BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di BNPB

BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di BNPB

10 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Selasa.

Swipe untuk menutup

BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di BNPB

13/10/2026, 19:10 WIB
BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di BNPB
Penulis: Haryanti Puspa Sari
|
Editor: Bilal Ramadhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Selasa (13/10/2026).

“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Setyo mengatakan, saat ini, sudah ada beberapa pihak yang diamankan dan dimintai keterangan.

“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo belum mengungkapkan pejabat yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Dia juga belum mengungkapkan kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat tersebut.

Terpopuler Lainnya

Bandara Riyadh Belum Pulih, Arab Saudi Kembali Dihujani Rudal Houthi

Bandara Riyadh Belum Pulih, Arab Saudi Kembali Dihujani Rudal Houthi

22 jam lalu

Arab Saudi menghadapi serangan baru berupa rudal dan drone pada Senin (12/10/2026) dari kelompok bersenjata Houthi di Yaman.

Swipe untuk menutup

Bandara Riyadh Belum Pulih, Arab Saudi Kembali Dihujani Rudal Houthi

13/10/2026, 06:38 WIB
Bandara Riyadh Belum Pulih, Arab Saudi Kembali Dihujani Rudal Houthi

RIYADH, KOMPAS.com - Arab Saudi menghadapi serangan baru berupa rudal dan drone pada Senin (12/10/2026) dari kelompok bersenjata Houthi di Yaman.

Namun, belum ada informasi apakah rudal dan drone tersebut berhasil dicegat.

Ofensif terbaru itu terjadi setelah Houthi menghantam Bandara Internasional King Khalid dua hari berturut-turut pada pada Sabtu (10/10/2026) dan Minggu (11/10/2026), yang membuat bandara tersebut ditutup untuk sementara.

Menurut laporan Reuters, Houthi telah melancarkan serangkaian serangan terhadap bandara dan fasilitas minyak Saudi sejak pekan lalu. 

Serangan-serangan Houthi menyebabkan sebagian wilayah udara Saudi ditutup dan menghentikan sementara operasional Bandara Riyadh.

Langit di atas ibu kota Saudi juga relatif sepi, bahkan ketika Riyadh menjadi tuan rumah konferensi energi besar.

Saudi kini menghadapi situasi sulit setelah kembali terlibat dalam perang saudara Yaman.

Riyadh berupaya mendorong Houthi menjauh dari Selat Bab El-Mandeb yang menjadi jalur penting bagi perdagangan minyak sekaligus menghentikan kelompok tersebut yang terus memperluas pengaruhnya.

Di sisi lain, pasukan Yaman yang didukung Saudi dilaporkan telah memperoleh sejumlah kemajuan melawan Houthi di sekitar Bab El-Mandeb. Namun, pasukan tersebut masih berada dalam posisi tertekan di sejumlah front lain.

Sumber-sumber militer Yaman mengatakan, tekanan terhadap Houthi kemungkinan membutuhkan waktu untuk menghasilkan dampak.

Di tengah eskalasi tersebut, Iran menawarkan diri menjadi mediator antara Houthi dan Arab Saudi.

"Kami telah berulang kali menyatakan kesiapan kami untuk membantu memfasilitasi dialog antara para pihak," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baghaei, Senin (12/10/2026).

Sementara itu, Saudi terus meningkatkan serangan udaranya terhadap Houthi dengan menargetkan Provinsi Al-Jawf, sebagaimana dilaporkan televisi Yaman pada Senin.

Namun, Houthi tidak menunjukkan tanda-tanda akan menghentikan serangan mereka terhadap infrastruktur Saudi.

Kelompok tersebut berulang kali mengancam akan menargetkan bandara dan wilayah udara Saudi, serta fasilitas minyak yang menjadi penggerak utama perekonomian dan rencana pembangunan ambisius kerajaan.

UEA desak kerja sama negara Teluk

Uni Emirat Arab (UEA) menyerukan kembali kerja sama negara-negara Teluk dalam bidang keamanan dan pertahanan sebagai respons terhadap serangan terhadap Saudi.

Penasihat Presiden UEA Anwar Gargash mengatakan serangan terhadap Arab Saudi mengancam keamanan seluruh negara Teluk.

Ia juga mengatakan pengabaian terhadap keamanan kolektif negara-negara Teluk telah membuat pihak lain berani melampaui batas terhadap negara-negara di kawasan.

Arab Saudi dan UEA sebelumnya merupakan mitra dalam perang Yaman selama bertahun-tahun.

Namun, keduanya mendukung kelompok yang berbeda di dalam koalisi militer Yaman yang membantu pemerintah dan hubungan kedua negara sempat memburuk meski kini disebut mulai membaik.

Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Sabtu mengatakan bahwa Washington sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan Saudi dalam serangan terhadap Houthi.

Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda Amerika Serikat akan melancarkan serangan terhadap kelompok tersebut.

Internasional Lainnya

KPK Sita Mobil Orang Kepercayaan Nusron, Diduga Digunakan untuk Kumpulkan Uang

KPK Sita Mobil Orang Kepercayaan Nusron, Diduga Digunakan untuk Kumpulkan Uang

1 hari lalu

KPK menyita Toyota Land Cruiser milik tersangka kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN. Mobil itu diduga digunakan untuk mengumpulkan uang.

Swipe untuk menutup

KPK Sita Mobil Orang Kepercayaan Nusron, Diduga Digunakan untuk Kumpulkan Uang

13/10/2026, 00:00 WIB
KPK Sita Mobil Orang Kepercayaan Nusron, Diduga Digunakan untuk Kumpulkan Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Land Cruiser yang diduga digunakan tersangka Arif Sugiyanto (ARF) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumpulkan uang. 

"Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan, Selasa (13/10/2026).

Arif Sugiyanto diketahui merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Tim penyidik KPK pun sudah menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser ke Gedung Merah Putih KPK.

"Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudara ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN," ucap Budi.

Korupsi di Kementerian ATR/BPN

KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (15/9/2026).

Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.

Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap kepada Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain itu, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang ke orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

Atas perbuatannya, Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar Terbanyak Lainnya

Bagikan berita ini melalui