dari Liang Wei Keng/Wang Chang di partai kedua final via skor 13-21 dan 18-21.

Perebutan medali emas cabor bulu tangkis antara Indonesia vs China berlangsung di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Aichi, Jepang, Kamis (24/9/2026).

Ini menjadi kekalahan kedua wakil Indonesia setelah Jonatan Christie di laga pertama.

Tunggal putra Indonesia itu kalah dari Shi Yu Qi dengan skor 13-21 dan 18-21.

Kini, harapan Indonesia untuk mencetak skor beralih ke pundak Alwi Farhan yang akan bertanding di partai ketiga final.

Bila menang, Indonesia bisa menjaga asa membalikkan keadaan. Namun jika Alwi kalah, medali emas akan jadi milik tim beregu putra China.

Jalannya Laga Fajar/Fikri vs Liang/Wang

Fajar/Fikri menjalani duel ketat kontra Liang/Wang di gim pertama. 

Ganda putra Indonesia itu beberapa kali ungul atas pasangan China, namun kerap terkejar.

Bahkan, pertandingan tampak sengit setelah kedua kubu hanya selisih satu angka jelang poin penentuan.

Meski begitu, Fajar/Alfian harus mengakui kemenangan Liang/Wang di gim pertama via skor 20-22.

Pada gim kedua, laga ketat kembali terjadi. Fajar/Fikri sempat memimpin tiga angka di awal pertandingan.

Hanya saja, permainan agresif Liang/Wang sempat menekan Fajar/Fikri.

Namun, ganda putra Indonesia itu bisa mengemas keunggulan 11-10 di interval.

Momentum akhirnya dimiliki Fajar/Fikri setelah interval. Mereka mampu unggul jauh hingga 18-13.

Akan tetapi, poin demi poin rupanya bisa dipetik Liang/Wang, sehingga mereka dapat menekan di skor 20-19.

Kemenangan Fajar/Fikri di gim kedua akhirnya dipastikan usai bola dari Liang/Wang menyentuh net. Skor akhir di gim kedua 21-19.

Di gim ketiga atau penentuan, Fajar/Fikri justru mendapat perlawanan sengit dari Liang/Wang.

Mereka tertinggal 8-11 pada interval. Pasangan China itu kemudian menjauh menjadi 9-13, 9-14, dan 9-15.

Liang/Wang beberapa kali mendapat keberuntungan karena memperoleh angka berkat bola yang jatuh di dekat bibir net.

Mereka pun bisa mencatatkan angka hingga 18. Akhirnya, pasangan China mampu mengamankan gim kedua via skor 14-20.

Skor Indonesia vs China di Final

Berikut ini adalah rincian skor sementara final bulu tangkis Asian Games 2026 antara Indonesia vs China:

MS1 Jonatan Christie vs Shi Yu Qi (13-21, 18-21)

MD1 Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri vs Liang Wei Keng/Wang Chang (13-21, 18-21)

MS2 Alwi Farhan vs Li Shi Feng

MD2 Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin vs He Ji Ting/Liu Yi

MS3 Moh Zaki Ubaidillah vs Weng Hong Yang

Komentar Terbanyak Lainnya

Bagikan berita ini melalui