#PuntungBeruntung Hadirkan Static HUB di Kudus, Jadi Ruang Belajar Soal Produk Pascakonsumsi

#PuntungBeruntung Hadirkan Static HUB di Kudus, Jadi Ruang Belajar Soal Produk Pascakonsumsi

2 jam lalu

Masyarakat dapat melihat berbagai gagasan dan hasil pengolahan produk pascakonsumsi melalui aktivitas yang dikembangkan di ruang tersebut.

Swipe untuk menutup

#PuntungBeruntung Hadirkan Static HUB di Kudus, Jadi Ruang Belajar Soal Produk Pascakonsumsi

09/09/2026, 14:46 WIB
#PuntungBeruntung Hadirkan Static HUB di Kudus, Jadi Ruang Belajar Soal Produk Pascakonsumsi

KOMPAS.com – Gerakan kolektif dan inisiatif kepedulian lingkungan yang diinisiasi oleh Nojorono Kudus, #PuntungBeruntung, menghadirkan Static HUB di FIBO Coffee & Roastery, Kudus, Jawa Tengah.

Terbuka untuk umum, ruang tersebut hadir sebagai wadah edukasi dan eksplorasi gagasan kreatif mengenai potensi produk pascakonsumsi.

Sejak diperkenalkan pada 2023, #PuntungBeruntung secara konsisten mengajak masyarakat untuk melihat tanggung jawab terhadap produk pascakonsumsi sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari.

Berkolaborasi dengan KICKYOURBUTT Project (KYB), Static HUB dirancang menggunakan pendekatan kreatif dan partisipatif. Masyarakat dapat melihat berbagai gagasan dan hasil pengolahan produk pascakonsumsi melalui aktivitas yang dikembangkan di ruang tersebut.

Project Manager KICKYOURBUTT Project Arya Adhi mengatakan, Static HUB tidak hanya dirancang sebagai ruang pamer, tetapi juga sebagai titik temu bagi berbagai ide dan kolaborasi.

“Di Static HUB, masyarakat dapat melihat berbagai kemungkinan dan pencapaian dari pengolahan produk pascakonsumsi. Kami berharap, Static HUB dapat berkembang bersama komunitas dan melahirkan semakin banyak inisiatif positif," ujar Arya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (9/9/2026).

Static HUB akan dikembangkan melalui berbagai kegiatan dan kolaborasi yang relevan, khususnya bagi generasi muda dan komunitas kreatif.

Dengan konsep tersebut, ruang itu diharapkan dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperoleh perspektif baru mengenai produk pascakonsumsi sambil memahami isu keberlanjutan melalui pendekatan yang lebih dekat dengan keseharian.

Dorong perubahan perilaku secara bertahap

Corporate Social Responsibility (CSR) Department Head PT Nojorono Tobacco International Dimas Handoko mengatakan, edukasi mengenai pascakonsumsi merupakan bagian dari upaya jangka panjang perusahaan untuk membangun kebiasaan masyarakat yang lebih sadar terhadap pengelolaan produk setelah digunakan.

Menurut dia, perubahan perilaku tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan konsistensi serta keterlibatan berbagai elemen masyarakat agar kesadaran tersebut dapat berkembang menjadi kebiasaan.

“Melalui Static HUB, kami ingin memperkuat #PuntungBeruntung dalam menghadirkan edukasi yang lebih dekat dengan publik serta membangun ekosistem kolaboratif yang mendorong kesadaran terhadap pascakonsumsi," ujar Dimas.

Ia berharap, Static HUB dapat menjadi titik temu bagi berbagai gagasan dan inisiatif yang memberikan dampak positif bagi lingkungan sosial di sekitarnya.

Dimas menambahkan, perjalanan #PuntungBeruntung ke depan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Inisiatif tersebut juga diharapkan mampu membuka lebih banyak ruang kolaborasi bersama individu, komunitas, dan organisasi yang memiliki perhatian terhadap isu pascakonsumsi.

Perluas ruang kolaborasi

Pengembangan Static HUB menjadi salah satu langkah #PuntungBeruntung untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam isu pascakonsumsi.

Dimas mengatakan, kolaborasi menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan upaya membangun kesadaran tidak berhenti pada edukasi, tetapi dapat berkembang menjadi kebiasaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

"Kami ingin #PuntungBeruntung berkembang sebagai platform yang relevan dan mampu menciptakan nilai bersama. Kehadiran Static HUB merupakan salah satu langkah nyata untuk mewujudkan visi tersebut," kata Dimas.

Ia pun berharap, semakin banyak individu, komunitas, dan organisasi yang terlibat dalam berbagai kegiatan yang dikembangkan melalui #PuntungBeruntung.

Dengan keterlibatan yang lebih luas, kesadaran mengenai pascakonsumsi diharapkan dapat tumbuh menjadi bagian dari kebiasaan dan budaya masyarakat.

"Kami percaya, perubahan yang berkelanjutan dapat tercipta melalui kolaborasi dan komitmen jangka panjang," ujar Dimas.

Brandzview Lainnya

Duduk Perkara Wacana Pemakzulan Masinton Pasaribu, 5 Partai Mengusulkan, Gerindra Mundur, PDI-P Pasang Badan

Duduk Perkara Wacana Pemakzulan Masinton Pasaribu, 5 Partai Mengusulkan, Gerindra Mundur, PDI-P Pasang Badan

11 jam lalu

Wacana pemakzulan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu bergulir. Simak alasan, partai pengusul, penolak, serta peta kekuatan politik DPRD Tapteng.

Swipe untuk menutup

Duduk Perkara Wacana Pemakzulan Masinton Pasaribu, 5 Partai Mengusulkan, Gerindra Mundur, PDI-P Pasang Badan

09/09/2026, 06:27 WIB
Duduk Perkara Wacana Pemakzulan Masinton Pasaribu, 5 Partai Mengusulkan, Gerindra Mundur, PDI-P Pasang Badan
Editor: Tri Indriawati

TAPANULI TENGAH, KOMPAS.com - Wacana pemakzulan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu memunculkan tarik-menarik politik di DPRD setempat.

Mulanya, lima partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tapanuli Tengah menyampaikan sikap bersama dan membuka kemungkinan menempuh langkah politik hingga pemakzulan terhadap Masinton.

Kelima partai tersebut adalah NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB.

Mereka menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari rendahnya penyerapan APBD 2026, penanganan dan penyaluran bantuan pascabencana banjir, hingga dugaan penyelewengan anggaran yang diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

Namun, peta politik itu berubah setelah Gerindra pada Selasa (8/9/2026) menarik diri dari pernyataan bersama lima partai.

Sementara itu, PDI-P, partai pengusung Masinton, sejak awal mempertanyakan dasar wacana pemakzulan tersebut dan membantah data mengenai penyerapan APBD yang menjadi salah satu pemicunya.

Lantas, bagaimana duduk perkara wacana pemakzulan Masinton dan seperti apa peta kekuatan politik di DPRD Tapanuli Tengah?

Bermula dari sikap lima partai

Wacana pemakzulan mencuat setelah pimpinan lima partai, yakni NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB, menyampaikan sikap bersama mengenai pemerintahan Masinton.

Ketua DPC Gerindra Tapanuli Tengah Hazmi Arif Simatupang ketika itu menjadi juru bicara lima partai.

Kelompok tersebut menilai pemerintahan Masinton belum maksimal, terutama dalam pengelolaan APBD.

Salah satu hal yang disoroti adalah informasi bahwa penyerapan APBD Tapanuli Tengah 2026 hingga Agustus baru sekitar 30 persen.

"Kami mewacanakan serta mempertimbangkan untuk mengambil sikap politik melalui DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, sampai pemakzulan terhadap Bupati Tapanuli Tengah l, saudara Masinton Pasaribu," kata Hazmi saat menjadi juru bicara dari lima partai yang mengusulkan pemakzulan Masinton dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026), dikutip dari RRI.

Kelima partai juga mengklaim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah telah mendapatkan perhatian dari Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan persoalan anggaran.

Persoalan lain yang disoroti adalah penanganan pascabencana.

"Menyesalkan penanganan bencana banjir, di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang sangat lamban serta amburadul. Begitu juga penyaluran segala bentuk bantuan bencana banjir, sehingga sampai saat ini, banyak masyarakat yang mengeluh dan melakukan protes," ujar Hazmi.

Mereka juga mendesak Pemkab Tapanuli Tengah menjalankan rekomendasi DPRD mengenai bantuan korban banjir dan beasiswa yang bersumber dari APBD.

Pemakzulan disebut bukan langkah pertama

Meski istilah pemakzulan muncul dalam pernyataan bersama tersebut, Hazmi kemudian menjelaskan bahwa langkah itu belum menjadi pilihan pertama.

Menurut dia, persoalan pemerintahan akan lebih dahulu ditempuh melalui langkah-langkah politik di DPRD.

Kelompok tersebut ingin melihat apakah Pemkab Tapanuli Tengah dapat memperbaiki penyerapan anggaran.

Jika tidak ada perbaikan, barulah wacana pemakzulan dipertimbangkan lebih jauh.

Selain jalur politik, kelompok lima partai tersebut juga menyatakan akan membawa dugaan penyelewengan anggaran kepada KPK, Polri, dan Kejaksaan.

Namun, tudingan mengenai dugaan penyelewengan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum.

Peta DPRD Tapanuli Tengah

DPRD Tapanuli Tengah periode 2024-2029 beranggotakan 35 orang dari tujuh partai.

NasDem menjadi kekuatan terbesar dengan 17 kursi, disusul Golkar lima kursi.

Gerindra dan PDI-P masing-masing memiliki empat kursi, sedangkan PAN dan Demokrat masing-masing dua kursi. PKB memiliki satu kursi.

Dengan komposisi tersebut, lima partai yang mula-mula menyampaikan sikap bersama, yakni NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB, secara matematis menguasai 29 dari 35 kursi DPRD.

Namun, angka tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai 29 suara yang pasti mendukung pemakzulan.

Sebab, sikap internal masing-masing partai kemudian menunjukkan perkembangan berbeda.

Golkar, misalnya, setelah munculnya pernyataan bersama mengatakan belum mengambil keputusan untuk mengarah pada pemakzulan dan masih akan meminta arahan dari pimpinan partai.

Ketua Golkar Tapteng Joneri Sihite menyebut persoalan tersebut berkaitan antara lain dengan polemik Peraturan Kepala Daerah mengenai APBD setelah eksekutif dan DPRD tidak mencapai kesepakatan.

PKB ketika itu juga menyatakan masih menunggu respons Masinton.

Sementara itu, posisi Partai Demokrat, yang memiliki dua kursi, tidak termasuk dalam lima partai yang menggulirkan pernyataan bersama tersebut.

Gerindra kemudian menarik diri

Konstelasi berubah pada Selasa (8/9/2026). Gerindra secara resmi menarik pernyataan yang sebelumnya disampaikan DPC Gerindra Tapanuli Tengah dalam sikap bersama lima partai.

Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara Ade Jona Prasetyo mengatakan langkah DPC tersebut sebelumnya tidak dikoordinasikan dengan DPD maupun DPP.

"Kita kasih teguran, bahkan dia sudah menarik pernyataan sikapnya itu, dia tidak berkoordinasi dengan DPD dan DPP," kata Ade Jona.

Hazmi kemudian menyatakan DPC Gerindra Tapanuli Tengah tidak lagi terlibat dalam pernyataan tersebut.

Gerindra Sumatera Utara juga menyatakan mendukung stabilitas pemerintahan di Tapanuli Tengah dan meminta seluruh pihak fokus pada pemulihan pascabencana.

Dengan keluarnya Gerindra, empat partai yang sebelumnya ikut dalam sikap bersama, yakni NasDem, Golkar, PAN, dan PKB, secara matematis mempunyai 25 kursi.

Sekali lagi, jumlah itu bukan berarti seluruh 25 anggota DPRD telah menyatakan sikap formal mendukung pemakzulan, terutama karena Golkar sebelumnya menyebut belum mengambil keputusan sejauh itu.

PDI-P bela Masinton

PDI-P menjadi partai yang paling jelas berada di kubu Masinton.

Masinton merupakan politisi PDI-P. Dalam proses Pilkada Tapanuli Tengah 2024, pencalonan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi juga berkaitan dengan dukungan PDI-P dan Partai Buruh. Dokumen persidangan DKPP mencatat pasangan tersebut diusung PDI-P dan Partai Buruh dalam proses pencalonan.

Masinton-Mahmud kemudian memenangi Pilkada Tapanuli Tengah dengan 87.095 suara atau sekitar 54 persen suara sah.

Di DPRD Tapanuli Tengah, PDI-P mempunyai empat kursi.

Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah dari PDI-P Disman Sihombing membantah bahwa angka penyerapan APBD sekitar 30 persen menggambarkan kondisi hingga Agustus.

Menurut dia, angka tersebut merupakan data per Juni 2026, sedangkan setelah itu penyerapan anggaran telah bergerak dan sejumlah kegiatan tender mulai berjalan.

Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Tapanuli Tengah Joko Pranata Situmeang juga meminta partai-partai yang menggulirkan wacana pemakzulan mengkaji kembali pernyataan mereka.

Politikus PDI-P Aria Bima juga menilai jika DPRD menemukan dugaan pelanggaran oleh kepala daerah, persoalan itu sebaiknya ditempuh menggunakan mekanisme DPRD, mulai dari rapat dengar pendapat, rapat kerja hingga penggunaan hak-hak DPRD.

Ia meminta DPRD dan pemerintah daerah lebih mengutamakan konsolidasi karena Tapanuli Tengah masih menghadapi persoalan pemulihan pascabencana.

Masinton: Saya tidak akan mundur

Masinton sendiri menilai wacana pemakzulan tidak terlepas dari dinamika politik yang masih terbawa dari kontestasi Pilkada.

Ia meminta persaingan politik tidak mengorbankan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Kalau kita masih menggunakan cara-cara politik lama, kapan Tapanuli Tengah ini mau maju? Kita harus menghormati aturan, etika dan norma dalam pemerintahan.

Jangan karena kepentingan politik kemudian pembangunan dan kepentingan masyarakat kita korbankan,” kata Masinton, Minggu (6/9/2026).

Masinton juga menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Mahmud Efendi Lubis memperoleh mandat melalui Pilkada.

“Yang memilih kami itu rakyat. Kami mendapatkan mandat dari rakyat melalui proses Pilkada. Jadi jangan karena ada kepentingan politik tertentu kemudian mandat rakyat itu diabaikan,” katanya.

Ia memastikan tidak berniat mundur karena tekanan politik.

“Saya tidak akan mundur hanya karena tekanan politik. Kalau ada yang tidak menerima hasil Pilkada, mari kita hormati pilihan rakyat. Kalau ingin bertanding lagi, ada waktunya, ada Pilkada berikutnya. Silakan berkompetisi kembali secara demokratis,” tegasnya.

Masinton juga meminta seluruh kekuatan politik menghentikan tarik-menarik kepentingan dan mengarahkan energi pada pembangunan serta pemulihan Tapanuli Tengah pascabencana.

Bagaimana posisi partai-partai sekarang?

Dengan perkembangan hingga 8 September 2026, posisi partai dalam polemik tersebut tidak lagi sesederhana lima partai melawan PDI-P.

NasDem, Golkar, PAN, PKB, dan Gerindra adalah lima partai yang awalnya menandatangani atau menyampaikan sikap bersama yang memasukkan pemakzulan sebagai salah satu kemungkinan langkah politik.

Namun, Gerindra telah menarik diri dan menegaskan dukungan terhadap stabilitas pemerintahan.

Golkar sejak awal juga menegaskan belum memutuskan untuk benar-benar membawa persoalan tersebut sampai ke pemakzulan dan masih meminta arahan pimpinan partai.

Sementara itu, PDI-P secara terbuka membela Masinton dan meminta dasar wacana tersebut dikaji ulang.

Adapun Demokrat, pemilik dua kursi DPRD Tapanuli Tengah, tidak termasuk dalam lima partai yang mengumumkan wacana tersebut dan belum terdapat sikap publik yang tegas dalam sumber-sumber yang diperiksa terkait dukungan atau penolakan terhadap pemakzulan.

Dengan demikian, hingga perkembangan terakhir, isu pemberhentian Masinton masih berada pada tahap wacana politik, bukan keputusan formal DPRD untuk memakzulkan Bupati Tapanuli Tengah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu: Saya Tidak Akan Mundur, Hormati Pilihan Rakyat" dan "Respons PDIP seusai 5 Fraksi Desak Pemakzulan Masinton Pasaribu dari Bupati Tapanuli Tengah".

Terpopuler Lainnya

Korsel Terjebak dalam Pusaran Perang Iran, Ditekan AS, Diancam Teheran

Korsel Terjebak dalam Pusaran Perang Iran, Ditekan AS, Diancam Teheran

20 jam lalu

Iran melayangkan peringatan keras mengenai konsekuensi serius bagi Korea Selatan jika negara tersebut terlibat dalam perang.

Swipe untuk menutup

Korsel Terjebak dalam Pusaran Perang Iran, Ditekan AS, Diancam Teheran

08/09/2026, 20:30 WIB
Korsel Terjebak dalam Pusaran Perang Iran, Ditekan AS, Diancam Teheran

SEOUL, KOMPAS.com - Iran melayangkan peringatan keras mengenai konsekuensi serius bagi Korea Selatan jika negara tersebut terlibat dalam konfrontasi militer dan blokade angkatan laut Amerika Serikat (AS) di Selat Hormuz. 

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei menegaskan, kendati kedua negara memiliki rekam hubungan diplomatik yang baik selama 64 tahun, segala bentuk kehadiran militer Seoul di Teluk Persia akan dipandang sebagai bentuk dukungan langsung terhadap agresi AS.

Ancaman Teheran mengemuka menyusul laporan bahwa Korea Selatan mulai mempertimbangkan pengerahan aset militer guna mendukung operasi di Selat Hormuz.

"Tidak ada negara berdaulat dan bertanggung jawab yang boleh tunduk pada tekanan dan intimidasi AS, serta terlibat dalam tindakan agresi dan kejahatan mengerikan terhadap bangsa Iran yang agung," kata Baghaei, dikutip dari Al Jazeera, Selasa (8/9/2026).

"Setiap kehadiran militer atau partisipasi dalam operasi di Teluk dan Selat Hormuz pasti akan dianggap sebagai dukungan langsung kepada agresor dan akan memiliki konsekuensi serius," sambungnya.

Tekanan Trump

Dilema Seoul dipicu oleh tekanan langsung Presiden AS Donald Trump. 

Usai penolakan awal dari Presiden Lee Jae Myung atas permintaan bantuan militer di Teluk, Trump mengambil tindakan balasan secara sepihak dengan memangkas durasi latihan militer gabungan dari 11 hari menjadi lima hari pada Agustus lalu. 

Trump mengkritik biaya latihan yang mahal serta mempertanyakan komitmen sekutunya tersebut di saat ribuan tentara AS disiagakan di Semenanjung Korea.

Langkah ini memicu keresahan politik domestik di Seoul, mengingat pemangkasan latihan tempur berdampak langsung pada tingkat kesiapsiagaan pertahanan menghadapi ancaman Korea Utara.

"Seoul mengatakan, 'Tidak, terima kasih!'. Menolak permintaan AS tentu memiliki konsekuensi tersendiri," tulis Trump di Truth Social.

Dampak krisis ekonomi

Keterlibatan Korea Selatan dalam krisis Selat Hormuz tidak terlepas dari ketergantungan pasokan energi nasional. 

Sekitar 60 hingga 70 persen impor minyak mentah Seoul melintasi rute perairan tersebut. 

Blokade laut yang berlangsung memicu lonjakan inflasi domestik dan menyeret mata uang won jatuh ke level terendah dalam 17 tahun terakhir.

Guna meredakan tekanan Washington tanpa memicu konfrontasi langsung dengan Iran, Otoritas Kepresidenan Korea Selatan kini mengkaji opsi pengiriman pasukan non-tempur, unit pencarian dan penyelamatan (SAR), kapal pembersih ranjau tanpa awak, hingga tim penjinak bahan peledak. 

Pihak oposisi telah menyuarakan penentangan terhadap kemungkinan pengerahan pasukan, begitu pula beberapa pihak di dalam Partai Demokrat yang berkuasa. 

Banyak warga Korea Selatan juga telah memprotes perang AS-Israel terhadap Iran.

Internasional Lainnya

Viral Rekaman CCTV Hubungan Intim Kepala Sekolah dan Guru SD di Pekalongan, BKPSDM: Pelanggaran Disiplin Berat

Viral Rekaman CCTV Hubungan Intim Kepala Sekolah dan Guru SD di Pekalongan, BKPSDM: Pelanggaran Disiplin Berat

1 jam lalu

Pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan hubungan intim kepala sekolah dan guru SD di Pekalongan yang viral.

Swipe untuk menutup

Viral Rekaman CCTV Hubungan Intim Kepala Sekolah dan Guru SD di Pekalongan, BKPSDM: Pelanggaran Disiplin Berat

09/09/2026, 15:34 WIB
Viral Rekaman CCTV Hubungan Intim Kepala Sekolah dan Guru SD di Pekalongan, BKPSDM: Pelanggaran Disiplin Berat
Penulis: Yusuf Bastiar
|
Editor: Aloysius Gonsaga AE

PEKALONGAN, KOMPAS.com – Kasus dugaan hubungan intim kepala sekolah dan seorang guru SD di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang viral setelah terekam kamera CCTV kini ditindaklanjuti pemerintah daerah, Rabu (9/9/2026).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan menyebut perkara tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin berat bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan terkait penanganan kasus tersebut.

Menurut dia, proses pemeriksaan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

“Untuk proses selanjutnya, karena kemungkinan ini mengarah ke hukuman disiplin kategori berat, maka selanjutnya Dinas Pendidikan membuat atau membentuk tim pemeriksa,” kata Ajid saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026) siang.

Ajid menjelaskan, Dindikbud telah meminta personel dari BKPSDM masuk dalam tim pemeriksa bersama Inspektorat daerah.

Tim tersebut, kata dia, akan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus, termasuk kepala sekolah dan guru yang disebut dalam rekaman CCTV maupun pihak lain yang dianggap mengetahui kejadian.

“Tim pemeriksa itu yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Plt Bupati Pekalongan Sukirman, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukuman disiplin.

BKPSDM, lanjut Ajid, akan menindaklanjuti proses sesuai dengan jenis hukuman yang diputuskan.

Apabila nantinya perkara tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin berat, hasil penanganannya juga harus dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi I-Dis.

Ajid menjelaskan, berdasarkan ketentuan disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat.

3 hukuman disiplin berat yakni:

  • Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
  • Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kategori berat hukumannya ada tiga itu,” jelasnya.

Meski demikian, Ajid menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan dan belum sampai pada penetapan jenis hukuman.

“Baru dimintai personel dari BKPSDM oleh Dinas Pendidikan untuk menjadi tim pemeriksa,” katanya.

Terpisah, Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan proses administratif untuk penanganan kasus tersebut.

Menurut dia, tim terkait akan membuat kajian dan memberikan rekomendasi mengenai sanksi terhadap kedua ASN yang bersangkutan.

“Prosesnya itu, membuat kajian, itu langsung BKPSDM dan Inspektorat, kita normatif. Nanti dari tim itu yang akan memberikan rekomendasi untuk keduanya sanksinya seperti apa,” kata Kholid.

Sembari menunggu proses pemeriksaan dan keputusan sanksi, Dindikbud mengambil langkah administratif dengan menarik kepala sekolah dari sekolah tersebut.

Kepala sekolah kini ditempatkan di Kantor Dindikbud Kabupaten Pekalongan. Sementara guru yang bersangkutan dipindahkan atau dimutasi ke sekolah lain.

“Kami sudah mengantisipasi, artinya sembari menunggu proses kami tarik, kepala sekolah ke kantor Dinas Pendidikan, guru tersebut kami pindah atau mutasi,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan dugaan tindakan asusila kepala sekolah dan guru tersebut di lingkungan sekolah beredar dan menjadi perhatian masyarakat.

Pemerintah daerah kini masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta serta menentukan bentuk pelanggaran dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Viral Lainnya

Saat Medsos Menjelma Jadi Kanal Pengaduan, Mengapa Lebih Disukai Warga?

Saat Medsos Menjelma Jadi Kanal Pengaduan, Mengapa Lebih Disukai Warga?

4 jam lalu

Pergeseran pola komunikasi pejabat daerah membuat media sosial menjelma menjadi kanal pengaduan masyarakat.

Swipe untuk menutup

Saat Medsos Menjelma Jadi Kanal Pengaduan, Mengapa Lebih Disukai Warga?

09/09/2026, 13:00 WIB
Saat Medsos Menjelma Jadi Kanal Pengaduan, Mengapa Lebih Disukai Warga?
Penulis: Fika Nurul Ulya
|
Editor: Danu Damarjati

JAKARTA, KOMPAS.com - Pergeseran pola komunikasi pejabat daerah membuat media sosial menjelma menjadi kanal pengaduan masyarakat.

Fenomena itu salah satunya terlihat di akun Instagram Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

Seorang warga, Arif Kuswardani, meminta Sherly untuk mengusut oknum yang membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sekolahan dengan harga mark-up.

Permintaan tersebut disampaikan pelapor melalui komentar di salah satu unggahan Sherly pada 2 September 2026.

"Bisa enggak ya Bu, mengusut sekolah-sekolah dan desa-desa, banyak loh oknum yang membuat SPJ laporan mark-up harga, nota kosong buatan sendiri dan stempel palsu. Jika diusut maka kerugian negara mencapai ratusan triliunan," kata dia, dikutip Rabu (9/9/2026).

Komentar tersebut segera dibalas oleh Sherly. Ia meminta pelapor memberitahukan nama sekolah yang dimaksud.

"DM nama sekolahnya," pinta Sherly.

Di sisi lain, pemerintah daerah pada umumnya telah memiliki kanal pengaduan resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan maupun melaporkan persoalan.

Lantas, mengapa masyarakat kini lebih memilih menyampaikan pengaduan melalui media sosial ketimbang menggunakan kanal resmi yang telah disediakan pemerintah?

Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai fenomena itu terjadi lantaran masyarakat kini memasuki era society 5.0, di mana kepercayaan (trust) diukur melalui media sosial.

Menurut Trubus, hal ini turut didasari karena kultur warga yang biasanya ingin berbagai keluhannya ditangani dengan cepat.

Media sosial menawarkan kecepatan tersebut, di tengah ketimpangan akses antarkelompok warga.

Biasanya kata Trubus, hanya kelompok tertentu yang dapat berbicara secara leluasa dengan pejabat yang dituju.

"Sekarang sudah memasuki society 5.0, masyarakat yang lebih trust kepada ini teknologi itu, medsos sama media sosial sama teknologi AI. Jadinya lebih mudah media sosial yang dipakai, karena ekspresi-ekspresi itu terungkap secara leluasa," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/9/2026).

Mengadu dan mengeluh di media sosial dianggap lebih cepat dan lebih efektif. Berbagai keluhan sering kali mudah mendapat respons beragam dari publik yang akan mendukung keluhan tersebut, hingga berujung viral.

"Orang mengadukan itu kan sebenarnya minta dukungan juga dari publik. Melalui media sosial, netizen-netizen itu akhirnya mengkritisi," tutur dia.

Kebiasaan itu semakin langgeng ketika pejabat publik menyukai engagement di media sosial.

Akhirnya, kanal pengaduan resmi yang tersedia tidak menjadi satu-satunya opsi untuk memberi kritik, saran, dan menyampaikan keluhan.

Utamanya ketika masyarakat merasa kanal tersebut kurang responsif dan terlalu banyak step yang dilewati.

"Kan itu enggak efektif, enggak disukai masyarakat karena itu kayaknya seperti diatur. Masyarakat kita itu maunya bebas, bebas berekspresi. (Apalagi) Kalau misalnya mereka (pemda) enggak mampu (karena bukan tupoksinya), 'Lembaga kami tidak bisa menuntaskan persoalan ini'. Akhirnya publik memandang bahwa pemerintah ternyata tidak mampu," jelas Trubus.

Kanal resmi terlalu banyak

Selain itu Trubus berpandangan, kanal pengaduan resmi di tiap lingkungan pemda dan dinas berbeda-beda.

Kanal pengaduan yang terlalu banyak dan tercecer ini membuat masyatakat mengambil jalan pintas melalui media sosial.

"Jadi nggak praktis. Kerap ada kesan lempar handuk ke sana ke mari, terus akhirnya enggak ada solusi," ucap dia.

Oleh karenanya Trubus menyebut, fenomena ini seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah. Pemerintah kata dia, tidak perlu membuat kanal pengaduan yang terlalu banyak.

"Ujung-ujungnya aplikasi-aplikasi itu lebih banyak pemborosan anggaran," beber Trubus.

Medsos jangan jadi satu-satunya kanal pengaduan

Kendati begitu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum menilai pemerintah tidak bisa menjadikan media sosial sebagai satu-satunya kanal pengaduan.

Pasalnya, beragam aduan yang muncul di media sosial belum tentu merefleksikan apa yang terjadi sebenarnya di lapangan.

Meski era digital, sangat mungkin masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan media sosial, terutama generasi tua dan lansia.

"Atau bahkan ada yang tidak punya akses terhadap internet. Jadi itu yang perlu ditekankan, jangan sampai media sosial hanya dijadikan sebagai satu-satunya kanal dan diprioritaskan," ucap Nenden.

Senada, analis Komunikasi Politik Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, mengingatkan pengaduan melalui media sosial harus ditempatkan sebagai komplemen atau tambahan saluran partisipasi warga.

Seiring dengan itu, pemerintah perlu membenahi kanal pengaduan resmi yang mungkin masih menghadapi beragam permasalahan.

Misalnya, langkah pengaduan terlalu rumit, atau bahkan kurang tersosialisasi dengan baik.

Menurutnya, keberadaan kanal resmi menjadi lebih penting untuk menyaring berbagai aspirasi dan masukan.

Terlebih, kanal resmi ini dapat dipersonalisasi sesuai kebutuhan, misalnya untuk menghitung berapa banyak aduan yang muncul, dan masalah apa yang paling banyak dikeluhkan.

"Harusnya memang ada kanal-kanal resmi yang tercatat, ada kanal-kanal lain yang juga memungkinkan partisipasi publiknya lebih bermakna dengan dialog dengan deliberasi yang lebih dalam. Ini yang mungkin perlu juga dibentuk," ujar Kunto.

Wujudnya kata dia, bisa beragam. Bisa dalam bentuk petisi daring maupun bentuk lainnya.

"Petisi yang kemudian memang direspon secara sungguh-sungguh oleh kepala daerah, maupun oleh DPRD atau DPR RI untuk kemudian menjadi problem yang diselesaikan," tutur Kunto.

Viral belum tentu urgen

Nenden mengingatkan, kepala daerah perlu bijak menentukan masalah yang terlebih dahulu perlu diselesaikan. Sebab, masalah yang viral di media sosial belum berarti yang paling genting.

Ia memahami, masalah viral mungkin lebih banyak menguras perhatian. Oleh karenanya, diperlukan strategi yang tepat untuk menyelesaikan masalah itu, tanpa menafikan masalah-masalah genting.

"Jadi harus ada indikator juga dalam konteks penanganan laporan publik. Kalau melihat medsos menjadi salah satu alternatif, harusnya kanal-kanal lain juga diperlakukan setara. Jangan dijadikan atau memprioritaskan mana yang berpotensi viral misalnya," beber Nenden.

"Karena apa yang viral belum tentu mencerminkan apa yang sebetulnya paling urgen dan dibutuhkan oleh masyarakat," imbuhnya.

Adapun salah satu cara menentukannya adalah mendatangi langsung lokasi terjadinya masalah.

Begitu pula mendengar langsung keluh kesah warga. Mendengar langsung masalah membuat kepala daerah menjadi lebih yakin, sekaligus dapat memeriksa fakta sekaligus dari konten di media sosial.

"Mungkin bisa jadi yang di media sosial itu belum tentu konstituennya, karena kan siapa pun bisa berkomentar ataupun menyampaikan apa pun. Meskipun boleh juga, ya, sebetulnya. Tapi akan lebih efektif kalau memang spesifik untuk konstituen masing-masing kepala daerah tersebut," tandas Nenden.

Viral Lainnya

Kades di Banyumas Rogoh Uang Pribadi Rp 45 Juta untuk Lahan Kopdes Merah Putih, Kini Bingung Pengembaliannya

Kades di Banyumas Rogoh Uang Pribadi Rp 45 Juta untuk Lahan Kopdes Merah Putih, Kini Bingung Pengembaliannya

17 jam lalu

Kades Banyumas rogoh uang pribadi Rp45 juta untuk menyiapkan lahan Kopdes Merah Putih, tetapi pengembaliannya belum jelas.

Swipe untuk menutup

Kades di Banyumas Rogoh Uang Pribadi Rp 45 Juta untuk Lahan Kopdes Merah Putih, Kini Bingung Pengembaliannya

09/09/2026, 00:00 WIB
Kades di Banyumas Rogoh Uang Pribadi Rp 45 Juta untuk Lahan Kopdes Merah Putih, Kini Bingung Pengembaliannya

BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Banyumas, Jawa Tengah, mengaku harus mengeluarkan uang pribadi hingga sekitar Rp 45 juta agar lahan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih siap digunakan.

Seorang kepala desa berinisial KK mengatakan, biaya muncul karena tanah yang disiapkan desa belum berada dalam kondisi siap bangun. 

Sementara itu, pihak yang membangun Kopdes Merah Putih meminta lokasi sudah dapat langsung digunakan untuk pembangunan.

Pemerintah Desa Tak Banyak Dilibatkan

Menurut KK, pemerintah desa sejak awal tidak banyak dilibatkan dalam pembahasan teknis pembangunan maupun penentuan lokasi. 

Pemerintah desa pada dasarnya diminta menyediakan tanah dengan luas sekitar 1.000 meter persegi.

Setelah lahan ditemukan, persoalan berikutnya adalah memastikan kondisi tanah memenuhi kebutuhan pembangunan. 

Bagi pemerintah desa dengan kontur atau elevasi tanah yang belum sesuai, pekerjaan tambahan seperti pengurukan, pengerukan, dan pemerataan harus dilakukan terlebih dahulu.

"Awalnya kan gini, kalau KDKMP (Kopdes Merah Putih) itu sebenarnya desa, terutama kepala desa, sebenarnya tidak banyak diajak diskusi," ujar KK dilansir dari TribunJateng, Senin (7/9/2026).

KK menyampaikan, pihak yang mengerjakan pembangunan Kopdes Merah Putih seolah tidak memperhitungkan kebutuhan pekerjaan pada lahan sebelum bangunan didirikan. 

Lokasi yang disediakan juga harus sudah berada dalam kondisi siap bangun. Dalam kasus yang dialaminya, tanah perlu diuruk hingga kedalaman sekitar empat meter. 

Biaya pekerjaan akhirnya ditanggung menggunakan uang pribadi karena pengurukan tidak dilakukan oleh pihak pembangun Kopdes Merah Putih.

"Total dana yang saya keluarkan mencapai puluhan (juta) juga, kisaran di angka Rp 45 jutaan buat nguruk tanah agar siap bangun," jelas KK.

Masalah belum berhenti setelah pembangunan berjalan. KK mengaku sampai sekarang belum mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme pengembalian uang pribadi yang sudah digunakan untuk menyiapkan lahan.

Aturan Lahan Berubah

Persoalan lain muncul ketika desa harus menentukan tanah yang bisa digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih.

KK menilai kepala desa perlu memahami status setiap lahan di wilayahnya, termasuk mengetahui lokasi yang masuk kategori lahan kuning dan lahan hijau. 

Pengetahuan mengenai peruntukan tanah menjadi penting karena pembangunan koperasi harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Ia menerangkan, pada masa awal pembangunan belum ada ketentuan khusus yang melarang pembangunan Kopdes Merah Putih di lahan hijau. 

Oleh sebab itu, sejumlah desa yang tidak memiliki pilihan lokasi lain sempat mempertimbangkan tanah berstatus hijau.

Ketersediaan lahan bukan satu-satunya pertimbangan. Kemudahan akses juga menjadi faktor ketika desa menentukan lokasi.

"Pemilihan lahan tersebut terutama terjadi ketika desa tidak memiliki alternatif lokasi lain. Selain ketersediaan lahan, kedekatan dengan akses jalan juga menjadi pertimbangan," imbuhnya.

"Contohnya lokasi yang paling dekat dengan jalan dinilai lebih mudah dipilih karena memiliki akses yang lebih baik, makanya di sawah," lanjut KK.

KK mengatakan kondisi lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih yang berada di sekitar jalan dan sawah dapat diamati secara langsung. 

Pernyataan itu ia sampaikan ketika membahas pembangunan koperasi di sejumlah wilayah serta perubahan aturan mengenai penggunaan lahan.

Menurut KK, terdapat desa yang sampai sekarang belum membangun Kopdes Merah Putih karena tidak memiliki tanah yang dapat dipakai.

Setelah aturan penggunaan lahan berubah, tanah hijau tidak lagi dapat menjadi pilihan pembangunan.

Komentar Terbanyak Lainnya

Bagikan berita ini melalui