Kolaborasi Pemkot Surabaya, Kejati Jatim, dan BPN Berhasil Amankan Aset Rp 1 Triliun

Kolaborasi Pemkot Surabaya, Kejati Jatim, dan BPN Berhasil Amankan Aset Rp 1 Triliun

8 jam lalu

Pemkot Surabaya berhasil mengeluarkan sertifikat aset tanah senilai hampir Rp 1 triliun sepanjang 2026 dan mempercepat legalisasi 2.327 aset.

Swipe untuk menutup

Kolaborasi Pemkot Surabaya, Kejati Jatim, dan BPN Berhasil Amankan Aset Rp 1 Triliun

29/09/2026, 21:31 WIB
Kolaborasi Pemkot Surabaya, Kejati Jatim, dan BPN Berhasil Amankan Aset Rp 1 Triliun

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pengamanan dan kepastian hukum atas aset daerah. Sepanjang Januari hingga 21 September 2026, aset tanah yang berhasil disertifikasi mencapai Rp 992.744.896.600 atau hampir Rp 1 triliun, dengan total luas sekitar 329.098 meter persegi.

Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkot Surabaya dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat proses sertifikasi aset pemerintah daerah.

Dalam momentum penyerahan penghargaan di Kantor Kejati Jatim, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengamanan aset menjadi salah satu perhatian Pemkot Surabaya. Sebab, aset pemerintah merupakan kekayaan negara yang harus dijaga sekaligus dioptimalkan pemanfaatannya untuk masyarakat.

"Ini (aset tanah yang sudah disertifikasi) bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa yang dipimpin Pak Kajati, sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp 1 triliun," ujar Eri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/9/2026).

Sepanjang 2026, tercatat 160 register tanah masuk dalam capaian sertifikasi. Dari jumlah tersebut, 119 sertifikat telah diterbitkan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan Kantah Kota Surabaya II.

Kantah Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertifikat dari 112 register dengan luas sekitar 96.371 meter persegi. Nilai aset yang berhasil disertifikasi mencapai Rp 340.433.872.600.

Sementara Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertifikat dari 48 register dengan luas sekitar 232.727 meter persegi. Nilai aset yang berhasil disertifikasi mencapai Rp 652.311.024.000.

Eri menegaskan, proses sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta memastikan aset pemerintah dapat dimanfaatkan untuk masyarakat.

"Karena bagaimanapun aset negara ini adalah milik pemerintah dan milik rakyat Surabaya yang harus bisa dimanfaatkan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat Surabaya," katanya.

Dalam proses sertifikasi, Pemkot Surabaya masih menemukan sejumlah hal yang perlu diselesaikan, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, batas tanah, perbedaan data dan ukuran, hingga persoalan lain yang memerlukan penanganan bersama dengan instansi terkait.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Kota Surabaya, terdapat 11.749 register tanah aset yang tercatat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.092 register telah bersertifikat.

Untuk mempercepat penyelesaian aset yang belum bersertifikat, Pemkot Surabaya memprioritaskan 2.327 register yang masuk kategori K1 dan K2. Jika dirinci, sebanyak 297 register merupakan K1 dan 2.030 register masuk kategori K2.

Eri menjelaskan, K1 merupakan aset yang tidak memiliki permasalahan hukum dan berada dalam penguasaan Pemkot Surabaya.

"Kemudian K2 itu dikuasai oleh pemerintah kota puluhan tahun tapi ketika men-sertifikatkan mungkin ada bukti dokumennya kurang. Yang kedua mungkin ukuran luasnya berbeda antara yang diukur di lapangan dengan yang tertulis," jelas Eri.

Menurutnya, penyelesaian administrasi pada aset yang memiliki kendala, perlu berjalan beriringan dengan penerbitan sertifikat bagi aset yang telah memenuhi persyaratan.

"Harapan saya Pak Kanwil yang seperti ini juga bisa dikeluarkan (sertifikat). Karena nanti yang tanda tangan biar pemerintah kota. Yang bertanggung jawab pemerintah kota," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 3.330 register lainnya masuk kategori K3. Aset dalam kategori tersebut masih memiliki persoalan hukum sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum proses sertipikasi dapat dilanjutkan.

"Yang ketiga memang yang berat. Yang ini ada permasalahan hukum yang harus kita selesaikan dulu. Jadi harapan kami di tahun 2027 dan sisa 2026 ini, yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati," kata Eri.

Waduk Adhyaksa jadi salah satu perhatian

Salah satu aset yang menjadi perhatian Pemkot Surabaya adalah Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan. Eri menyebut, aset tersebut telah dikembalikan kepada Pemkot Surabaya setelah proses penyidikan Kejati Jatim menemukan persoalan dalam proses kepemilikan sertifikat.

"K2 ini termasuk salah satunya Waduk Adhyaksa. Dan pada waktu itu disidik oleh Kejati Jawa Timur sehingga itu dikembalikan kepada Pemerintah Kota Surabaya," ujar pria yang juga Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Pemkot Surabaya selanjutnya menyiapkan rencana pemanfaatan Waduk Adhyaksa agar dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Selain tetap menjalankan fungsinya sebagai waduk, kawasan tersebut direncanakan dapat dikembangkan sebagai ruang rekreasi.

"Insyaallah kita juga akan membangun tempat itu, sehingga menjadi tempat yang indah. Jadi nanti waduk kita gunakan, nanti juga mungkin bisa dimanfaatkan tempat rekreasi," jelasya lagi.

Namun, Eri mengakui, rencana pengembangan waduk masih menunggu penyelesaian sertifikat. Sebab, terdapat perbedaan antara ukuran lahan di lapangan dengan yang tercantum dalam dokumen.

"Sampai hari ini kami belum bisa membangun, menunggu Pak Kanwil mengeluarkan suratnya (sertifikat). Karena ternyata suratnya ini antara ukuran di lapangan berbeda dengan ukuran yang ada tertulis," ungkapnya.

Untuk itu, Eri berharap, penyelesaian proses sertifikasi tersebut dapat mendukung realisasi rencana pengembangan Waduk Adhyaksa pada 2027.

Menurutnya, percepatan sertipikasi aset juga berkaitan dengan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena kalau ada penilaian MCP yang dilakukan oleh KPK, salah satunya adalah terkait sertifikasi ini," katanya.

Oleh karena itu, Eri juga mengharapkan dukungan dan pendampingan dari Kejati Jawa Timur dan Kanwil BPN Jatim agar dapat terus memperkuat percepatan sertipikasi aset. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, aset pemerintah diharapkannya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

"Karena dengan arahan dari Pak Kajati, insyaallah pasti akan kembali lagi (aset) dengan tidak ada permasalahan," tuturnya.

Percepatan legalisasi aset

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus di Kantah Surabaya I dan II untuk mempercepat legalisasi aset Pemkot Surabaya.

"Insyaallah Pak Wali, segera kita bentuk timnya. Saya akan bentuk tim khusus di (Kantah) Surabaya 1 dan (Kantah) Surabaya 2 dalam rangka percepatan legalisasi aset Pemerintah Kota Surabaya. Jadi khusus mengurusi aset nanti kita bentuk timnya untuk percepatan," ujar Naim.

Naim menyebut tim tersebut akan diarahkan untuk menangani 2.327 aset yang masuk kategori K1 dan K2. Tim akan bekerja bersama jajaran Kantah Surabaya I dan II untuk mempercepat proses legalisasi aset.

"Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini khususnya terkait Waduk Adhyaksa kita bisa selesaikan secepatnya sehingga bisa dibangun oleh Pak Wali Kota," kata dia.

Selain persoalan administrasi, Naim mengakui terdapat sejumlah kendala teknis dalam proses sertifikasi aset Pemkot Surabaya. Untuk itu, Kanwil BPN Jatim memastikan dukungan teknis akan diberikan agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat.

"Insyaallah Pak Wali kalau kendala-kendala teknis yang ada di intern BPN, kami bisa secepatnya membantu Pak Wali," tegasnya.

Lebih lanjut, Naim meminta Pemkot Surabaya tidak khawatir terhadap kendala teknis yang masih muncul karena koordinasi dan penanganan akan terus dilakukan melalui tim yang dibentuk.

"Jadi jangan khawatir Pak Wali, nanti kita secepatnya bentuk tim, insyaallah mudah-mudahan kita bisa selesaikan secepatnya," jelas Naim.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkot Surabaya serta Kantah Kota Surabaya I dan II yang telah menyelesaikan penerbitan 119 sertifikat.

"Tentu masih ada tugas kita sebanyak 2.327 yang insyaallah kita selesaikan secara bertahap," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Abdul Qohar menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendukung pengamanan dan pemulihan aset pemerintah daerah.

Ia juga menyambut positif dukungan Kanwil BPN Jatim yang akan mempercepat penyelesaian aset K1 dan K2 milik Pemkot Surabaya.

"Saya sudah sangat gembira Pak Kakanwil sangat responsif dan bertekad menyelesaikan sekitar 2.327 sertifikat yang dalam status K1 dan K2," ujar Qohar.

Menurut Qohar, pengamanan dan pemulihan aset merupakan bagian penting dalam upaya memastikan keuangan serta kekayaan negara dan daerah dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Bagaimana korupsi itu ending-nya bisa mengembalikan kerugian keuangan negara. Karena itu lebih bermanfaat daripada hukuman badan. Oleh karenanya, kejaksaan ada di depan untuk memulihkan, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara maupun daerah," tegas Qohar.

Kejati Jatim bersama Pemkot Surabaya dan Kanwil BPN Jatim selanjutnya akan terus mendorong penyelesaian aset yang masih menjadi pekerjaan bersama.

"Jadi sepakat dan semangat untuk menyelesaikan aset-aset Kota Surabaya yang jumlahnya sekitar 2.300-an. Mudah-mudahan tahun ini juga bisa selesai," harapnya.

Dalam proses tersebut, Qohar mengungkapkan, Kejati Jatim memiliki Satgas yang secara khusus bekerja untuk mendukung pemulihan keuangan negara dan pengembalian aset pemerintah maupun daerah.

"Ini Satgas kita ada 30 kurang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara, mengembalikan aset-aset pemerintah maupun daerah," ungkapnya.

Qohar pun menekankan pentingnya dukungan jajaran Pemkot Surabaya agar proses pengamanan aset dapat berjalan lebih cepat.

Menurutnya, sertifikat memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah sepanjang persyaratan administrasi dan aspek yuridis telah terpenuhi.

"Jadi Pak Wali tidak usah khawatir, segera mana yang mau diselesaikan sampaikan. Yang kedua, ketika tanah negara utamanya sudah bersertifikat, mungkin Bapak Ibu semua tenang, karena sertifikat itu adalah bukti yang terkuat dan terpenuh. Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya," paparnya.

Pendampingan untuk gugatan aset

Selain itu, Qohar menyatakan, Kejati Jatim melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga siap memberikan pendampingan apabila terdapat gugatan terhadap aset pemerintah yang telah bersertipikat.

"Saya rasa ketika ada warga negara yang keberatan, merasa dirugikan haknya (terhadap) produk hukum berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, maka kami siap untuk mendampingi Badan Pertanahan Provinsi maupun kabupaten/kota Surabaya," tegas dia.

Qohar berharap, kolaborasi antara Pemkot Surabaya, Kejati Jatim, dan Kanwil BPN dapat terus mempercepat pengamanan aset sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kekayaan daerah. Dengan demikian, aset yang telah memiliki kepastian hukum dapat semakin optimal untuk dimanfaatkan bagi masyarakat.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Wali Kota Surabaya dan jajaran, bahwa kita sama-sama di pemerintah, apa yang kita lakukan adalah untuk rakyat, untuk masyarakat, bukan untuk kita sendiri," pungkasnya. (ADV)

Brandzview Lainnya

Ombudsman Pastikan Koruptor Jimmy Masrin Terlihat di Rumah Mewah Lapas Cibinong

Ombudsman Pastikan Koruptor Jimmy Masrin Terlihat di Rumah Mewah Lapas Cibinong

12 jam lalu

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengonfirmasi koruptor Jimmy Masrin menghuni rumah berfasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Swipe untuk menutup

Ombudsman Pastikan Koruptor Jimmy Masrin Terlihat di Rumah Mewah Lapas Cibinong

29/09/2026, 17:19 WIB
Ombudsman Pastikan Koruptor Jimmy Masrin Terlihat di Rumah Mewah Lapas Cibinong

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengonfirmasi bahwa koruptor atas nama Jimmy Masrin menghuni rumah berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Dalam video viral saat Ombudsman sidak ke rumah mewah itu, tampak seorang pria yang langsung mengunci diri ketika petugas masuk.

Apalagi, kata Syafrida, terdapat pula bingkai foto Jimmy Masrin pada rumah tersebut.

Seorang asisten Ombudsman juga sempat berhadapan dengan Jimmy Masrin di lokasi.

"Oh itu ya kalau itu soal Jimmy, kami mengonfirmasi sebenarnya iya. Karena itu berdasarkan keterangan, dan itu fotonya ada. Dan memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami," ujar Syafrida, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

"Ya sementara dugaan seperti itu (Jimmy menempati rumah mewah). Nanti hasilnya ditanyakan ke pihak Imipas," sambung dia.

Lalu, terkait klaim pihak Lapas Cibinong yang menyebut tidak ada CCTV di rumah mewah itu, Syafrida membantahnya.

Hanya saja, Syafrida memang tidak tahu apakah kamera CCTV itu mati atau tidak.

"Waktu itu ada di rumah yang putih itu ada CCTV, ya ada sebenarnya. Tapi, apakah CCTV itu berfungsi atau tidak, kami tidak tahu," imbuh Syafrida.

Siapa Jimmy Masrin

Mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy yang dipenjara karena kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin membuat gempar publik.

Sebab, ketika Ombudsman melakukan sidak pada pekan lalu, bingkai foto Jimmy Masrin ditemukan di dalam rumah berfasilitas mewah yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Para anggota DPR turut mempersoalkan temuan foto tersebut.

Sebab, untuk apa ada pejabat Lapas Cibinong yang memajang bingkai foto Jimmy Masrin di rumah dinasnya.

Jimmy Masrin diketahui mendekam di Lapas Cibinong usai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

Jimmy Masrin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Ia juga dijatuhi vonis tambahan untuk membayarkan uang pengganti senilai 32,6 juta dollar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara.

Terpopuler Lainnya

UEA dan Israel Akhirnya Akui Pertemuan MBZ-Netanyahu, 6 Jam Bahas Ini

UEA dan Israel Akhirnya Akui Pertemuan MBZ-Netanyahu, 6 Jam Bahas Ini

22 jam lalu

UEA dan Israel mengonfirmasi pertemuan MBZ-Netanyahu di Abu Dhabi pada Minggu (27/9/2026).

Swipe untuk menutup

UEA dan Israel Akhirnya Akui Pertemuan MBZ-Netanyahu, 6 Jam Bahas Ini

29/09/2026, 07:28 WIB
UEA dan Israel Akhirnya Akui Pertemuan MBZ-Netanyahu, 6 Jam Bahas Ini

ABU DHABI, KOMPAS.com - Uni Emirat Arab (UEA) melalui kantor berita pemerintah Emirates News Agency (WAM) pada Senin (28/9/2026) mengonfirmasi pertemuan antara Presiden UEA Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Abu Dhabi, Minggu (27/9/2026).

WAM melaporkan, MBZ dan Netanyahu membahas hubungan bilateral antara UEA dan Israel serta cara memperkuat dan mengembangkannya.

Selain itu, kantor Perdana Menteri Israel juga mengonfirmasi kunjungan tersebut. Menurut kantor Netanyahu, kunjungan itu dilakukan atas undangan MBZ dan berfokus pada penguatan hubungan kedua negara serta tantangan regional.

Dalam kunjungan tersebut, Netanyahu didampingi istrinya, Sara Netanyahu, Kepala Dewan Keamanan Nasional Israel, Kepala Mossad, sekretaris militer, serta penasihat kebijakan luar negeri.

Pertemuan berlangsung 6 jam

Sebagaimana dilaporkan The Jerusalem Post, tiga pejabat senior Israel mengatakan pertemuan Netanyahu dan MBZ pada Minggu berlangsung selama enam jam dan berfokus pada Iran.

Namun, pernyataan resmi UEA hanya menyebut adanya pembahasan mengenai hubungan bilateral dan cara memperkuat hubungan kedua negara.

Kunjungan Netanyahu berlangsung ketika Amerika Serikat tengah terlibat dalam diplomasi terkait perang Iran.

UEA dan Israel sendiri semakin dekat sejak kedua negara menormalisasi hubungan melalui Abraham Accords yang dimediasi Amerika Serikat pada 2020.

Selama konflik dengan Iran, kedua negara juga semakin erat. Israel dilaporkan mengirim sistem pertahanan udara Iron Dome beserta personel untuk mengoperasikannya ke UEA.

Pengakuan UEA kali ini menjadi konfirmasi pertama dari Abu Dhabi mengenai pertemuan MBZ dan Netanyahu tersebut.

Kunjungan Netanyahu ke Abu Dhabi sebelumnya telah diungkap oleh sejumlah media Israel, termasuk Channel 12.

Namun saat itu, badan keamanan dalam negeri Israel, Shin Bet, mengajukan pengaduan kepada sensor militer Israel terkait pemberitaan tersebut. Shin Bet menilai pemberitaan itu membahayakan Netanyahu dan mengungkap metode operasional badan intelijen tersebut.

Mossad juga mengecam pemberitaan tersebut.

Setelah ramai diperbincangkan, kantor Netanyahu mengonfirmasi pemberitaan tersebut.

Kontroversi peringatan serangan Hamas

Pertemuan Netanyahu dan MBZ berlangsung beberapa pekan setelah media Israel, Hareetz, pada 9 September melaporkan bahwa MBZ sempat memperingatkan Netanyahu mengenai adanya serangan Hamas sebelum 7 Oktober 2023.

Haaretz juga melaporkan bahwa MBZ sebelumnya telah memperingatkan badan intelijen Israel, Shin Bet.

Kantor Netanyahu membantah bahwa perdana menteri menerima informasi mengenai ancaman tersebut sebelum serangan. Netanyahu kemudian mengatakan akan menggugat Haaretz dan menyebut laporan itu dibuat-buat serta bermotif politik.

Kantor Netanyahu juga membantah laporan bahwa kunjungannya ke UEA bertujuan meminta MBZ menyangkal laporan mengenai peringatan tersebut.

"Berita palsu. Kunjungan tersebut hanya berfokus pada penguatan hubungan antara kedua negara dan membahas tantangan regional," kata kantor Netanyahu.

Internasional Lainnya

Viral, Guru di Subang Diduga Rekam Bagian Tubuh Siswi SMP

Viral, Guru di Subang Diduga Rekam Bagian Tubuh Siswi SMP

8 jam lalu

Polisi menyelidiki dugaan guru merekam bagian tubuh siswi SMP di Pagaden, Subang. Pelaku dan korban sudah diperiksa.

Swipe untuk menutup

Viral, Guru di Subang Diduga Rekam Bagian Tubuh Siswi SMP

29/09/2026, 21:22 WIB
Viral, Guru di Subang Diduga Rekam Bagian Tubuh Siswi SMP
Penulis: Ahya Nurdin
|
Editor: Ihsanuddin

SUBANG, KOMPAS.com – Seorang oknum guru di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga merekam bagian dalam rok seorang siswi saat korban datang mengambil ijazah di salah satu SMP Negeri.

Video yang merekam dugaan tindakan tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.

Kasatreskrim Polres Subang AKP Wanda Ervam Liton Dachi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi telah memanggil dan memeriksa korban serta terduga pelaku.

"Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan yaitu melakukan pemanggilan baik korban maupun pelaku. Untuk kejadian tersebut memang benar adanya terjadi di wilayah Pagaden," ujar Wanda kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

Wanda mengungkapkan, korban dalam video tersebut masih di bawah umur. Korban diketahui baru lulus SMP dan saat kejadian sedang datang untuk mengambil ijazah.

Korban juga telah membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Subang.

Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menggali keterangan terkait dugaan perekaman tersebut.

"Korban saat ini sedang menjalani pemeriksaan, kami sedang menggali keterangan terhadap korban," katanya.

Polisi Periksa Guru dan Pihak Sekolah

Selain korban, polisi juga memeriksa terduga pelaku dan pihak sekolah. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi serta kemungkinan adanya korban lain.

"Untuk proses lebih lanjutnya kami sedang melaksanakan pemeriksaan baik pelaku maupun korban dan pihak sekolah maupun kemungkinan ada korban-korban lain," ujar Wanda.

Hingga saat ini, polisi baru mengidentifikasi satu korban, yakni siswi yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.

"Tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," sambungnya.

Polisi belum mengungkap identitas terduga guru yang diperiksa dalam kasus tersebut. Pihak sekolah juga belum memberikan keterangan.

Dedi Mulyadi Minta Ada Penindakan

Kasus tersebut juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dalam unggahan videonya, Dedi meminta Kapolres Subang melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum guru yang diduga melakukan tindakan tersebut.

Dedi juga meminta Bupati Subang melakukan investigasi terkait status kepegawaian dan dugaan pelanggaran yang dilakukan guru tersebut.

"Jika oknum guru tersebut berstatus ASN maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, saya minta pemerintah daerah menindaklanjutinya sesuai ketentuan kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat," tegas Dedi.

Viral Lainnya

Perjalanan Gemblong Persahabatan di Jagakarsa, Tak Menyangka Akan Viral

Perjalanan Gemblong Persahabatan di Jagakarsa, Tak Menyangka Akan Viral

9 jam lalu

Di balik manisnya Gemblong Persahabatan, ada perjalanan panjang penjualnya, Abdul Aziz. Bahkan, ia tak menyangka usahanya akan viral.

Swipe untuk menutup

Perjalanan Gemblong Persahabatan di Jagakarsa, Tak Menyangka Akan Viral

29/09/2026, 20:04 WIB
Perjalanan Gemblong Persahabatan di Jagakarsa, Tak Menyangka Akan Viral

KOMPAS.com - Di balik manisnya Gemblong Persahabatan, ada perjuangan dan perjalanan panjang penjualnya, Abdul Aziz.

Sebelum dikenal sebagai penjual gemblong di Jagakarsa itu, Abdul sudah mengenal dunia berjualan sejak masih muda. Saat itu, ia sempat ikut berjualan di sejumlah tempat.

Berbekal pengalaman tersebut, Abdul kemudian mencoba membuat dan menjual gemblong sendiri. Sekitar 13 tahun lalu, ia mulai berjualan gemblong secara mandiri.

“Dulu waktu masih muda saya ikut jualan di tempat-tempat lain. Setelah itu saya coba bikin sendiri,” kata Abdul kepada Kompas.com saat dikunjungi pada Selasa (29/9/2026).

Mulanya, Abdul menjalankan usahanya seperti biasa dengan mengandalkan pembeli di sekitar kawasan itu. 

“Awalnya jualan biasa saja, pembelinya dari sekitar sini. Lama-lama dari mulut ke mulut, terus ada pelanggan yang pesan lagi sampai jadi pelanggan setia,” ujar Abdul.

Dari pelanggan yang sudah mengenal gemblong buatannya, pesanan pun mulai berdatangan. Usaha yang awalnya dijalankan secara sederhana tersebut kemudian berkembang seiring semakin banyak orang yang mengenal produknya.

Perjalanan di balik manisnya Gemblong Persahabatan

Mulai banyak pesanan saat pandemi Covid-19

Perubahan mulai dirasakan Abdul ketika pandemi Covid-19. Ia mengatakan, pesanan gemblong mulai meningkat hingga kemudian semakin banyak pembeli yang datang.

Setelah itu, gemblong buatannya tiba-tiba menjadi viral. Jumlah pesanan pun semakin bertambah dibandingkan sebelumnya.

Abdul mengaku tidak menyangka usaha gemblong yang dirintisnya sejak sekitar 13 tahun lalu bisa dikenal lebih luas dan menjadi viral.

Saat ini, Abdul dapat menjual sekitar 2.000 hingga 3.000 gemblong dalam sehari. Untuk memenuhi pesanan pelanggan, ia bahkan sudah mulai menyiapkan bahan sejak dini hari.

“Saya biasanya sudah siapkan bahan dari jam satu pagi, terus mulai bikin gemblong sekitar jam tiga pagi untuk menyiapkan pesanan yang akan diambil pagi hari sekitar habis subuh atau jam lima pagi,” ujar Abdul.

Masih membuat gemblong sendiri

Walaupun usahanya saat ini ramai pembeli, Abdul masih ikut dalam proses pembuatan gemblong.

Adonan gemblong terdiri dari parutan kelapa dan tepung ketan yang dimasak terlebih dahulu.

Setelah adonan siap, Abdul membentuknya menjadi gemblong sebelum kemudian digoreng. Proses menggoreng gemblong membutuhkan waktu kurang lebih 40 menit.

Pada saat yang sama, Abdul juga menyiapkan gula merah yang dimasak hingga kental. Gula merah tersebut nantinya digunakan untuk melumuri gemblong setelah matang.

"Gula merahnya dimasak juga bersamaan dengan menggoreng gemblong agar setelah gemblong matang bisa langsung dilumuri dengan gula," kata Abdul.

Dari usaha yang awalnya hanya dikenal pembeli sekitar, Gemblong Persahabatan kini semakin dikenal masyarakat luas berkat sosial media hingga banyak pembeli yang menawarkan jasa titip (jastip) untuk kerabat-kerabatnya.

Viral Lainnya

Denny Indrayana Kesulitan Cari Saksi untuk Sidang Pembuktian Ijazah Gibran di MK

Denny Indrayana Kesulitan Cari Saksi untuk Sidang Pembuktian Ijazah Gibran di MK

1 hari lalu

Denny Indrayana kesulitan mencari saksi untuk sidang pembuktian gugatan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka di MK..

Swipe untuk menutup

Denny Indrayana Kesulitan Cari Saksi untuk Sidang Pembuktian Ijazah Gibran di MK

29/09/2026, 00:00 WIB
Denny Indrayana Kesulitan Cari Saksi untuk Sidang Pembuktian Ijazah Gibran di MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, Denny Indrayana, mengaku kesulitan mencari saksi ahli untuk sidang pembuktian yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Rabu (29/9/2026).

"Terus terang ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi, karena berbagai macam faktor pastinya," kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Denny mengungkapkan, pemohon diberi kesempatan oleh MK untuk menghadirkan 5 orang saksi dan ahli.

Namun untuk menghindari adanya upaya intervensi, dirinya belum mau mengungkapkan siapa saja ahli dan saksi yang dipersiapkan untuk dihadirkan.

"Kami sedang merundingkan siapa dan bagaimana komposisinya," ujarnya.

Dirinya memahami, alasan mereka menolak untuk menjadi saksi dan ahli lantaran perkara tersebut tengah menjadi sorotan publik.

Hal tersebut menyebabkan calon saksi dan ahli memikirkan banyak pertimbangan.

"Inilah realitas penegakan hukum kita. Di mana orang kemudian untuk berbicara itu tidak jarang banyak pertimbangan untuk menyampaikan kebenaran. Sehingga ternyata, kalau kemarin teman-teman pemohon itu pilah-pilih, 'Oh, ini aja, oh, ini aja', hari ini kita mencari 5 pun ternyata tidak mudah," ucapnya.

Denny mengatakan, pihaknya mengupayakan mencari saksi dan ahli yang artikulatif, dan berani menyampaikan pandangan dan kesaksiannya ke hadapan hakim MK.

Sebelumnya MK resmi melanjutkan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan ijazah Gibran ke tahap pembuktian.

Sidang pembuktian tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu (30/9/2026) besok dengan agenda penyampaian kesaksian serta pandangan dari saksi maupun ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon.

"Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon)," bunyi laman resmi MK terkait sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dikutip Selasa (29/9/2026).

Komentar Terbanyak Lainnya

Bagikan berita ini melalui