Komisi II DPR Periode 2019-2024 Nyatakan Pasal PKPU yang Loloskan Gibran Tak Pernah Dibahas

Komisi II DPR Periode 2019-2024 Nyatakan Pasal PKPU yang Loloskan Gibran Tak Pernah Dibahas

8 jam lalu

Anggota Komisi II DPR 2019-2024 membantah membahas Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang meloloskan Gibran. Eks Ketua KPU Hasyim Asyari bersikukuh pasal sudah dibahas.

Swipe untuk menutup

Komisi II DPR Periode 2019-2024 Nyatakan Pasal PKPU yang Loloskan Gibran Tak Pernah Dibahas

18/10/2026, 20:16 WIB
Komisi II DPR Periode 2019-2024 Nyatakan Pasal PKPU yang Loloskan Gibran Tak Pernah Dibahas
Penulis: Adhyasta Dirgantara
|
Editor: Jessi Carina

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR periode 2019-2024 menyampaikan pihaknya tidak pernah membahas Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia mengumumkannya setelah semua anggota Komisi II berkumpul sekitar 2 jam di Senayan, pada Minggu (18/10/2026). 

Dalam kesempatan itu, hadir beberapa anggota Komisi II DPR 2019-2024 lain, yakni Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, hingga Anak Agung Bagus.

"Kami (para anggota Komisi II DPR periode lalu) saling mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan ya PKPU tanggal 20 September 2023 itu. Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas," ujar Doli dalam jumpa pers di Senayan, Minggu.

Adapun, pasal itu disebut meloloskan Gibran menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 silam.

Doli mengeklaim, diksi 'penyelundupan' pasal muncul ketika sidang terkait polemik ijazah Wapres Gibran sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah, begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi II pada saat itu ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan?" tukasnya.

Walhasil, Doli langsung bergerak mencari tahu kepada sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR 2019-2024 mengenai temuan MK itu.

Setelah dicek, kata Doli, dugaannya benar, yakni pasal itu tidak pernah dibahas bersama KPU di DPR.

"Waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu. Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan," tegas Doli.

Doli menyampaikan, tidak hanya anggota Komisi II DPR periode lalu, mereka juga meng-cross check pasal itu ke institusi lain, yakni DKPP, Bawaslu, dan pihak-pihak yang kerap ikut uji publik di DPR.

Dia menegaskan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibawa KPU ke rapat DPR.

"Jadi data yang kami punya sama dengan mereka. Bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik ya," katanya.

Meski begitu, Doli mengaku tidak dalam pihak yang bertanggung jawab untuk mencari tahu kenapa KPU bisa menyelundupkan pasal tersebut.

Jika tahu KPU kala itu melaksanakan sesuatu yang 'miring', Doli menyampaikan, dirinya pasti sudah memberi peringatan.

"Bahwa masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam begitu, ya saya kira saya dan bapak-bapak ini kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu anggota DPR 2019-2024," jelas Doli.

"Jadi kami tidak punya kewenangan juga, apa posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu mereka motifnya apa, terus kemudian. Dari mana, begitu. Saya kira yang perlu ditanya mereka. Begitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, begitu kan?" imbuhnya.

Pembelaan Ketua KPU saat itu

Sebelumnya, eks Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan bantahan soal isu penyeludupan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim menyatakan, draf PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden telah dibahas dalam RDP pada 20 September 2023.

Bahkan, lanjut Hasyim, terdapat dokumen surat permohonan konsultasi KPU tertanggal 19 September 2023, draf PKPU, masukan Bawaslu, daftar peserta rapat, serta dokumen kesimpulan RDP.

Menurut Hasyim, rumusan yang kini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas.

"Berdasarkan informasi, data dan dokumen dapat disimpulkan bahwa: Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut," tulis Hasyim dalam keterangan tertulisnya.

Hasyim juga menyebut Doli selaku Ketua Komisi II DPR RI saat itu hadir dalam rapat tersebut, dan ikut menandatangani kesimpulan RDP bersama pimpinan lembaga terkait.

Dia juga menyebut KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terlibat dalam pembahasan draf PKPU.

“Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” jelas Hasyim.

Karena itu, Hasyim menilai tanggung jawab atas munculnya pasal tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak.

"Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," tulisnya.

Latar Belakang Pasal PKPU

Untuk diketahui, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Dalam sidang pada 21 September 2023, pemohon Denny Indrayana dan pihaknya mempersoalkan ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pemohon menilai ketentuan tersebut janggal karena norma serupa tidak terdapat dalam aturan pencalonan pada Pilpres 2009, 2014, dan 2019.

"Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024," kata Denny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2023).

Meski begitu, perkara tersebut telah diputus MK dengan amar tidak dapat diterima.

Terpopuler Lainnya

Demo Perancis Ricuh Parah: Penjarahan di Mana-mana, Jalanan Porak-poranda

Demo Perancis Ricuh Parah: Penjarahan di Mana-mana, Jalanan Porak-poranda

17 jam lalu

Kericuhan ini adalah buntut dari bentrokan hebat polisi dan pedemo yang memprotes kenaikan biaya hidup di seluruh negeri.

Swipe untuk menutup

Demo Perancis Ricuh Parah: Penjarahan di Mana-mana, Jalanan Porak-poranda

18/10/2026, 11:26 WIB
Demo Perancis Ricuh Parah: Penjarahan di Mana-mana, Jalanan Porak-poranda

PARIS, KOMPAS.com - Pemandangan jalanan yang hancur lebur, aksi penjarahan massal, hingga sisa-sisa kebakaran mewarnai sendi kehidupan warga Perancis pada Minggu (18/10/2026) pagi.

Kondisi ini merupakan buntut dari bentrokan hebat antara polisi dan para demonstran yang memprotes kenaikan biaya hidup di seluruh negeri.

Eskalasi kekerasan meluas setelah didahului aksi protes mahasiswa yang berlangsung selama berminggu-minggu.

Peristiwa ini terjadi di tengah situasi politik yang memanas, hanya enam bulan menjelang pemilihan umum untuk menggantikan Presiden Emmanuel Macron pada April dan Mei 2027.

Aksi yang mulanya berjalan sebagai unjuk rasa biaya hidup berujung pada bentrokan intensif.

Kementerian Dalam Negeri Perancis mencatat aksi tersebut diikuti sekitar 550.000 orang, sedangkan serikat pekerja CGT menyebut jumlah peserta mencapai 800.000 orang.

Guna menghalau pengunjuk rasa yang melemparkan berbagai benda serta kembang api, aparat kepolisian mengerahkan gas air mata dan meriam air.

Di Kota Saint-Etienne, Perancis selatan, insiden tragis terjadi saat tangan kanan remaja laki-laki berusia 17 tahun putus akibat terkena granat pengendali massa.

Perdana Menteri Perancis, Sebastien Lecornu, mengecam keras intensitas ekstrem dari gelombang kekerasan yang terjadi.

"Keajaiban kalau jumlah korban tidak lebih tinggi dari ini," ujar Lecornu. Ia mengonfirmasi bahwa 1.200 orang ditangkap dan 150 polisi luka-luka.

Penjarahan massal

Selama dan sesudah demonstrasi berlangsung, kelompok pemuda bertopeng berkeliaran di jalanan, melakukan aksi pembakaran, berhadapan dengan polisi, serta membobol toko-toko yang sudah tutup.

Wakil Wali Kota Paris, Emmanuel Gregoire, menyatakan bahwa sejumlah ruas jalan di ibu kota hancur lebur akibat ulah kelompok pemuda bertopeng yang membakar mobil-mobil terparkir dan menjarah pertokoan.

Wartawan AFP di Paris melaporkan, kelompok yang terdiri dari sekitar enam pemuda beraksi secara terorganisir dengan masker dan sarung tangan.

Mereka terlebih dahulu memutus sambungan kamera keamanan sebelum memecahkan kaca jendela untuk menguras isi toko.

Puluhan toko—mulai dari supermarket, apotek, butik mewah, gerai pakaian, toko kacamata, gerai kosmetik, hingga toko elektronik—menjadi korban penjarahan di Paris, Marseille, Nice, Nantes, Bordeaux, Limoges, Lille, Toulouse, dan Strasbourg.

Tak hanya sektor swasta, kantor-kantor pemerintahan kota turut menjadi sasaran perusakan dan vandalisme.

Limoges

Balai kota berusia lebih dari 140 tahun ini sebagian besar hancur akibat kebakaran yang sengaja disulut pedemo bertopeng, menurut pejabat tinggi wilayah tersebut.

Marseille dan Lille

Dua bangunan pemerintahan dibobol dan dirusak.

Bordeaux

Kompleks kepolisian mengalami perusakan.

Lyon

Pengunjuk rasa membakar kantor pariwisata.

Menanggapi kehancuran tersebut, Macron menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak keras.

"Mereka yang melakukan vandalisme, menyerang kantor administrasi atau tempat usaha, ataupun melakukan penjarahan—bahkan di balai kota kita—akan dituntut dan dihukum," tegas Macron.

Saling tuding tokoh politisi

Kekacauan yang melanda Perancis ini dimanfaatkan para politisi oposisi yang tengah bersaing menuju kursi kepresidenan.

Kandidat dari kelompok sayap kanan, Marine Le Pen, mengecam keras aksi para perusuh.

Ia berjanji akan melindungi rakyat Perancis dari kekerasan kelompok sayap kiri ekstrem, serta mengeklaim bahwa partai dari rivalnya, Jean-Luc Melenchon, melegitimasi kekerasan.

Di sisi lain, Melenchon yang dari awal vokal mendukung demo biaya hidup dan aksi protes mahasiswa, mengimbau agar massa tidak terprovokasi melakukan aksi anarkis.

Dia mendesak pengunjuk rasa untuk menjauhi segala bentuk penjarahan, seraya menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan metode yang dia usung.

Internasional Lainnya

Perancis Porak-poranda, Menara Jam Bersejarah Ambruk di Tengah Amuk Massa

Perancis Porak-poranda, Menara Jam Bersejarah Ambruk di Tengah Amuk Massa

1 hari lalu

Menara jam di Perancis ambruk setelah bangunan berusia 143 tahun itu dibakar dalam demonstrasi yang berujung kerurusah pada Sabtu.

Swipe untuk menutup

Perancis Porak-poranda, Menara Jam Bersejarah Ambruk di Tengah Amuk Massa

18/10/2026, 00:00 WIB
Perancis Porak-poranda, Menara Jam Bersejarah Ambruk di Tengah Amuk Massa

PARIS, KOMPAS.com - Menara jam balai kota bersejarah di Kota Limoges, Perancis, ambruk setelah bangunan berusia 143 tahun itu dibakar dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Sabtu (17/10/2026).

Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, terdengar para pengunjuk rasa bersorak ketika menara jam Hotel de Ville Limoges roboh.

Kerusuhan terjadi di berbagai kota di Perancis, termasuk Paris, Lyon, Marseille, Lille, Saint-Etienne, dan Nice.

Perdana Menteri Perancis Sebastien Lecornu mengatakan, sekitar 1.200 orang ditangkap dalam demonstrasi yang berlangsung pada Sabtu. Sebanyak 150 polisi juga terluka dalam kerusuhan tersebut.

"Itu mukjizat bahwa jumlah korban tidak lebih tinggi," kata Lecornu, seperti dikutip The Telegraph.

Ia menambahkan, "Sudah waktunya memilih pihak, apakah berpihak pada Republik atau para perusuh."

Ratusan ribu orang turun ke jalan

Menurut laporan The Telegraph, sekitar 550.000 orang turun ke jalan dalam demonstrasi yang melibatkan gerakan rompi kuning, serikat pekerja, dan kelompok mahasiswa. Sebanyak 110.000 demonstran di antaranya berada di Paris.

Di ibu kota, para demonstran meneriakkan "semua orang membenci polisi" dan "Macron, mundur".

Mobil dibakar dan sejumlah toko dijarah. Polisi menggunakan pentungan dan gas air mata untuk membubarkan massa.

Di Lyon, sebuah kantor pariwisata dibakar. Di Saint-Etienne, seorang demonstran kehilangan tangannya setelah terkena granat kejut polisi.

Sementara di Marseille, sebuah kantor polisi dirusak. Sejumlah toko juga dijarah dan beberapa demonstran sempat menerobos lobi balai kota.

Di Lille, perusuh juga masuk ke gedung balai kota. Polisi di Nice mengatakan seorang pria terluka parah ketika mencoba memecahkan kaca sebuah toko.

Di Lyon, aksi pembakaran terjadi di sebuah alun-alun pusat kota. Sekelompok pemuda melempar benda dan kembang api mortir ke arah polisi.

Polisi kemudian merespons dengan gas air mata, granat pembubaran massa, dan meriam air.

Berawal dari protes pelajar

Gelombang kerusuhan tersebut bermula dari aksi para pelajar yang telah berlangsung selama tiga pekan.

Gerakan itu awalnya muncul sebagai protes terhadap kekurangan guru dan kondisi sekolah menengah yang memburuk di wilayah pinggiran Paris. Sejumlah sekolah bahkan dibakar.

Seruan melalui media sosial kemudian mendorong demonstran di berbagai wilayah untuk menghidupkan kembali gerakan "rompi kuning" yang muncul pada 2018 sebagai gerakan menentang kenaikan biaya hidup.

Gerakan tersebut kemudian meluas dengan keterlibatan serikat pekerja yang mewakili perawat, guru, petani, dan pengemudi taksi, serta aktivis lingkungan.

Salah satu perwakilan siswa, Ryad Rani, mengatakan pemerintah kini berada di bawah tekanan.

"Pemerintah gemetar, dan memang sudah seharusnya gemetar, karena ketika rakyat Perancis marah, mereka tidak pernah berhenti," kata Rani kepada wartawan di Paris.

Presiden Perancis Emmanuel Macron mengecam aksi kekerasan tersebut dan berjanji akan menghukum pihak yang merusak fasilitas publik serta menjarah bisnis.

"Mereka yang melakukan vandalisme, menyerang kantor pemerintahan atau bisnis, atau melakukan penjarahan - bahkan di balai kota kami - akan dituntut dan dihukum," kata Macron melalui X.

Sementara itu, Lecornu mengatakan Perancis tidak akan terintimidasi.

"Kepada mereka yang jelas ingin menggunakan kekerasan ini sebagai 'pemanasan' menjelang pemilihan presiden, saya mengatakan dengan jelas: kami tidak akan membiarkan diri kami diintimidasi. Tidak seorang pun akan memaksakan agenda politik mereka melalui kekerasan," tulis Lecornu di X.

Bentrokan dengan polisi

Di Paris, polisi mengerahkan pasukan antihuru-hara dalam jumlah besar di Place de la Republique dan jalan-jalan di sekitarnya.

Polisi menggunakan gas air mata dan meriam air untuk mendorong mundur orang-orang bertudung dan bermasker yang melemparkan kembang api serta benda-benda lain ke arah petugas.

Foto-foto dari lokasi menunjukkan sebuah mobil terbakar dan grafiti disemprotkan pada patung Marianne di tengah alun-alun tersebut.

Penanganan demonstrasi dalam beberapa pekan terakhir menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia yang menilai polisi menggunakan kekuatan secara berlebihan.

Pada Jumat, Nunez membatalkan penangguhan penggunaan granat kejut yang sebelumnya diberlakukan pada awal bulan setelah seorang remaja berusia 15 tahun kehilangan tangannya akibat proyektil tersebut.

Kasus itu memicu kemarahan publik dan tuduhan kekerasan polisi terhadap anak di bawah umur.

Dalam insiden terpisah, seorang remaja berusia 14 tahun kehilangan beberapa gigi setelah seorang polisi menembakkan granat gas air mata ke wajahnya dari jarak dekat.

Menjelang demonstrasi Sabtu, Nunez kembali mengizinkan penggunaan senjata tersebut terhadap peserta aksi. Ia mengatakan polisi harus dapat menggunakan seluruh senjata perantara yang tersedia, terutama dalam bentrokan serius dan berat.

Diketahui, Perancis merupakan satu-satunya negara di Uni Eropa yang mengizinkan penggunaan amunisi eksplosif dalam operasi penegakan hukum.

Komentar Terbanyak Lainnya

Bagikan berita ini melalui