KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan tidak ada perubahan ataupun pengalihan alokasi anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) Negeri 08 Kilmury, Desa Undur, Kecamatan Kilmury.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan di sejumlah media daring dan perbincangan di media sosial mengenai dugaan pengalihan anggaran revitalisasi dari bangunan sekolah di Dusun Woluk ke sekolah induk SD Negeri 08 Kilmury di Desa Undur.
Juru Bicara Pemkab Seram Bagian Timur Ahmad Mony mengatakan, lokasi pelaksanaan program telah ditetapkan sejak awal berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kepala SD Negeri 08 Kilmury.
“Tidak ada perubahan terkait alokasi anggaran revitalisasi di SD Negeri 08 Kilmury. Pelaksanaan program mengacu pada lokasi sasaran sebagaimana tercantum dalam dokumen kerja sama,” ujar Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (24/8/2026).
PKS dengan Nomor 0266.1/C3.3/BP2.01/01/V/PKS/2026 tersebut mencantumkan alamat satuan pendidikan SD Negeri 08 Kilmury di Jalan Pendidikan, Desa Undur, Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Lokasi tersebut juga tercantum dalam site plan pembangunan dan rehabilitasi satuan pendidikan penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Dengan demikian, menurut Ahmad, sasaran program sejak awal berada di Desa Undur dan bukan di Dusun Woluk.
“Pihak yang mengambil keputusan terkait usulan anggaran untuk pembangunan di sekolah induk adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama tersebut,” jelasnya.
Pemkab jelaskan kondisi sekolah di Dusun Woluk
Pemkab SBT juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya menghadirkan sekolah baru di Dusun Woluk melalui Program Revitalisasi Sekolah.
Namun, rencana tersebut terkendala persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar sebuah satuan pendidikan dapat menjadi penerima program.
Ahmad menjelaskan, calon penerima harus merupakan satuan pendidikan yang telah beroperasi selama sedikitnya dua tahun, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta menjadi penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) minimal dua tahun.
Sementara itu, bangunan sementara yang digunakan untuk kegiatan pendidikan di Dusun Woluk belum memenuhi persyaratan tersebut.
“Dinas Pendidikan sudah berupaya menghadirkan sekolah baru di Dusun Woluk melalui Program Revitalisasi Sekolah. Namun, terdapat sejumlah persyaratan pendirian sekolah baru yang harus dipenuhi,” kata Ahmad.
Karena itu, belum masuknya bangunan di Dusun Woluk sebagai penerima program bukan disebabkan oleh pengalihan anggaran dari lokasi tersebut ke sekolah induk.
Pekerjaan ditargetkan selesai Oktober 2026
Selain mengenai lokasi anggaran, Pemkab SBT juga menanggapi informasi yang menyebut pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan fisik sekolah tidak berjalan atau mengalami keterlambatan.
Menurut Ahmad, kegiatan rehabilitasi bangunan sekolah serta pembangunan sarana dan prasarana baru di SD Negeri 08 Kilmury saat ini masih berlangsung. Pelaksanaan pekerjaan disebut memiliki tenggat waktu kontrak hingga Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama kondisi geografis, keterbatasan aksesibilitas, serta musim hujan yang menyebabkan mobilisasi material menuju lokasi pekerjaan terhambat.
Meski demikian, Pemkab SBT memastikan kegiatan tetap berjalan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan program.
“Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 08 Kilmury di Desa Undur telah berjalan sesuai petunjuk teknis. Pemerintah daerah berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung dan mengawal pelaksanaannya hingga selesai sehingga manfaatnya dapat dirasakan untuk kemajuan pendidikan di Desa Undur, Dusun Woluk, dan wilayah sekitarnya,” ujar Ahmad.
Pemkab SBT menyatakan tetap terbuka terhadap saran, masukan, ataupun kritik yang konstruktif dari masyarakat.
Pemerintah daerah juga memastikan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan akan tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 08 Kilmury.