KOMPAS.com – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance (kode emited: TUGU) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada Selasa (29/9/2026).
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui seluruh mata acara rapat. Agenda tersebut mencakup perubahan pengurus perseroan, perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), serta pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah (UUS).
Melalui keputusan tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan metode pemisahan Unit Syariah. Skema yang disetujui adalah pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah kepada perusahaan asuransi yang telah memiliki izin usaha asuransi syariah di lingkungan grup Danantara.
Persetujuan itu juga mencakup perubahan jadwal pelaksanaan, sebagaimana termuat dalam dokumen RKPUS Perubahan.
Corporate Secretary Tugu Insurance Dudi Subekti mengatakan, perubahan RKPUS tersebut merupakan bagian dari penyelarasan dengan rencana konsolidasi atau streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero).
“Perseroan akan memastikan proses pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan tersebut dilakukan dengan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, serta peraturan internal dan Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku,” ujar Dudi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (30/9/2026).
Ia menambahkan, kegiatan usaha utama Tugu Insurance akan tetap berjalan sesuai strategi dan rencana bisnis perseroan.
Pengalihan terbatas pada Dana Tabarru
RUPSLB juga menyetujui pelaksanaan pemisahan Unit Syariah melalui pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah.
Adapun pengalihan tersebut terbatas pada Dana Tabarru dan dana perusahaan yang terbatas pada penyisihan ujrah.
Keputusan itu menjadi bagian dari proses penataan Unit Usaha Syariah perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan pengurus perseroan
Selain menyetujui perubahan RKPUS dan pengalihan portofolio Unit Usaha Syariah, RUPSLB juga menyetujui perubahan pengurus perseroan.
Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan tata kelola perusahaan.
Berikut susunan pengurus Tugu Insurance setelah pelaksanaan RUPSLB.
Direksi
- Presiden Direktur: Adi Pramana
- Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko: Edi Yoga Prasetyo
- Direktur Keuangan dan Layanan Korporat: Fitri Azwar
- Direktur Pemasaran Asuransi: Ery Widiatmoko
- Direktur Teknik: Fadlil Iswahyudi
Dewan Komisaris
- Presiden Komisaris dan Komisaris Independen: Abdul Ghofar
- Komisaris: Ony Suprihartono
- Komisaris: Clifford Patrick Wuisan
- Komisaris Independen: Bambang Wijanarko
Dewan Pengawas Syariah
- Prof Dr Muhammad Maksum
- dr Siti Hannah
Adapun pengangkatan Clifford Patrick Wuisan dan Bambang Wijanarko masih dalam proses uji kemampuan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian, proses pemberitahuan pengangkatan keduanya kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia akan dilakukan setelah perseroan memperoleh persetujuan dari OJK.