DILIHAT dari sudut hukum tata negara, sengketa yang diajukan pemohon terhadap keabsahan status Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden sangat menarik. Daya tarik sengketa ini bersumber dari beberapa pertanyaan mendasar.
Pertama, apakah para pemohon memiliki kapasitas hukum (legal standing) dalam pemilu sebagai subjek yang diberi hak mengajukan permohonan ini?
Kedua, apakah Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kompetensi untuk memperiksanya?
Ketiga, apakah frasa “terbukti tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD 1945 logis untuk digunakan dalam perkara ini?
Tiga "bara besar" tersebut memiliki konsekuensi eksistensial yang permanen bagi kehidupan bernegara. Oleh karena itu, MK diprediksi akan memaksakan diri menemukan keadilan yang utuh—tanpa cacat sekecil apa pun—demi menjaga polity (tatanan bernegara) kita.
Keputusannya tidak boleh sekadar hitam-putih atau normatif kaku, tetapi juga tidak boleh menjadi "progresif urakan" khas politisi sayap kanan Barat yang terlatih mengekor pada oligarki tamak.
Problem Konstitusional yang Krusial
Tidak mudah bagi MK untuk memadamkan tiga bara yang berpotensi membesar di kemudian hari ini.
Situasi ini mungkin tidak dilematis, tetapi dipastikan sangat krusial. Mengapa? MK tentu memahami keangunan bernegara dan berpemerintahan (polity) yang dipandu oleh komitmen pada serangkaian prinsip keadilan.
MK pasti paham lebih dari siapa pun bahwa sebuah polity, dalam batas esensialnya, dipandu oleh asas-asas hukum utama.
Di antaranya adalah Actus repugnus non potest in esse produci (tindakan yang bertentangan dengan asas tidak dapat menghasilkan tujuan yang hakiki) dan Injuria non excusat injuriam (suatu kesalahan tidak dapat dijadikan pembenaran atas kesalahan lain/menghasilkan kebenaran). Daya tahan dan eksistensi polity terjaga melalui tegaknya keadilan.
Semua polity yang matang tidak memberi ruang bagi perbuatan hukum apa pun yang salah sejak awal untuk dapat menghasilkan hak.
Dalam polity, keabsahan hak atau wewenang hanya lahir dari rangkaian tindakan yang seluruh unsurnya selaras (koheren) dengan hukum.
Tatanan ini diagungkan karena sejarah mengajarkan kita untuk tidak lagi memberi tempat kepada tirani dan fasisme dalam mendefinisikan keadilan.
Itulah sebabnya polity menyerahkan eksistensinya secara mutlak pada kesepakatan simbolik populare—rakyat—sebagai penentu sumber dan sebaran keadilan.
Hal inilah yang melandasi pentingnya aturan mengenai prosedur, subjek, serta batas jangkauan wewenang dari setiap institusi negara.
Ini pula alasan mengapa dunia hukum wajib bekerja di bawah panduan Lex plus laudatur quando ratione probatur (hukum akan lebih dihormati apabila didasarkan pada pertimbangan yang masuk akal).
Prinsip inilah yang membingkai kehormatan Marcus Tullius Cicero, ahli hukum dan negarawan Romawi, hingga hari ini.
Keangunan yang terus diperlihatkan MK dalam berbagai isu politik berspektrum besar memberi keyakinan bahwa MK selalu mampu mengolahragakan kearifannya untuk memformulasi keadilan.
Keadilan yang dirumuskan MK bukanlah keadilan untuk individu per individu, melainkan keadilan demi keberlangsungan bangsa.
Pada titik inilah, kejernihan MK dalam mengkonstruksi kapasitas hukum pemohon menjadi sangat krusial. Mengapa demikian?
Pertama, jika MK menolak memberikan kualifikasi hukum kepada pemohon sebagai subjek dalam sengketa Pilpres, maka pokok-pokok hukum yang diangkat sebagai alasan permohonan menjadi tidak terpecahkan.
Namun sebaliknya, jika MK dengan kearifannya mengakui kualifikasi pemohon sebagai subjek sengketa, maka kerangka kerja hukum pemilu akan mengalami guncangan kinetis yang berisiko menyeret bangsa ini ke dalam ketidakteraturan.
Sebab, jika siapapun dapat menjadi subjek sengketa Pilpres tanpa batasan waktu proses, MK justru akan melepaskan diri dari batas kompetensi kewenangannya. Hukum pemilu dan hukum MK serta-merta kehilangan relevansi logisnya.
Bukankah makna simbolik hukum tidak lain adalah sebagai penentu, pembatas, sekaligus pengarah kerja institusi?
Kedua, memompa energi progresif dalam menyidangkan sengketa ini berisiko mengesampingkan seluruh kerangka kerja hukum pemilu yang telah dibatasi oleh prosedur dan tenggat waktu.
Dalam konteks ini, MK seolah menetapkan dirinya sebagai perisai utama dan satu-satunya lembaga yang supreme di negara ini.
Bara ini akan makin membesar apabila MK menunjukkan ketidakberdayaan—apa pun alasannya—maupun jika DPR dan DPD pasif dalam urusan ini.
Bara tersebut juga akan terus membesar andai MK kurang cermat berargumentasi dalam menafsirkan frasa atau konsep “terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” pada Pasal 7A UUD 1945.
Pada isu ini, muncul dua persoalan krusial yang menuntut ketepatan tanpa cacat sedikit pun, yaitu: a. Konstruksi mengenai "sebab"; dan b. Konstruksi mengenai "forum".
Apakah frasa "tidak lagi memenuhi syarat" tersebut merujuk pada hal spesifik yang menjadi "sebab" Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan?
Apakah "sebab" itu harus melekat pada diri pribadi Presiden/Wapres saat menjabat, ataukah dapat diperluas mencakup tindakan-tindakan hukum sebelum menjabat?
Selain itu, MK harus memiliki alasan logis—yang berbasis pada fakta historis penyusunan Pasal 7A UUD 1945—mengenai kemungkinan penggunaan "forum" lain di luar MPR untuk memeriksa sebab tersebut.
Bukankah pasal tersebut sejak awal dirancang dalam kerangka pemberhentian Presiden/Wapres melalui mekanisme MPR, dan bukan MK?
Posisi Pembelaan Gibran
Gibran, yang hampir pasti akan diberitahu atau diminta oleh MK untuk menjadi pihak terkait, harus memiliki argumentasi hukum yang kokoh.
Mengandalkan penalaran bahwa permohonan ini berakar pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden—sehingga Presiden Prabowo harus ikut memikul tanggung jawab—hanya akan menjadi upaya yang sia-sia ("menggendong angin"). Mengapa?
Pertama, Isolasi Tanggung Jawab Personal: Subjek yang dipersoalkan pemohon (in pari materia) membatasi atau mengisolasi jangkauan tanggung jawab Prabowo. Tanggung jawab dalam perkara ini tertuju secara personal kepada Gibran.
Hal ini merupakan konsekuensi dari norma Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menunjuk subjek calon secara individual.
Secara hukum, Prabowo dan Gibran berkedudukan sebagai dua pribadi yang berbeda dengan tanggung jawab hukum yang juga terpisah. Tanggung jawab ini tidak dapat dilebur atau dibagi, apa pun argumentasinya.
Kedua, Keadaan Hukum Baru: Status Gibran saat ini bernilai sebagai keadaan hukum baru (het baru recht) yang tercipta segera setelah ia dilantik menjadi Wakil Presiden.
Pengucapan sumpah dan pelantikannya menandai berakhirnya keadaan hukum lama sekaligus dimulainya keadaan hukum baru. Secara hukum, hanya Gibran yang menanggung seluruh akibat hukum dari tindakan personalnya.
Oleh karena itu, Gibran beserta tim hukumnya harus mampu menggempur argumentasi pemohon menggunakan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum universal, bukan sekadar norma kaku.
Argumentasi mengenai kapasitas pemohon, kompetensi MK, serta konstruksi "sebab" dalam Pasal 7A UUD 1945 harus disusun secara cemerlang.
Akan sangat luar biasa jika Gibran mampu menyajikan argumentasi berperspektif konseptual dan filosofis melalui penalaran logika yang ketat—mengintegrasikan keadilan prosedural dan substansial—guna mengoagulasi permohonan pemohon.
Ini memang jalan yang berat, tetapi wajib dilalui karena jalur-jalur konvensional lainnya telah tertutup.
Mahkota Mahkamah Konstitusi
Kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final merupakan "mahkota" utama MK secara konseptual.
Mahkota ini begitu kokoh sehingga mengikat semua pihak tanpa terkecuali. Namun, mahkota ini pula yang membuat MK memiliki kewenangan yang sangat besar untuk menentukan arah hukum.
Apa yang bisa dilakukan oleh siapa pun di negara ini jika permohonan pemohon dikabulkan oleh MK? Tidak ada.
Sistem hukum kita tidak menyediakan prosedur koreksi atas putusan MK, sekalipun putusan tersebut dinilai melampaui wewenang (ultra vires), bertentangan dengan hukum, atau melanggar etika.
Begitu MK mengetuk palu, seketika itu pula putusannya mengikat sebagai hukum yang berlaku.
Apa pun argumen yang membentengi keputusan MK—baik menerima maupun menolak permohonan—harus diterima dan dipatuhi oleh semua pihak.
Tidak ada langkah hukum yang dapat ditempuh andai MK berpendapat bahwa menaruh "prosedur" sebagai pembatas wewenangnya sama saja dengan membiarkan negara dikelola berdasarkan kehendak tiranis penguasa.
Mengutuk MK hanya karena lembaga tersebut menolak eksepsi Gibran—misalnya saat Gibran meminta MK membatasi diri pada prosedur sengketa pemilu—tidak akan mengubah keadaan.
Gibran tidak dapat berbuat apa-apa jika MK berpandangan bahwa norma "tidak lagi memenuhi syarat" dalam Pasal 7A UUD 1945 dirancang untuk menghindarkan bangsa ini dari pimpinan yang menghalalkan segala cara (Machiavellian) dalam pemilu.
Bagaimana jika MK membingkai norma Pasal 7A UUD 1945 sebagai instrumen untuk memastikan distribusi keadilan secara tepat agar tidak dinikmati oleh pihak yang Machiavellian?
Bukankah konstitusi memiliki kapasitas etis sebagai wujud konsolidasi dan distribusi keadilan bangsa?
Logis apabila MK berpendapat tidak adil jika keadilan didistribusikan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat proporsionalitas.
Bagaimana pula respons Gibran dan tim hukumnya jika MK berargumentasi bahwa UUD 1945 secara tegas melembagakan dua jenis keadilan khas Aristoteles: keadilan demokratis/numerik-distributif dan keadilan proporsional?
Bagaimana merespons jika MK menilai bahwa menyetarakan hal yang berbeda—atau membedakan hal yang sama—adalah bentuk ketidakadilan?
Sangat mudah bagi MK untuk menyatakan bahwa bukti atau fakta yang baru terungkap saat ini (novum) dapat diterima secara logis. MK dapat berargumen bahwa andai fakta ini muncul pada saat sengketa hasil pemilu terdahulu, hasil hukumnya pasti akan berbeda.
Bahkan, MK dapat menyatakan bahwa frasa "tidak lagi memenuhi syarat" dalam Pasal 7A UUD 1945 bersifat terbuka (open texture). Objek hukumnya dapat mencakup hal apa saja untuk dikualifikasikan sebagai "sebab".
Dalam konteks ini, fakta atau bukti baru tersebut logis untuk dijadikan kualifikasi sebab dalam Pasal 7A UUD 1945.
Tantangan Pembuktian dan Interpretasi
Gibran dituntut untuk menemukan argumentasi yang sanggup menepis prinsip dasar hukum mengenai "syarat".
Dalam ilmu hukum, konsep "syarat" tidak memiliki makna lain selain keadaan hukum yang menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum. Konsekuensinya, jika syarat tidak terpenuhi, keabsahan perbuatan hukum tersebut serta-merta gugur.
Andai MK menerima argumentasi pemohon bahwa kata "pendidikan" memiliki makna hukum dan leksikal yang berbeda dengan "pengetahuan", maka Gibran dan tim hukumnya harus bekerja keras menggunakan kaidah logika dasar dan penafsiran hukum yang canggih.
Frasa "tamat sekolah kejuruan, madrasah aliyah, atau yang sederajat" dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sulit untuk disamakan begitu saja dengan "pengetahuan".
Kedua konsep tersebut—"tamat sekolah" dan "pengetahuan"—tidak berasal dari induk yang sama (not sui generis), sehingga bagian-bagiannya tidak dapat dipersamakan secara analogi.
Dalam hukum, asas analogi menuntut bahwa setiap bagian dari konsep yang dihubungkan harus memiliki keterkaitan yang logis.
Hukum tidak akan bermakna tanpa adanya batasan-batasan. Penyempitan maupun perluasan makna hukum yang ditentukan oleh dinamika politik pada akhirnya diserahkan pada ruang penafsiran (interpretasi).
Sayangnya, interpretasi sering kali sangat cair. Para hakim konstitusi dipanggil oleh teks-teks hukum untuk menjadi penentu akhir dari batas-batas penafsiran artifisial tersebut.
Perkara ini harus diakui cukup rumit, tapi MK memiliki daya untuk menyelesaikannya. Mahkota yang mereka miliki memungkinkan penggunaan instrumen progresive interpretation—khas tradisi penafsiran konstitusi Barat—untuk memutus sengketa ini.
Sifat putusan yang final memungkinkan konsep keadilan dalam UUD 1945—yang sebagian bersifat simbolik dan intrinsik—dipahami secara progresif.
Namun persoalannya, konstitusi selalu berkaitan dengan struktur esensial kekuasaan yang fungsi-fungsinya saling terhubung sebagai cara mengonsolidasikan keadilan.
Progresivitas seperti apa yang mampu mendamaikan dua perspektif yang saling bertolak belakang ini?
Di tengah kerumitan ini, MK tidak perlu terlalu berhasrat "mengeksploitasi mahkotanya" secara berlebihan demi memoles diri sebagai the guardian of the constitution—agar Carl Schmitt, pakar hukum asal Jerman yang menempatkan Presiden di jantung konsep tersebut, tidak mencibir dengan senyum kecutnya.
Cukuplah MK menuntaskan isu "keadilan" dalam bingkai UUD 1945 dengan balutan filosofis yang jernih untuk mengakhiri sengketa ini.