KOMPAS.com, BANDUNG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, buka suara terkait polemik tarif Rp 600.000 untuk aktivitas pembuatan konten komersial di objek wisata Rumah Pengabdi Setan, Pangalengan.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disparbud Kabupaten Bandung M. Sofiyurahman mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan besaran tarif di destinasi wisata yang dikelola pihak swasta.
Pemkab Bandung hanya dapat menetapkan harga tiket untuk tempat wisata yang dimiliki dan dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
"Tidak ada dan tidak boleh. Kami hanya boleh membuat aturan mengenai harga tiket untuk daya tarik wisata yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah. Untuk yang dimiliki swasta, kami tidak bisa," ujar Sofiyurahman kepada Tribun Jabar, Rabu (2/9/2026).
Tarif Tak Dibatasi Pemerintah
Menurut Sofiyurahman, pengelola destinasi wisata swasta pada prinsipnya dapat menentukan tarif berdasarkan kebijakan masing-masing.
Ia menyebut tidak ada ketentuan di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional yang secara khusus menetapkan batas nominal tarif objek wisata swasta.
Namun, pengelola tetap harus menyampaikan informasi mengenai harga secara transparan kepada calon pengunjung.
"Tidak ada aturan yang membatasinya, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Sepengetahuan saya, tidak ada aturan yang membatasi nominal harga, tetapi ada aturan yang menjelaskan tentang transparansi harga," katanya.
Pernyataan itu disampaikan setelah tarif pembuatan konten sebesar Rp 600.000 di Rumah Pengabdi Setan menjadi perbincangan di media sosial.
Polemik bermula dari pengalaman seorang wisatawan yang mempertanyakan biaya tambahan ketika hendak membuat vlog di lokasi tersebut.
Disparbud Minta Klarifikasi Pengelola
Setelah persoalan tersebut viral, Disparbud Kabupaten Bandung melakukan penelusuran terhadap kebijakan tarif yang diterapkan pengelola Rumah Pengabdi Setan.
Dari hasil penelusuran, tarif untuk kunjungan biasa maupun kegiatan komersial disebut telah diberlakukan sejak 2019.
Disparbud kemudian meminta klarifikasi langsung kepada pengelola.
"Dalam situasi ini, yang kami sampaikan tentunya adalah permohonan klarifikasi kepada pengelola. Alhamdulillah respons pengelola di sana sangat baik. Pengelola sudah diskusi dan ngobrol langsung menyampaikan kronologinya," ucapnya.
Sofiyurahman menegaskan, Disparbud tidak berada dalam posisi membela pengelola ataupun wisatawan.
Pemerintah daerah lebih menekankan pentingnya kejelasan informasi agar persoalan serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pengelola Diminta Transparan
Disparbud meminta seluruh pengelola destinasi wisata di Kabupaten Bandung mencantumkan tarif secara jelas dan mudah dilihat.
Menurut Sofiyurahman, transparansi membuat calon wisatawan dapat mempertimbangkan sejak awal apakah harga yang ditawarkan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.
"Dengan begitu, pengunjung bisa langsung melihat harganya. Jika secara finansial dinilai kurang sesuai, pengunjung bisa memutuskan tidak masuk. Namun, jika sesuai, mereka bisa masuk. Ini bukan hanya untuk Rumah Pengabdi Setan, melainkan seluruhnya," ujarnya.
Selain transparansi harga, Disparbud juga mengingatkan pengelola mengenai pentingnya pelayanan kepada wisatawan.
Keramahtamahan dinilai tetap harus dijaga terlepas dari tinggi atau rendahnya tarif yang diberlakukan.
"Peningkatan hospitality dari pengelola wisata. Harga bisa saja murah, sedang, atau tinggi, tetapi pelayanan, bahasa, dan senyuman harus tetap dijaga. Itu yang menjadi penekanan kami agar penyampaian ke depannya bisa lebih baik," katanya.
Pengelola Jelaskan Tarif Rp 600.000
Pengelola Rumah Pengabdi Setan, Asep Suparman, sebelumnya menjelaskan bahwa tarif Rp 600.000 yang viral bukan merupakan tiket masuk reguler.
Biaya tersebut berlaku untuk kegiatan yang dinilai bersifat komersial.
"Kemudian untuk komersial itu berbeda dengan pengunjung biasa. Tarif komersial itu seperti kegiatan fun game, pre-wedding, family gathering, photoshoot produk lokal, pembuatan film, hingga membuat konten (vlog) atau live untuk komersial," ucap Asep.
Untuk wisatawan domestik, tiket masuk reguler ditetapkan Rp 15.000 pada siang hari dan Rp 25.000 pada malam hari.
Sementara wisatawan mancanegara dikenakan Rp 25.000 pada siang hari dan Rp 35.000 pada malam hari.
Adapun tarif kegiatan komersial berbeda berdasarkan jenis kegiatannya.
Kegiatan fun game, family gathering, pembuatan konten, maupun live komersial dikenakan biaya mulai Rp 600.000 hingga Rp 5 juta.
Tarif pre-wedding sebesar Rp 600.000, pemotretan produk sebesar Rp 7 juta, sedangkan pembuatan film berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.
Jumlah Followers Jadi Pertimbangan
Pengelola juga membenarkan adanya petugas yang menanyakan jumlah followers atau subscriber kreator konten.
Menurut Asep, jumlah pengikut menjadi salah satu pertimbangan pengelola dalam menentukan biaya untuk kegiatan komersial.
Besaran tarif disebut masih dapat dikomunikasikan antara pengelola dan pengguna lokasi.
"Kami juga enggak kaku, bisa nego atau gimana terkait tarif," ucap Asep.
Rumah Pengabdi Setan merupakan salah satu lokasi syuting film "Pengabdi Setan" garapan sutradara Joko Anwar yang dirilis pada 2017.
Setelah film tersebut populer, rumah di kawasan Pangalengan itu berkembang menjadi salah satu tujuan wisata yang banyak dikunjungi masyarakat.
Disparbud Kabupaten Bandung menegaskan, polemik tarif tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pengelola wisata swasta untuk mencantumkan harga secara terbuka serta meningkatkan kualitas komunikasi dan pelayanan kepada pengunjung.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Tarif Konten Rp600 Ribu Rumah Pengabdi Setan Viral, Disparbud Jawab Aturan Tiket Wisata Swasta".