KERUSUHAN 27 Agustus 2026, menyisakan pertanyaan besar. Jauh lebih besar ketimbang pertanyaan siapa yang melempar batu, membakar fasilitas, atau siapa yang bentrok dengan aparat.
Pertanyaan yang lebih mendasar tersebut adalah siapa sebenarnya yang berhak menggunakan kekuatan, termasuk kekerasan, untuk menjaga ketertiban di ruang publik?
Pertanyaan itu menjadi penting karena aksi utama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR justru berakhir relatif tertib.
Setelah menerima komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, massa AMPB membubarkan diri dan meninggalkan lokasi secara tertib.
Kerusuhan kemudian berkembang pada malam hari, ketika sebagian kelompok lain masih berada di sekitar kawasan demonstrasi.
Lebih dari 300 orang diamankan dan puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kekerasan dan perusakan.
Di tengah rangkaian peristiwa tersebut muncul pula dugaan keterlibatan sejumlah organisasi kemasyarakatan dalam menghadapi massa. Nama Hercules dan GRIB Jaya kemudian menjadi bagian dari percakapan publik.
Namun, penting untuk ditegaskan sejak awal bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat keamanan.
Tidak tepat menjadikan rumor sebagai putusan. Justru karena faktanya belum sepenuhnya terang, persoalan yang lebih penting adalah pertanyaan institusional yang ditinggalkannya.
Apa yang terjadi apabila kelompok sipil mulai mengambil peran yang menyerupai aparat negara? Dalam negara hukum, pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap remeh.
Sosiolog besar Max Weber sejak lama menjelaskan salah satu ciri negara modern melalui klaim monopoli atas penggunaan kekerasan fisik yang sah.
Maknanya sederhana, tetapi sekaligus sangat fundamental. Jawabannya, bukan siapa yang paling kuat yang berhak menggunakan kekerasan, tapi institusi yang memperoleh kewenangan melalui hukum di satu sisi dan dapat dimintai pertanggungjawaban di sisi lain.
Polisi boleh membubarkan kerumunan bukan karena polisi memiliki kekuatan fisik lebih besar daripada masyarakat. Polisi bisa saja melakukannya karena hukum memang memberikan kewenangan tertentu kepada polisi.
Setiap tindakan polisi, karena itu, harus memiliki dasar hukum, prosedur, batas, dan mekanisme pertanggungjawaban. Di situlah perbedaan mendasar antara aparat negara dan kelompok sipil.
Kelompok masyarakat boleh membantu menjaga keamanan lingkungan, boleh mengimbau agar ketertiban ditegakkan, dan boleh menjadi relawan ketika terjadi bencana.
Kelompok masyarakat bahkan bisa bekerja sama dengan aparat dalam berbagai kegiatan sosial.
Namun, ketika kelompok sipil mulai memukul, mengejar, membubarkan, memeriksa, menghukum, atau menentukan siapa yang dianggap sebagai musuh di jalanan, persoalannya berubah. Yang muncul bukan lagi partisipasi masyarakat. Yang muncul adalah privatisasi kekerasan.
Secara konseptual, privatisasi kekerasan adalah istilah yang mendasar untuk memahami persoalan ini.
Negara bisa melibatkan aktor non-negara dalam berbagai urusan publik. Namun, ketika fungsi koersif yang seharusnya berada dalam struktur hukum mulai dijalankan oleh aktor yang tidak memiliki standar akuntabilitas yang sama dengan polisi, batas antara negara dan masyarakat pun menjadi kabur.
Pada tahap awal, fenomena semacam ini mungkin terlihat praktis. Aparat tidak perlu berada di setiap sudut. Kelompok masyarakat memiliki jaringan, massa, dan kemampuan mobilisasi.
Mereka dianggap dapat membantu menjaga ketertiban. Namun, politik memiliki paradoksnya sendiri bahwa kekuatan yang dipinjam oleh negara tidak selalu mudah dikembalikan kepada negara.
Kelompok yang telah memperoleh legitimasi untuk menggunakan kekuatan akan memiliki pengalaman, jaringan, loyalitas, sumber daya, dan rasa percaya diri sendiri.
Pada suatu titik, negara akan menghadapi persoalan baru, apakah kelompok tersebut sekadar membantu negara, atau sudah memiliki agenda dan kekuatan sendiri?
Di sinilah teori principal-agent dalam ilmu politik menjadi relevan. Dalam hubungan semacam ini, negara atau elite politik bertindak sebagai principal, sedangkan aktor sipil menjadi agent.
Seorang principal bisa menggunakan agent karena ada pekerjaan tertentu yang ingin dilakukan dengan biaya politik lebih rendah atau dengan risiko yang lebih kecil.
Secara sederhana, apabila aparat negara melakukan kekerasan yang melampaui hukum, tanggung jawab institusionalnya relatif jelas.
Namun, apabila tindakan serupa dilakukan oleh kelompok sipil yang tidak secara formal berada dalam struktur negara, rantai tanggung jawab menjadi lebih kabur. Inilah salah satu bahaya terbesar dari kekuatan informal.
Tangan yang memukul mungkin terlihat jelas, tetapi tangan yang memberi ruang, perlindungan, akses, atau legitimasi bisa menjadi jauh lebih sulit dilihat.
Karena itu, pertanyaan mengenai hubungan antara kekuasaan dan kelompok sipil jangan sampai dipersempit ke dalam pertanyaan “Apakah ada uang yang diberikan?”
Patronase politik tidak selalu berbentuk pembayaran langsung, tapi bisa hadir melalui akses, perlindungan, fasilitas, kedekatan dengan pejabat, kesempatan ekonomi, legitimasi politik, atau bahkan persepsi bahwa kelompok akan memperoleh toleransi ketika melampaui batas.
Namun, semua itu harus dibuktikan. Tidak boleh ada tuduhan yang dibangun hanya dari kedekatan atau rumor.
Yang jauh lebih penting adalah membangun pagar institusional agar kemungkinan tersebut tidak pernah menjadi kenyataan.
Dan sebenarnya Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang cukup panjang untuk memahami bahayanya.
Pam Swakarsa adalah salah satu pengingat penting dari masa transisi Reformasi. Kehadirannya memperlihatkan bagaimana gagasan tentang keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dapat bersinggungan dengan mobilisasi politik dan kekerasan pada masa ketika institusi negara sedang mengalami perubahan besar.
Pelajaran dari masa tersebut bukan bahwa semua organisasi masyarakat berbahaya. Pelajarannya adalah bahwa fungsi keamanan menjadi sangat problematik ketika loyalitas politik dan kemampuan menggunakan kekuatan bertemu dalam organisasi yang akuntabilitasnya tidak sama dengan institusi negara.
Pengalaman Timor Timur memberikan cermin yang jauh lebih gelap. Menjelang dan setelah jajak pendapat 1999, kelompok-kelompok milisi pro-integrasi memainkan peran penting dalam kekerasan politik.
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada masa itu mencatat adanya kekerasan, intimidasi, pembunuhan, serta pergerakan kelompok milisi bersenjata secara terbuka.
Bahkan terdapat laporan bahwa sejumlah milisi beroperasi dengan dukungan atau persetujuan unsur aparat keamanan.
Setelah hasil jajak pendapat diumumkan, kekerasan meningkat tajam. PBB mencatat bahwa milisi pro-integrasi, pada sejumlah kesempatan dengan dukungan unsur aparat keamanan Indonesia, melakukan kampanye kekerasan, penjarahan, dan pembakaran.
Indonesia hari ini tentu bukan Timor Timur 1999. Kondisi politik, struktur negara, institusi demokrasi, dan konteks sosialnya sangat berbeda.
Karena itu, membandingkan keduanya secara langsung akan menyesatkan. Namun, sejarah tidak selalu diperlukan untuk mengatakan bahwa sesuatu sedang berulang. Kadang sejarah cukup diperlukan untuk mengingatkan bahwa sesuatu tidak boleh berulang.
Pelajaran Timor Timur terletak pada bahaya ketika batas antara negara, kelompok politik, dan kekuatan bersenjata sipil menjadi kabur.
Ketika aparat formal tidak lagi menjadi satu-satunya aktor yang mengendalikan kekerasan, negara akan kehilangan kemampuan untuk menjamin keselamatan warga secara universal dan tidak memihak. Di situlah negara hukum mulai mengalami erosi.
Sebab inti negara hukum bukan hanya adanya undang-undang. Intinya adalah bahwa kekuasaan harus bekerja melalui institusi yang jelas.
Warga harus mengetahui siapa yang memiliki kewenangan. Aparat harus mengetahui batas kewenangannya. Dan setiap penggunaan kekuatan harus bisa ditelusuri kepada orang dan institusi yang bertanggung jawab.
Jika ada dua otoritas yang sama-sama merasa berhak mengendalikan jalanan, negara telah memasuki wilayah yang berbahaya.
Satu otoritas bekerja melalui hukum. Otoritas lain bekerja melalui jumlah massa, kekuatan fisik, atau kedekatan politik.
Dalam ilmu politik, keadaan semacam ini bisa berkembang menjadi dual authority di mana dua sumber otoritas yang hidup berdampingan dalam ruang yang sama.
Selama keduanya tidak bertabrakan, persoalan mungkin tidak terlihat. Namun, ketika terjadi konflik, pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya berdaulat menjadi tidak terhindarkan.
Karena itu, jika ada organisasi masyarakat yang benar-benar membantu meredakan ketegangan pada 27 Agustus 2026, kontribusi tersebut tentu tidak perlu dicurigai. Yang harus dipastikan adalah batasnya.
Masyarakat sipil boleh membantu mendinginkan suasana. Namun, masyarakat sipil tidak boleh sembarangan menjalankan fungsi kepolisian terbatas atau bahkan menjadi polisi.
Masyarakat sipil boleh menyerukan perdamaian. Namun, masyarakat sipil tidak boleh menentukan sendiri siapa yang harus dipukul.
Masyarakat sipil boleh menjaga lingkungannya. Namun, masyarakat sipil tidak boleh mengambil alih fungsi penegakan hukum terhadap kelompok lain.
Pasalnya, begitu batas tersebut hilang, alasan “menjaga ketertiban” bisa digunakan untuk membenarkan hampir segala tindakan. Di sinilah negara harus berhati-hati terhadap godaan pragmatisme.
Kekuasaan sering tergoda memilih jalan yang paling cepat. Ketika jalanan kacau, muncul keinginan untuk mencari siapa pun yang dianggap mampu meredakannya.
Ketika aparat menghadapi massa yang besar, ada godaan untuk mengandalkan kelompok yang memiliki pengaruh sosial.
Ketika situasi politik memanas, aktor informal terlihat seperti solusi murah. Padahal, solusi murah dalam politik sering menghasilkan biaya yang sangat mahal dalam jangka panjang.
Negara yang menggunakan kelompok sipil untuk menjaga ketertiban mungkin memperoleh ketenangan sesaat.
Namun, negara juga berisiko menciptakan aktor yang kelak merasa memiliki hak untuk menentukan ketertiban menurut versinya sendiri. Itulah sebabnya negara yang kuat tidak membutuhkan tangan bayangan.
Negara yang kuat membutuhkan polisi yang profesional, terlatih, proporsional, dan akuntabel. Jika aparat melakukan kesalahan, kesalahan tersebut dapat diperiksa.
Jika aparat melanggar hukum, aparat dapat dihukum. Jika aparat menggunakan kekuatan, publik dapat mengetahui dasar dan batasnya.
Mekanisme seperti itu mungkin tidak selalu cepat. Namun, demokrasi memang tidak dirancang untuk selalu cepat. Demokrasi dirancang agar kekuasaan tidak menjadi liar.
Karena itu, peristiwa 27 Agustus semestinya menjadi momentum untuk memperjelas kembali batas tersebut.
Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan kelompok mana pun harus dilakukan secara terbuka, berbasis bukti, dan tanpa tebang pilih.
Jika tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dituduh harus dipulihkan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa memandang kedekatan politik.
Prinsipnya sederhana, tidak boleh ada kelompok yang memperoleh kekebalan informal karena kedekatannya dengan kekuasaan.
Demokrasi tidak membutuhkan milisi sipil untuk mempertahankan dirinya. Demokrasi membutuhkan institusi yang cukup kuat untuk menjaga hukum tanpa meminjam tangan kelompok lain.
Negara boleh meminta masyarakat membantu menjaga ketertiban. Namun, negara tidak boleh menyerahkan fungsi koersifnya kepada masyarakat.
Sebab ketika negara mulai meminjam tangan sipil untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh institusi negara, persoalannya bukan lagi tentang siapa yang menang dalam bentrokan di jalanan.
Persoalannya adalah apakah kekuasaan masih bekerja melalui hukum atau mulai bekerja melalui jaringan informal yang tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kata lain, negara hukum hanya memiliki satu tangan yang sah untuk menggunakan kekuatan, yakni tangan yang bekerja atas nama hukum, dibatasi oleh hukum, dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Selebihnya adalah kekuatan politik. Dan ketika kekuatan politik mulai mengenakan seragam ketertiban, demokrasi patut berhenti sejenak dan bertanya, siapa sebenarnya yang sedang menjaga negara, dan siapa yang sedang menjaga kekuasaan?